Membayar Zakat Orang Yang Sudah Meninggal. Ustaz, bolehkah kita mengeluarkan zakat atau infak untuk orang yang sudah meninggal? Misalnya, seorang anak ingin mengelarkan zakat untuk ibunya yang sudah meninggal.
Terkait pertanyaan ini, ada sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa, “Begitu seorang anak Adam wafat maka akan putus (berakhirlah) semua amal perbuatannya. Senafas dengan hadis di atas, tanpa ada maksud menafikan, tetap ada pendapat yang membolehkan berinfak (tidak dalam hal berzakat) dengan mengatasnamakan orang lain yang sudah tiada (wafat) maka mengeluarkan infak dan terutama zakat atas nama orang yang sudah wafat pada dasarnya tidak perlu.
Kecuali untuk membayarkan zakat harta si mayit, misalnya, orang tua Anda yang selagi masih hidupnya belum/tidak mem bayarkan zakat atas harta yang dimilikinya tersebut. Apabila orang yang telah wafat itu dahulu (selagi masih hidup) sudah menzakati harta yang dimilikinya dan kini harta itu sudah beralih kepada Anda (sebagai ahli waris), maka yang berkewajiban membayar zakat tersebut adalah Anda sendiri, bukan atas nama almarhumah ibu Anda yang telah wafat itu. Dengan cara demikian, insya Allah kalau tidak boleh dikatakan pasti, dengan pengeluaran zakat yang Anda lakukan atas nama Anda sendiri tersebut, ibu Anda yang sudah tiada tetap dengan sendirinya akan mendapat pahala dari perilaku Anda. Hal itu mengingat perilaku Anda dalam hal ini pembayaran zakat, selain terjadi berkat pendidikan almarhumah ibunda Anda, juga mengingat minimal sebagian dari harta yang Anda zakati itu sendiri berasal usul dari ibunda Anda.
Masih ada hal lain yang penting dicatatkan di sini, jadilah Anda (Heriyanto) anak saleh yang terus mendoakan ibunda Anda, terutama sehabis shalat dengan doa. “Rabbigh-firli wa-liwalidayya warhamhuma kama rabbayani shaghira (Ya Allah, ampunilah (dosa)-ku dan (dosa) kedua ibubapakku, dan rahmatilah keduanya sebagaimana mereka menyayangi aku (terutama) di waktu kecil.” Demikian jawabannya Heryanto, semoga jawaban yang singkat ini bisa bermanfaat.
Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Sudah Meninggal. Berita Hari Ini Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi. Konten dari Pengguna 10 Mei 2021 14:43 0.
Tapi dalam prakteknya tidak semua Muslim yang memiliki kelebihan harta atau dianggap mampu menjalankan kewajiban agama tersebut. Maka tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya, sebab kepemilikan seluruh hartanya beralih kepada ahli warisnya.
Berbeda jika sewaktu hidupnya tidak membayar zakat atas harta yang dimiliki, maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya. Terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup.
Oleh karenanya jika seorang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (memasuki tanggal satu syawwal), harus ditunaikan zakat fitrah atasnya. Namun ada beberapa pendapat ulama yang tetap wajib dikeluarkan oleh ahli warisnya berdasarkan hadits:.
Namun bagaimana jika ia tidak berzakat hingga meninggal, apakah zakatnya wajib dibayarkan? Jika wajib, dari mana harta untuk membayarkan zakat orang yang telah meninggal? Jika ia memiliki harta peninggalan, maka sebelum harta tersebut dibagi oleh ahli waris, maka ahli waris wajib membayarkan zakat terlebih dahulu sesuai zakat yang ditinggalkan olehnya. ومن وجبت عليه الزكاة وتمكن من أدائها فلم يفعل حتى مات وجب قضاء ذلك من تركته لأنه حق مال لزمه في حال الحياة فلم يسقط بالموت كدين الآدمي.
Dalam kitab Al-Majmu, Imam Nawawi menegaskan bahwa kewajiban mengqadha atau membayarkan zakat sudah disepakati oleh kebanyakan ulama. Barangsiapa wajib baginya mengeluarkan zakat dan memungkinkan untuk mengeluarkannya kemudian ia mati sebelum melakukannya, maka ia telah berbuat maksiat dan wajib dikeluarkan dari harta peninggalannya, menurut kami (ulama Syafiiyah) tanpa ada perbedaan pendapat.
