Membayar Zakat Fitrah Sebaiknya Dengan Makanan Yang Titik-titik Dari Yang Kita Makan. prestasi Pak BJ Habibie di bidang pendidikan, industri,politik, &bidang lain. prestasi Pak BJ Habibie di bidang pendidikan, industri,politik, &bidang lain.
Jumhur ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah merupakan yang secara keras menentang pergantian zakat fitrah menjadi uang. Mencukupkan kebutuhan agar orang miskin dapat berhari raya dengan layak, menjadi lebih maslahat dan lebih lapang jika diberikan uang seharga bahan makanan pokok ketimbang memberikan makanan pokoknya karena keperluan hari raya tidak hanya berupa nasi.
Penarikan kesimpulan hukum seperti ini tidak menjadi kendala karena pada dasarnya ulama yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan jenis makanan yang tidak disebutkan di dalam hadis (makanan pokok suatu negeri) adalah hasil ijtihad atas nash, bukan nash itu sendiri. Begitu juga kebolehan membayar zakat fitrah dengan uang pun adalah hasil ijtihad yang sah dan memenuhi syarat. Dari sisi inilah yang menjadikan syari’at walaupun teksnya terbatas, namun dapat beradaptasi dengan semua lingkungan dan abadi di sepanjang zaman.
Penulis adalah alumni Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) Tazkia Bogor dan Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin yang berhasil mendapatkan predikat wisudawan terbaik saat lulus. Thesisnya yang berjudul Sharia Law of Tax Amnesty in Perspective of the South Kalimantan Muslim Economists dapat dilihat di jurnal dengan DOI: http://dx.doi.org/10.18592/sy.v18i2.2220.
Pertama, sebelum berangkat ke masjid atau tanah lapang untuk melaksanakan shalat Idul Fitri, umat Islam disunnahkan makan terlebih dahulu. Mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa membayar zakat fitrah adalah dengan qût (makanan pokok) .
Pendapat itu didasarkan pada hadits yang menyatakan zakat fitrah adalah harus dengan makanan pokok sebagaiamana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma sebagai berikut:. Secara harfiah, “Idul Fitri” berarti “kembali makan di pagi hari (sarapan)” sebagaimana hari-hari biasa. Sedangkan makan pagi atau sarapan umumnya dilakukan sebelum berangkat kerja karena tidak berpuasa.
Semua warung sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri umumnya tutup sehingga memiliki uang pada saat itu tidak menjamin seseorang bisa membeli sesuatu untuk dimakan. Lain halnya dengan setelah shalat Idul Fitri, beberapa warung makan biasa buka dan banyak pembeli. Di situlah permasalahannya, jika fakir miskin mendapatkan zakat fitrah berupa uang dan uang baru bisa dibelikan makanan setelah shalat Idul Fitri, tentu mereka kehilangan kesempatan menjalankan sunnah Nabi, yakni makan atau sarapan pagi sebelum berangkat menunaikan shalat Idul Fitri.
Dari keempat alasan itulah, maka bisa dimengeti bahwa sebagian besar ulama memandang menunaikan zakat fitrah sebaiknya dengan makanan pokok daripada uang. Jika para ulama Hanafiyah memandang uang lebih praktis dan lebih bermanfaat bagi fakir-mskin, maka baik-baik saja memberikan uang kepada mereka sebagai sedekah namun dengan tetap memberikan makanan pokok kepada mereka sebagai zakat.
Dalam Islam, aturan mengenai sedekah telah diatur dengan jelas, mana yang menjadi kewajiban atau sunnah.Chief Marketing Officer Rumah Zakat Irvan Nugraha mengatakan dalam Islam, sedekah terbagi menjadi wajib dan sunah. Sedekah yang wajib dilakukan yakni zakat, dan yang bersifat tidak wajib atau sunah adalah infaq.Baik zakat maupun sunah, ada waktu-waktu pengeluaran terbaik dan sudah ada aturannya.
Irvan mengatakan zakat wajib dilakukan seorang muslim yang memiliki harta, dan masuk dalam kategori batas minimal zakat.Zakat sendiri terbagi menjadi beberapa jenis dan memiliki waktu tersendiri untuk memenuhinya. Zakat ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. "Kalau dalam bentuk uang, bisa juga misalnya kita biasa membeli beras Rp 15.000 per kilo.
Irvan mengatakan ada waktu yang lebih baik untuk melakukan infaq, yakni pada hari Jumat atau setiap subuh. "Ada hadis yang mengatakan, saat memberikan sedekah saat subuh doa datang ke seorang muslim, karena yang diberikan mendoakan supaya ditambahkan rezeki untuk hari itu," kata Irvan.
Bisnis.com, JAKARTA – Zakat merupakan salah satu dari lima Rukun Islam yang harus dijalankan oleh umat muslim di seluruh dunia. Baca Juga : Doa Niat Zakat Fitrah, Waktu Pembayaran dan Siapa yang Berhak Menerima.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan per orang setiap tahun? Dilansir dari akun Indonesia Baik (indonesiabaikID), besaran zakat fitrah setiap orangnya sudah ditentukan sesuai dengan Surat Keterangan Baznas nomor 27 tahun 2020.
Untuk besarannya sendiri, jika membayar dengan uang tunai, setiap individu harus membayarkan Rp40.000 per kepala. Namun, jika membayar dengan makanan pokok, setiap individu harus memberikan beras sebesar 2,5 Kg atau 3,5 Liter.