Mengapa Zakat Fitrah Harus Dibayarkan Sebelum Pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Bisnis.com, JAKARTA - Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi umat muslim yang mampu saat bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah wajib dilaksanakan berdasarkan hadis dari Abdullah bin ‘Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum (HR. Berdasarkan hadis di atas, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan PP Muhammadiyah Ali Yusuf menjelaskan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat bagi para muzakki adalah selama bulan Ramadan. Karenanya, batas akhir mengeluarkan zakat fitrah bagi para muzakki adalah sebelum salat Idulfitri.

Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka itu adalah zakat diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah (HR. “Karena zakat fitrah ini wajib, kalau orang lalai bisa jadi dosa.

Ini bagi muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat,” kata Ali seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Kamis (6/5/2021). Menurutnya, titik tekan keharusan dilaksanakan sebelum salat Id dalam hadis Abu Dawud di atas, sejatinya ada pada mengeluarkan zakat dari para muzakki, bukan pada distribusi zakat kepada fakir miskin.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idul Fitri, Apakah Sah

Mengapa Zakat Fitrah Harus Dibayarkan Sebelum Pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Hukum Membayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idul Fitri, Apakah Sah

Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam di bulan Ramadhan adalah membayar. . Umumnya umat Muslim akan mengeluarkan zakat satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Ada pula yang menyerahkannya tepat sebelum mendirikan shalat Id.

Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, Doa dan Niat Zakat Fitrah

Mengapa Zakat Fitrah Harus Dibayarkan Sebelum Pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Pengertian Zakat Fitrah, Hukum, Doa dan Niat Zakat Fitrah

Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. "Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Related Posts

Leave a reply