Membayar Zakat Setelah Terbenamnya Matahari Pada Hari Raya Idul Fitri Hukumnya. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim, yang dilakukan pada bulan Ramadhan hingga Idul Fitri. Adapun menunaikan zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri sampai terbenamnya matahari di hari raya hukumnya makruh.
Dan waktu haram adalah ketika mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari raya Id (setelah terbenamnya matahari) tanpa adanya udzur,” (Syekh Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, juz 2, hal. Dalam referensi tersebut dijelaskan pula bahwa mengakhirkan zakat dari hari raya Id hukumnya haram tanpa adanya udzur.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membayar zakat fitrah setelah lebaran Idul Fitri adalah haram hukumnya dan memiliki kewajiban untuk mengqadhanya.
Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya.
Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal. Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal. Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri.
"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.".
Dari hadits di atas terdapat keterangan yang menjelaskan bahwa zakat fitrah dipandang sah apabila dikeluarkan sebelum diselenggarakanya shalat Ied. Diperbolehkan bersegera untuk mengeluarkan zakat fitrah di awal bulan Ramadhan, akan tetapi tidak boleh berzakat sebelum masuk awal bulan Ramadhan. Waktu wajib zakat yaitu pada saat mulai terbenamnya matahari di akhir Ramadhan sampai permulaan 1 syawal.
Waktu sunnah untuk mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum dilaksanakannya shalat hari raya idul fitri . Zakat fitrah yang di keluarkan setelah shalat hari raya hukumnya makruh, jika tidak ada udzur seperti menanti kerabat dekat atau orang yang lebih membutuhkan. Apabila seseorang mengakhirkan pelaksanaan zakat fitrah yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal, maka hukumnya haram jika tanpa adanya udzur. Berdasarkan pendapat beberapa ulama’ di atas, diperbolehkan untuk membayar zakat pada saat hari raya, namun hukumnya adalah makruh jika tanpa udzur.
Salah satunya adalah Imam Syafi'i, yang berpandangan mengeluarkan zakat bisa dilakukan sejak awal memasuki bulan ramadan. Dikutip dari NU.or.id, zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan sebagai bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya. Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas maka hukumnya adalah haram. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112). Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah diharapkan segera bisa dibayarkan.