Pengacara Lina, Abdurrahman T Pratomo menyebu ahli waris eks istri Sule adalah Putri Delina yang saat ini disebut sudah bisa mengelola piutang. Dikutip dari situs Learn Religions, pembagian harta dilakukan setelah kewajiban atas yang sudah meninggal selesai misal pembayaran utang. Tentunya, tidak semua kasus hutang piutang sama jelasnya seperti Lina eks istri Sule yang menunjuk puterinya sebagai pewaris. Namun sebelum memilih solusi lain, ahli waris harus benar-benar yakin tidak tahu dan tak punya harapan menyelesaikan hutang dengan membayar langsung.
Karena itu, sangat disarankan tidak lari dari tanggung jawab atau berkomunikasi langsung dengan pihak pemberi hutang jika tak mampu bayar.
BANGKAPOSI.COM – Zakat fitrah adalah zakat diri dan wajib ditunaikan bagi setiap individu kaum Muslim baik lelaki dan perempuan berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Adapun kata fitrah sendiri merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan. Sebagaimana yang dikutip dari Tribunnews.com, berikut adalah hukum bayar zakat fitrah bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia di akhir Ramadan 2020. Selain itu, zakat juga masuk ke salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan.
Kendati demikian, sebagian orang mungkin sedikit bertanya-tanya mengenai, apakah diperkenankan bayar zakat fitrah untuk salah seorang anggota keluarga yang sudah meninggal dunia? Berikut, adalah hukum bayar zakat fitrah bagi anggota keluarga yang telah meninggal dunia di akhir Ramadan 2020.
Tapi dalam prakteknya, tidak semua Muslim yang memiliki kelebihan harta atau dianggap mampu menjalankan kewajiban agama tersebut. Entah karena berbagai hal dan alasan ada saja umat Islam tidak membayar zakat, padahal kewajiban tersebut sudah sangat jelas dalam aturan syariat Islam. Seorang bernama Burga (24 tahun) lewat program konsultasi syariah kerjasama antara tribunnews.com dengan dompet dhuafa, coba mengajukan sebuah pertanyaan berkaitan dengan hal di atas.
Dikutip dari nu.or.id, utang puasa orang yang telah meninggal dapat dibayar dengan fidyah (makanan pokok untuk orang miskin) meski sebagian ulama membolehkan qadha puasa oleh wali almarhum. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal ukuran pembayaran fidyah utang puasa orang yang telah meninggal dunia.
Dalil atas pendapat ini adalah hadits riwayat Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda ‘Siapa saja yang wafat dan ia mempunyai utang puasa, hendaklah orang miskin diberi makan pada setiap hari utang puasanya.’ Puasa adalah ibadah yang tidak dapat digantikan pada saat orang hidup, maka ia tidak digantikan setelah matinya seperti ibadah salat. Jika almarhum meninggal sebelum datang Ramadan berikutnya, maka setiap hari utang puasanya dibayarkan sebanyak satu mud kepada orang miskin. Tetapi jika almarhum meninggal setelah Ramadhan berikutnya tiba, mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat.
Kedua, wali cukup membayar fidyah sebanyak satu mud atas penundaan qadha puasanya karena ketika seseorang mengeluarkan satu mud atas penundaan maka dengan sendirinya hilang kelalaian tersebut. Sebagian ulama mengatakan bahwa utang puasa orang yang telah meninggal dunia dapat dibayar dengan fidyah atau sedekah makanan pokok sebanyak satu mud atau bobot seberat 675 gram/6,75 ons beras.
Ulama mazhab Syafi’i memiliki dua pendapat perihal seseorang yang meninggal dan belum sempat meng-qadha utang puasanya baik dengan maupun tanpa uzur. Pertama, (ini pendapat paling masyhur dan shahih) menurut penulis dan mayoritas ulama serta manshuh pada qaul jadid, wajib dibayarkan fidyah satu mud yang diambil dari peninggalan almarhum.