Membayar Zakat Orang Tua Yang Sudah Meninggal. Ustaz, bolehkah kita mengeluarkan zakat atau infak untuk orang yang sudah meninggal? Misalnya, seorang anak ingin mengelarkan zakat untuk ibunya yang sudah meninggal. Terkait pertanyaan ini, ada sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa, “Begitu seorang anak Adam wafat maka akan putus (berakhirlah) semua amal perbuatannya.

Senafas dengan hadis di atas, tanpa ada maksud menafikan, tetap ada pendapat yang membolehkan berinfak (tidak dalam hal berzakat) dengan mengatasnamakan orang lain yang sudah tiada (wafat) maka mengeluarkan infak dan terutama zakat atas nama orang yang sudah wafat pada dasarnya tidak perlu. Kecuali untuk membayarkan zakat harta si mayit, misalnya, orang tua Anda yang selagi masih hidupnya belum/tidak mem bayarkan zakat atas harta yang dimilikinya tersebut. Masih ada hal lain yang penting dicatatkan di sini, jadilah Anda (Heriyanto) anak saleh yang terus mendoakan ibunda Anda, terutama sehabis shalat dengan doa. “Rabbigh-firli wa-liwalidayya warhamhuma kama rabbayani shaghira (Ya Allah, ampunilah (dosa)-ku dan (dosa) kedua ibubapakku, dan rahmatilah keduanya sebagaimana mereka menyayangi aku (terutama) di waktu kecil.” Demikian jawabannya Heryanto, semoga jawaban yang singkat ini bisa bermanfaat.

Hukum Membayarkan Zakat Orang yang Telah Meninggal

Membayar Zakat Orang Tua Yang Sudah Meninggal. Hukum Membayarkan Zakat Orang yang Telah Meninggal

Namun bagaimana jika ia tidak berzakat hingga meninggal, apakah zakatnya wajib dibayarkan? Jika wajib, dari mana harta untuk membayarkan zakat orang yang telah meninggal? Jika seseorang sudah memiliki harta yang wajib dizakati, namun ia tidak berzakat selama hidupnya hingga ia meninggal, maka zakatnya tersebut wajib diqadha atau dibayar oleh ahli warisnya.

Jika ia memiliki harta peninggalan, maka sebelum harta tersebut dibagi oleh ahli waris, maka ahli waris wajib membayarkan zakat terlebih dahulu sesuai zakat yang ditinggalkan olehnya. ومن وجبت عليه الزكاة وتمكن من أدائها فلم يفعل حتى مات وجب قضاء ذلك من تركته لأنه حق مال لزمه في حال الحياة فلم يسقط بالموت كدين الآدمي.

Dalam kitab Al-Majmu, Imam Nawawi menegaskan bahwa kewajiban mengqadha atau membayarkan zakat sudah disepakati oleh kebanyakan ulama. Bahkan hal itu tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafiiyah. Barangsiapa wajib baginya mengeluarkan zakat dan memungkinkan untuk mengeluarkannya kemudian ia mati sebelum melakukannya, maka ia telah berbuat maksiat dan wajib dikeluarkan dari harta peninggalannya, menurut kami (ulama Syafiiyah) tanpa ada perbedaan pendapat.

Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Orang Yang Meninggal

Membayar Zakat Orang Tua Yang Sudah Meninggal. Mengeluarkan Zakat Fitrah Untuk Orang Yang Meninggal

Zakat fitrah diwajibkan untuk lelaki, perempuan, anak kecil, dewasa dari kalangan umat Islam. Tidak diwajibkan kecuali untuk orang hidup yang mendapatkan waktu wajib.

Sementara waktu wajib zakat fitrah adalah semenjak terbenam matahari di hari akhir bulan Ramadan. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memberi nama sedakah fitri. Karena ia juga sebagai pembersih puasa dari kesia-siaan dan kata kotor. Siapa yang mendapatkan waktu wajib kemudian meninggal dunia sebelum mengeluarkannya, maka dikeluarkan dari hartanya karena telah tetap dalam tanggungannya maka ia seperti hutang baginya. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang meninggal dunia sebelum terbenan matahari malam id, dia tidak diwajibkan zakat firtah. Karena dia meninggal sebelum ada sebab kewajiban (zakat).” Selesai (Fiqh Ibadat, hal.211).

Telah ada ketetapan dalam banyak hadits dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bahwa sedakah untuk mayit itu bermanfaat dan pahalanya sampai kepadanya.

Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Membayar Zakat Orang Tua Yang Sudah Meninggal. Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Sudah Meninggal. Berita Hari Ini Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi. Konten dari Pengguna 10 Mei 2021 14:43 0.

SEDEKAH UNTUK ORANG TUA YANG TELAH WAFAT

Islam merupakan agama yang sangat menjunjung tinggi penghormatan dan pemuliaan kepada kedua orang tua, sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam firman-Nya. “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu dan bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (Al-Isra: 23). Dalam Islam, penghormatan dan pemuliaan kepada kedua orang tua tidak dilakukan pada saat mereka masih hidup saja, tetapi juga ketika mereka sudah meninggal.

Salah satu bentuk penghormatan kepada orang tua yang telah meninggal adalah bersedekah atas nama mereka. Menurut hadist yang diriwayatkan Buraidah RA ketika sedang bersama Rasulullah SAW, Buraidah berkata, “Saat itu aku sedang bersama dengan Rasulullah lalu datang seorang perempuan.

Dia berkata, ‘Aku bersedekah kepada seorang budak perempuan atas nama ibuku yang telah wafat.’ Lantas, Rasulullah menjawab, ‘Kamu pasti mendapat pahala dan warisnya diberikan kepadamu.’. “Perempuan itu bertanya, ‘Ya Rasulullah, ibuku memiliki kewajiban untuk mengqada puasa selama sebulan, bolehkah aku berpuasa atas namanya?’ Lalu, Rasul menjawab, ‘Berpuasalah atas namanya.’ Lalu, perempuan itu bertanya lagi, ‘Ibuku juga belum menunaikan ibadah haji, bolehkan aku berhaji atas namanya?’ Lalu, Rasul menjawab lagi, ‘Berhajilah atas namanya.

'” (HR Bukhari-Muslim).

Related Posts

Leave a reply