Menerima Zakat Diterangkan Dalam Al Quran Surat At-taubah Ayat. Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan salah satu amalan yang bermanfaat bagi si pemberi dan penerima. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya, yaitu diberikan kepadanya zakat. Mualaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum mantap imannya. Mualaf terbagi atas tiga bagian.Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang, maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat orang yang masuk Islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat. Maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lainnya agar masuk Islam. Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang.

Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diat. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berutang untuk kemaslahatan umum seperti membangun masjid atau yayasan Islam, maka dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Surat At Taubah Ayat 60 Menjelaskan Tentang Apa Ya?

Menerima Zakat Diterangkan Dalam Al Quran Surat At-taubah Ayat. Surat At Taubah Ayat 60 Menjelaskan Tentang Apa Ya?

Sebab itu, surat ini dinamakan At Taubah sebagai bentuk sifat Allah SWT yang Maha Menerima Taubat. Selain itu, surat At Taubah juga mengandung pedoman dalam berzakat bagi umat muslim seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Adapun bunyi bacaan salah satu ayat dari surat At Taubah yang berisi tentang pedoman berzakat, tepatnya perihal golongan penerima zakat di antaranya sebagai berikut,. Berdasarkan tafsir dari Kementerian Agama, surat At Taubah ayat 60 menjelaskan delapan golongan orang yang lebih berhak menerima zakat. Baik mereka yang bertugas mengumpulkan atau menyimpan harta zakat sebagai bendahara, pengatur administrasi pembukuan, penerimaan maupun pembagian (penyaluran).

Menurut tafsir Kemenag, orang-orang yang disebut mualaf pada zaman nabi terbagi menjadi tiga golongan seperti,. Golongan orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan (masuk Islam) sebagaimana perlakuan Nabi Muhammad terhadap shafwan bin Umayah pada ketika penaklukan kota Mekah.

Pendapat pertama dari Imam Syafii dan sejumlah ulama menyebutkan bahwa harta zakat harus dibagikan kepada semua delapan golongan tersebut. Semua harta zakat boleh diberikan kepadanya, sekalipun golongan yang lain ada," tulis Ibnu Katsir. Dengan memahami isi kandungannya, semoga informasi ini dapat dijadikan pedoman bagi kita semua dalam menunaikan zakat fitrah ya, Sahabat Hikmah.

Tujuan, Kedudukan, dan Sasaran Zakat

Menerima Zakat Diterangkan Dalam Al Quran Surat At-taubah Ayat. Tujuan, Kedudukan, dan Sasaran Zakat

“Dan, sesungguhnya manusia itu sangat cinta kepada harta yang banyak.” (QS Al-‘Adiyat: 8). “Apa pun yang kamu belanjakan karena Allah, Dia pasti memberikan gantinya.

Nabi SAW bersabda, “Setiap pagi turun dua malaikat ke langit dunia untuk berdoa kepada Allah bagi umat manusia, salah satu malaikat berdoa, 'Ya Allah, berikanlah ganti kepada orang-orang yang membelanjakan hartanya.’ Lalu, malaikat lainnya berdoa, 'Ya Allah, berikanlah kerusakan kepada orang-orang yang kikir dan tidak mau membelanjakan hartanya’.” (HR Bukhari-Muslim dari Abu Hurairah RA).

Siapa Saja Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat?

Menerima Zakat Diterangkan Dalam Al Quran Surat At-taubah Ayat. Siapa Saja Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat?

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.". Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.

Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat.

Perintah dan Makna Zakat

Menerima Zakat Diterangkan Dalam Al Quran Surat At-taubah Ayat. Perintah dan Makna Zakat

Kemudian, dalam surah An-Nur [24] ayat 21 menggunakan kata zaka yang berarti bersih (suci) dari keburukan dan kemungkaran. Meskipun dalam Alquran, khususnya ayat-ayat yang diturunkan di Makkah (Makkiyah), zakat sudah banyak disinggung.

Namun, secara resmi baru disyariatkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah dari Makkah ke Madinah.

Related Posts

Leave a reply