Membayar Zakat Fitrah Dengan Beras. Petugas menerima pembayaran zakat fitrah di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai) Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/6). Menjelang hari raya Idulfitri, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat guna membersihkan hartanya.

Zakat fitrah sendiri bersifat wajib bagi umat Islam dan dibayarkan sekali dalam setahun. Baca Juga: Lembaga Dakwah PBNU: Sholat Ied bisa dilakukan di rumah, berikut panduannya.

Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2020). Baca Juga: Lewat situs Simpul Kebaikan, zakat fitrah bisa dibayar secara online.

Begitupun untuk wilayah lainnya, yakni mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerahnya masing-masing. Baca Juga: Bayar zakat bisa online lewat BRI Mobile, begini caranya.

Zakat fitrah saat corona Menurut Arifin, dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 23 tentang Pemanfaatkan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan dampaknya. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store DUKUNG KONTAN.

Besaran Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras Per Orang

Membayar Zakat Fitrah Dengan Beras. Besaran Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras Per Orang

Menjelang akhir Ramadan seperti ini, biasanya banyak perusahaan yang telah memberikan tunjangan hari raya atau THR kepada para karyawannya. Masih bingung berapa banyak zakat fitrah yang harus dibayarkan jika membayarnya dengan beras dan uang?

“Menurut kami, membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih utama. Bisa jadi pada saat Idul Fitri jumlah makanan (beras) yang dimiliki para fakir miskin jumlahnya berlebihan.

Dengan membayarkan menggunakan uang, mereka tidak perlu repot-repot menjualnya kembali yang justru nilainya menjadi lebih rendah.

Berapa kilogram beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang? Ini

Membayar Zakat Fitrah Dengan Beras. Berapa kilogram beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang? Ini

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim). Lantas, berapa kilogram beras untuk membayar zakat fitrah 1 orang? Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa jumlah zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 40.000,-/hari/jiwa. BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Batas akhir zakat fitrah yakni sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Sumbangan

Pada situasi Covid-19, masyarakat menerima bantuan makanan pokok untuk menunjang kebutuhan mereka di tengah kesulitan karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar. قوله (الشرط الثالث) اليسار فالمعسر لا فطرة عليه بلا خلاف قال المصنف والاصحاب والاعتبار باليسار والاعسار بحال الوجوب فمن فضل عن قوته وقوت من تلزمه نفقته لليلة العيد ويومه صاع فهو موسر وان لم يفضل شئ فهو معسر ولا يلزمه شئ في الحال. Oleh karena itu, Rasulullah bersabda, ‘Mulailah dari dirimu, lalu orang yang kau nafkahi,’” (Lihat Imam As-Syairazi, Al-Muhadzdzab pada Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, halaman 61-62). Prioritas zakat ini (terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan kemampuan di malam hari raya) dapat ditemukan pada hadits riwayat berikut:. Ulama mazhab syafi’i bersepakat, kewajiban zakat fitrah hanya berlaku bagi masyarakat yang sedang memiliki kelonggaran rezeki berupa makanan pokok pada hari raya. Imam An-Nawawi pada Kitab Raudhatut Thalibin menambahkan, orang yang sedang mengalami kesulitan rezeki (mu‘sir) tidak terkena kewajiban zakat fitrah.

Zakat ini wajib bagi orang yang memiliki sesuatu kelebihan di luar pemenuhan kewajiban nafkah atas dirinya, keluarganya, dan budaknya pada malam dan hari id,” (Lihat Syekh M Hasbullah, Riyadhul Badi‘ah pada hamisy Tsimarul Yani‘ah, [Indonesia, Daru Ihya’il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun], halaman 56).

Related Posts

Leave a reply