Mengeluarkan Zakat Fitrah Hukumnya Brainly. Hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap pribadi yang hidup pada bulan Ramadhan sampai menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu, untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi seperti istri dan anak yang belum akil baligh. Yang dimaksud mampu adalah memiliki kecukupan harta yang melebihi dari kebutuhan diri sendiri dan orang yang wajib dinafkahi saat malam dan hari raya.
Di samping mampu, kriteria wajib menunaikan zakat fitrah adalah setiap Muslim yang menemui satu bagian dari bulan Ramadhan dan satu bagian dari Syawal. Sehingga, tidak wajib zakat bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah maghribnya bulan Syawal (malam 1 Syawal). Smoga membantu jadikan JAWABAN terbaik ya....
Hukum mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat idul fitri adalah makruh. Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan dari seseorang yang mampu setelah selesai melaksanakn ibadah puasa Ramadhan.
Zakat yang dikeluarkan adalah berupa makanan pokok. Adapun waktu pengeluaran zakat fitrah adalah sebagai berikut :. Dari terbenamnya matahri terakhir dari bulan Ramadhan sampai sesudah sholat subuh (sebelum berangkat sholat id).
Hukum mengeluarkan zakat fitrah pada waktu ini adalah wajib. Hukum mengeluarkan zakat fitrah pada waktu ini adalah makruh (dibenci).
Dari hadis di atas, dapat disimpulkan ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting. Namun, jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hal itu merupakan sedekah biasa, tidak dihitung sebagai zakat fitrah. Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadan terbitan LTN PBNU (2017:38-39), zakat yang dikeluarkan oleh Rasulluhoh adalah berupa gandum.
Sementara berdasarkan hasil ijtihad para ulama yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah berupa membayar makanan pokok. Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai.
Dalam hal ini, pendapatnya adalah, ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta. Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang yang nilainya sama.
Artinya : "Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin". Artinya : "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menfardukan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas budak sahaya orang merdeka laki-laki wanita kecil dan besar dari kaum muslimin. Sedangkan bagi yang kekurangan tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya idul fitri. Waktu Haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri. Bagi orang yang bercukupun lantas tidak membayar zakat fitrah atau fitri akan menerima berbagia akibat antara lain sebagai berikut...
Ahsan dan farid berteman baik. mereka beriman kepada allah swt.
mereka gemar membnatu orang lain. mereka melakukan amalan saat dilihat maupun tidak di … lihat orang lain.
ahsan dan farid dapat beramal dengan ikhlas karena.
Selama bulan suci Ramadhan, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal itu sesuai dengan perintah Nabi Muhammad SAW agar mengeluarkan harta bagi yang membutuhkan. Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan. Sebab, yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga. Kemudian, Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negeri. Lalu, menurut Syafi'iyah zakat fitrah diambil dari mayoritas makanan pokok terbaik untuk berzakat.
Terakhir, Hanabilah menetapkan zakat fitrah harus dikelurkan dalam bentuk gandum, kurma, anggur, dan keju. Sementara itu, waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai dengan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya.
Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan umat Islam untuk membayar zakat. Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal.
Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal. Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri.
"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.". Sebab apabila terlambat atau terlewat maka tidak terhitung melaksanakan kewajiban berzakat.
Pengadilan Tinggi Agama Semrang. Jl. Hanoman No. Krapyak, Kec. Semarang Barat,. Kota Semarang 50146.
Jawa Tengah. Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. Lokasi Kantor.