Membayar Zakat Untuk Orang Tua. semua anak diperintahkan supaya menyampaikan ucapan-ucapan baik kepada orang tuanya. Dan, apakah orang tua saya berdosa karena zakatnya tidak dibayar oleh dirinya sendiri? Sebelum menjawab pertanyaan Mbak Siti Ulfah, insya Allah bermanfaat mana kala saya mengajak penanya dan pembaca untuk lebih dulu mencermati ayat Alquran yang bertautan dengan perintah Allah Azza wa Jallakepada hamba-hamba-Nya untuk selalu berbuat baik, bajik, serta bijak kepada kedua orang tuanya (birr al wa lidayn).
Apalagi, dalam bentuk perbuatan atau tindakan kasar dan kurang ajar yang lebih menyakitkan dari hanya mengucapkan kata huff kepada orang tuanya.Sebaliknya, semua anak diperintahkan supaya menyampaikan ucapan-ucapan baik kepada orang tuanya yang oleh Alquran diistilahkan qaulan kariman (ucapan atau bahasa yang mulia). Sekarang marilah kita jawab pertanyaan Ibu Ulfah, yang bermaksud hendak membayarkan zakat fitrah kedua orang tuanya yang oleh Ibu Ulfah ekonominya dikatakan belum baik.Itu sungguh merupakan perbuatan terpuji yang sudah sepantasnya diamalkan oleh seorang anak dalam menghormati orang tuanya. Singkatnya, pembayaran zakat fitrah oleh seorang anak untuk orang tuanya hukumnya adalah sah dan orang tuanya yang tidak membayar zakat fitrah secara mandiri sudah tentu tidaklah berdosa karena alasan ketidakmampuan. Demikian jawabannya Mbak Siti Ulfah, silakan cepat dibayarkan zakat fitrah orang tuanya.Selamat berbakti kepada Ibu dan Bapak, antara lain diwujudkan dalam bentuk membayari zakat fitrahnya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dalam bulan Ramadan, untuk semua umat muslim wajib membayar zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri. Bagaimana jika membayarkan zakat untuk orangtua, apakah boleh dilakukan? Ada pertanyaan, bila beras yang dibiayai anak-anaknya untuk orangtua, saat membayar zakat fitrah nanti apakah ditunaikan anak-anaknya atau oleh orang tua sendiri? Menurut Ustadz Dr. Syafiq Riza Basalamah, zakat fitrah di akhir ramadan untuk mensucikan orang yang puasa dari ucapan tak pantas, dosa-dosa. Nah bila orangtua hidup dari nafkah anak-anaknya maka saat akan bayar zakat fitrah belikan beras lalu bilang saja khusus untuk zakat fitrah. Ustadz Riza menambahkan, dalam pembayaran zakat fitrah minimal 1 sha, namun bila orang ingin membayar lebih pun tak mengapa.
Misalkan satu keluarga ada 5 orang mau memberikan 1 kuintal beras tidak dilarang.
Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki. Bisakah seorang ayah membayar zakat mal kepada anak perempuannya yang sudah menikah tapi fakir? Dan bolehkah seorang anak laki-laki membayar zakat kepada bapak atau ibunya yang fakir? Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawab muzakki. Misalnya, seorang ayah tidak boleh memberi zakat kepada anaknya walaupun fakir/miskin, karena anaknya tersebut masih tanggung jawab bapaknya meskipun sudah menikah,. Seorang ayah tidak boleh membiarkan anaknya dalam keadaan miskin sementara hidupnya berkecukupan.
Dikutip dari tulisan berjudul Muzakki dan Kriterianya dalam Tinjauan Fikih Zakat, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum seorang muslim wajib berzakat. "Telah disepakati umat Islam, zakat hanya diwajibkan kepada muslim, merdeka, dewasa yang berakal, pemberian orang tua yang memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat tertentu," tulis Isnawati Rais dari MUI Pusat dalam papernya. Milik sendiri, sehingga pemilik bisa menggunakan dan mengambil seluruh manfaat harta.
Memenuhi nisab yaitu jumlah minimal yang diwajibkan zakat, misal 85 gram emas dan lima ekor unta. Lebih dari kebutuhan pokok biasa misal untuk makan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan sarana mencari nafkah.
Lamanya harta dimiliki adalah satu tahun untuk ternak, uang, perdagangan atau perusahaan. Dengan penjelasan ini, orang yang wajib membayar zakat bisa menilai sendiri kondisi dan kelayakan dirinya melakukan kewajiban tersebut. Membayar zakat adalah upaya saling bantu sehingga nantinya ekonomi umat bisa makin kuat. Arab latin: Wa lā yaḥsabannallażīna yabkhalụna bimā ātāhumullāhu min faḍlihī huwa khairal lahum, bal huwa syarrul lahum, sayuṭawwaqụna mā bakhilụ bihī yaumal-qiyāmah, wa lillāhi mīrāṡus-samāwāti wal-arḍ, wallāhu bimā ta'malụna khabīr.