Membayar Zakat Kepada Anak Yatim. Memang jika melihat konteks zaman dahulu, anak yatim tidak berhak menerima zakat, sebab mereka mendapat bagian khusus dari harta rampasan perang (ghanimah) sehingga kebutuhan-kebutuhannya dapat tercukupi. Menurut pendapat ashah (kuat), ia dapat diberi zakat, maka harta zakat diberikan pada pengasuhnya, sebab terkadang tidak ada yang menafkahi anak kecil kecuali dia, dan terkadang pula anak kecil tersebut tidak mendapatkan bagian anggaran dana untuk anak-anak yatim, karena orang tuanya miskin.

Aku berkata: “Urusan harta ghanimah di zaman ini sudah tidak ada lagi di berbagai daerah, karena tidak adilnya para penguasa, maka sebaiknya memastikan bolehnya memberikan zakat pada anak yatim, kecuali anak yatim tersebut tergolong nasab mulia (nasab yang bersambung pada Rasulullah) maka tidak boleh untuk memberinya zakat, meskipun ia tercegah dari bagian seperlima dari seperlimanya harta ghanimah menurut qaul shahih. Sedangkan dalam konteks memberikan harta zakat pada panti asuhan yang menampung banyak anak yatim, perlu diperinci sesuai dengan ketentuan di atas.

Jika kebutuhan anak yatim di panti asuhan telah dicukupi oleh para donatur tetap, maka tidak boleh memberi harta zakat pada mereka.

Bolehkah Menyerahkan Zakat kepada Anak Yatim dari Kerabat

Donasiberkah.id – Sahabat Dermawan, mengenai perihal masalah zakat yang kita keluarkan kepada anak yatim apakah boleh atau tidak? Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” Yuk kita simak artikel Bolehkah Menyerahkan Zakat kepada Anak Yatim dari Kerabat Sendiri ? Sahabat mengenai hukum zakat sebagaimana yang ada di dalam Al-Qur’an.

Allah Ta’ala berfirman : : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Jadi, yang menyebabkan anak yatim mendapatkan hak zakat bukan karena masalah dia sebagai anak yatim, akan tetapi sebagai orang miskin atau fakir.

Terkait dengan masalah zakat kepada anak yatim, seorang Ulama yakni Ibnu Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa menuliskan, “anak yatim yang miskin berhak menerima zakat. Karena kriteria yatim bukanlah termasuk salah satu yang berhak mengambil zakat.

Sahabat, jika anak yatim tersebut memenuhi persyaratan dari 8 golongan yang sudah dijelaskan di atas, maka anak yatim berhak untuk mendapatkan zakat kita Kak. Di karenakan tidak ada lagi yang memenuhi kebutuhan mereka.

Bolehkah Zakat Kepada Anak Yatim Piatu?

Membayar Zakat Kepada Anak Yatim. Bolehkah Zakat Kepada Anak Yatim Piatu?

BincangSyariah.Com – Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Golongan yang berhak mendapatkan zakat ada 8, yaitu Fakir (orang yang tidak memiliki harta) Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi) Riqab (hamba sahaya atau budak) Gharim (orang yang memiliki banyak hutang) Mualaf (orang yang baru masuk Islam) Fisabilillah (pejuang di jalan Allah) Ibnu Sabil (musafir) Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat). Diluar golongan itu, di sebagian masyarakat ada orang yang memberikan zakat kepada anak yatim, padahal mereka secara eksplisit bukan termasuk dari golongan yang berhak menerima zakat. Imam Abu Bakar Al-Husaini Al-Hishni As-Syafi’i menerangkan dalam kitab Kifayatul Akhyar pada bab Zakat:. الصغير اذا لم يكن من ينفق عليه فقيل لا يعطى لاستفائه بما لليتامى من الغنيمة و الاصحّ انه يعطى فيدفع الى قيّمه. Anak (yatim) yang masih kecil tatkala tidak ada yang menafkahinya, maka sebagian pendapat mengatakan tidak diberi zakat sebab tercukupi dengan bagian anak yatim yang diperoleh dari ghanimah (harta rampasan dari orang kafir), namun menurut pendapat yang paling shohih, bahwa anak tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan kepda pembinanya atau yang merawatnya.

Pendapat tersebut menunjukkan kebolehan memberi zakat kepada anak yatim yang masih kecil dan tidak ada yang menafkahinya menurut pendapat yang paling shohih, sebab itu berarti ia termasuk golongan orang fakir atau miskin. Meskipun ada sebagian pendapat yang mengatakan anak yatim tidak diberi zakat adalah karena sudah mendapat bagian dari harta rampasan atau ghanimah. Namun saat ini sudah tidak ada lagi yang namanya hata rampasan perang yang dikelola oleh pemerintah.

Maka zakat yang diberi kepada anak yatim hukumnya sah.

Apakah Yatim Berhak Diberikan Zakat?

Membayar Zakat Kepada Anak Yatim. Apakah Yatim Berhak Diberikan Zakat?

Yatim adalah orang yang ditinggal mati orangtuanya sebelum ia baligh (dewasa). Istilah dalam Alquran demikian dan hal itu sama dengan yatim-piatu, yatim atau piatu. Tetapi, anak yatim tidak mutlak sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat, mengapa demikian?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah mengatakan, perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham bahwa yang disangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan. Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Adapun sedekah, maka hal itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.

Beliau rahimahullah menjawab, jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat. Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya maka ia sama sekali tidak berhak menerima zakat.

SMS ke 0816252233 (caranya ketik "Interaktif Ramadan" lalu spasi dan pertanyaan Anda.

Related Posts

Leave a reply