Mengeluarkan Zakat Bagi Orang Islam Yang Sudah Mampu Hukumnya. Oleh karena itu, tidak ada satu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman, untuk tidak menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu, dengan besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’.

Orang yang Berhak Menerima dan Mengeluarkan Zakat

Mengeluarkan Zakat Bagi Orang Islam Yang Sudah Mampu Hukumnya. Orang yang Berhak Menerima dan Mengeluarkan Zakat

Zakat merupakan kewajiban bagi seorang Muslim apabila dirinya sudah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagaimana hal ini juga tertulis dalam urutan rukun Islam keempat.

Ketentuan orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terbagi ke dalam beberapa golongan. Secara bahasa, zakat berasal dari 'zaka' yang berarti suci, baik, berkah, serta berkembang. Amalan tersebut disebut sebagai zakat karena menyimpan harapan supaya memberi kebaikan juga keberkahan.

Golongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono) Golongan fakir dan miskin jadi bagian orang yang berhak menerima zakat (Ilustrasi Foto: CNNIndonesia/Adhi Wicaksono). Orang yang baru memeluk agama Islam atau mualaf, masuk dalam kategori penerima zakat. Hal tersebut disebabkan mereka membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Ibnu sabil atau musafir adalah orang yang dianggap tidak memiliki cukup uang untuk kembali ke rumahnya di perjalanan dalam ketaatan Allah, sehingga mereka pun berkah mendapat zakat. (Ilustrasi Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) Umat Muslim memiliki kewajiban melakukan zakat.

Syaratnya adalah jika sudah mampu, serta hartanya tidak kurang dalam mencukupi kebutuhan harian. Muslim berakal dan baligh yaitu mereka yang cukup umur, sehat secara jasmani rohani, wajib hukumnya menunaikan zakat, kecuali orang tersebut memiliki gangguan kejiwaan dan masih tergolong sebagai anak-anak. Selanjutnya, seorang Muslim yang mempunyai harta berlebih atau telah mencapai nisabnya, juga wajib untuk mengeluarkan zakat.

Syarat haul di atas ini tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pendapatan dan jasa. Untuk itu, penting hukumnya memahami tentang orang yang berhak menerima dan mengeluarkan zakat terutama bagi seorang Muslim.

Tentang Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Penerima

Mengeluarkan Zakat Bagi Orang Islam Yang Sudah Mampu Hukumnya. Tentang Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Penerima

Makna tumbuh dan berkembang dalam zakat artinya dalam menunaikan zakat akan menghasilkan banyak pahala. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.

Allah SWT berfirman dalam Q.S at-Taubah ayat 103 sebagai berikut:. Perintah mengeluarkan zakat tertuang dalam beberapa ayat dalam Al Quran. Zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim di bulan Ramadhan adalah zakat fitrah.

Dikutip dari laman Baznas Jabar, zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Zakat Nafs (jiwa) atau sering disebut Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta). Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan.

Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut. Zakat maal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim sesuai dengan nisab dan haulnya.

Zakat Mal dan Syaratnya yang Wajib Diketahui

Mengeluarkan Zakat Bagi Orang Islam Yang Sudah Mampu Hukumnya. Zakat Mal dan Syaratnya yang Wajib Diketahui

Bagi kamu seorang muslim yang memiliki harta dan telah memenuhi syarat wajib zakat, jangan lupa untuk membayar Zakat Mal (harta). Nah, berikut ini penjelasan Zakat Mal, Nisab dan Syaratnya dirangkum dari berbagai sumber:.

Maka, sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi dua syarat, yakni:. Yang artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)" (HR.

Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia. Sedangkan syarat orang wajib zakat adalah, seorang Muslim atau Muslimah, berakal (sadar/tidak gila), sudah baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab. Syarat harta yang wajib di zakati yakni,.

Utang yang dimaksud di sini adalah utang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok. Contoh, bila kamu memiliki emas 87 gram yang disimpan selama satu tahun penuh, maka wajib zakat yang dikeluarkan dalam setahun dari harta yang disimpan, adalah sebesar 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut.

Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

Related Posts

Leave a reply