Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang Jelaskan. Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan. Sebab, yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga.
Kemudian, Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negeri. Terakhir, Hanabilah menetapkan zakat fitrah harus dikelurkan dalam bentuk gandum, kurma, anggur, dan keju. Sementara itu, waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai dengan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Dari hadis di atas, dapat disimpulkan ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting. Namun, jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hal itu merupakan sedekah biasa, tidak dihitung sebagai zakat fitrah. Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadan terbitan LTN PBNU (2017:38-39), zakat yang dikeluarkan oleh Rasulluhoh adalah berupa gandum.
Sementara berdasarkan hasil ijtihad para ulama yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah berupa membayar makanan pokok. Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai.
Zakat mal di atas merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki perseorangan atau badan usaha. Sehingga, syarat wajib seseorang mengeluarkan zakat mal antara lain jika pendapatannya telah mencapai nilai yang sama dengan 85 gram emas. Bahkan, jika ada yang enggan menunaikan zakat, dalam konteks negara Islam, Imam Syafi'i, Ishaq Ibnu Rahawiyah dan Abdul Aziz berpendapat bahwa imam/pemimpin berhak mengambil separuh dari kekayaannya sebagai hukuman atas keengganannya.
Sementara itu, jumhur fuqaha' berpendapat bahwa zakat dapat diambil secara paksa tanpa menyentuh harta lainnya. beragama Islam; hidup pada saat bulan ramadhan; memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri. Khusus untuk pembayaran zakat fitrah ditunaikan sejak awal ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya).
Apa kata Ustadz Cecep Maulana soal pembayaran zakat fitrah dengan uang dan makanan? Suara.com - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang menjalankan puasa pada bulan Ramadan. Dengan membayar zakat, ibadah puasa Ramadan kita sempurna," ungkap Ustadz Cecep Maulana. Lantas manakah yang lebih afdol untuk membayar zakat, beras atau uang? Ustadz Cecep Maulana jelaskan pembayaran zakat fitrah dengan uang atau makanan. Ia menjelaskan bahwa ulama mahzab Syafi'i membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang.
Tapi di sisi lain, ada pula mahzab yang mengatakan tidak boleh, jadi harus dengan makanan. "Nah, itu terserah umat mau pilih bayar dengan cara yang mana, keduanya boleh.