Mengeluarkan Zakat Dengan Kadar Sebesar. Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
Tenaganya tidak dipergunakan untuk produksi. 25 -35 ekor seekor unta betina 1 tahun. 36 – 45 ekor seekor unta betina 2 tahun.
Hasil pertemuan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser No: 51 Tahun 2017 tentang Nilai Kadar Zakat Firah dan Fidyah Tahun 1438 H / 2017 M dimana penetapan tersebut berlaku khusus bagi daerah Kabupaten Paser. Didalamnya dijelaskan bahwa ketentuan zakat fitrah untuk umat Islam adalah makanan pokok setempat (Quutul Balad), sesuai dengan yang dikonsumsi oleh masing-masing keluarga sehari-hari (beras) sebanyak 2,5 (dua setengah) kilogram per jiwa. Sesuai dengan surat ketetapan tersebut, kadar zakat fitrah dibagi dalam tiga kategori. Sedangkan untuk fidyah tahun 1438 Hijriah ditetapkan 1 Mud (8 ons) beras setiap jiwa per hari. Untuk diketahui, fidyah merupakan pengganti puasa Ramadhan yang diperuntukkan bagi orang-orang tertentu.