Manfaat Zakat Menurut Al Quran. Ibnu Hazm berpendapat jenis harta yang wajib dizakati hanya delapan saja yaitu :. Sebagaimana Allah berfirman di dalam kitab suci-Nya Al-Quran surat at-Taubah ayat 60, 8 golongan asnaf yang berhak untuk menerima zakat adalah sebagai berikut:. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Muallaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya. Gharimin, yaitu mereka yang terlilit hutang dan belum bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. "Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air; sambil menerima segala pemberian Rabb mereka.
Para muzakki diberi jaminan perlindungan oleh Allah dari sengatan terik panas pada hari kiamat. "Ada tujuh golongan yang mendapatkan pengayoman dan pertolongan kecuali pertolongan Allah antara lain : seseorang yang bersedekah (zakat) dengan cara menghasilkannya, sehingga seandainya tangan kanan melakukan sedekah tangan kiri tidak mengetahuinya.".
Berikut ini adalah dua pandangan fuqaha seputar penentuan jenis-jenis harta yang dikenakan kewajiban zakat:. Kedua : kelompok yang berpendapat bahwa kewajiban zakat tidak terbatas pada jenis-jenis harta sebagaimana disebut di nash.
Akan tetapi jenis-jenis lain di luar ketentuan yang disebut oleh nash juga wajib dizakati, sepanjang harta itu berkembang, bahkan Abu Hanifah (w. 150H) mengatakan "tidak harus melewati batas nisab. Oleh karenanya pemilikan atas aset jenis-jenis semacam itu justru lebih utama dikenakan atasnya kewajiban zakat. Atas dasar empat pertimbangan sebagaimana dikemukakan di atas, maka pendukung kelompok ini tidak membatasi kewajiban zakat hanya pada jenis tertentu, tetapi yang penting jenis itu produktif dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai seorang muslim, diketahui bahwa membayar zakat merupakan salah satu elemen penting yang bisa ditemukan dalam rukun Islam. Berikut adalah manfaat yang bisa Anda rasakan terhadap diri sendiri ketika membayarkan zakat penghasilan.
Dengan terbiasa membayarkan zakat penghasilan, akan timbul perasaan lega berkat kemampuan diri yang bisa membantu orang lain sekaligus menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim. Sarana pengendalian diri Dengan hati yang bersih berkat rutin membayarkan zakat penghasilan, Anda pun akan lebih mudah mengendalikan diri, terutama dari pengaruh emosi terhadap berbagai macam bentuk penawaran yang dapat membuat pengeluaran Anda membengkak.
Karena terbiasa membayarkan zakat penghasilan sebagai salah satu bentuk ibadah, secara perlahan pandangan Anda terhadap kepemilikan atau harta pun akan mengalami penyesuaian. Perlu diketahui juga, dengan rutin membayarkan zakat penghasilan, Anda juga telah berhasil memberikan kontribusi kepada negara dalam membantu mengurangi kemiskinan, karena penyaluran zakat yang tepat sasaran, menyasar pada orang-orang yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan materil.
Selain zakat, ada juga cara lain dalam memberikan atau menyalurkan harta Anda kepada orang yang membutuhkan. Perbedaan yang paling mendasar adalah target penyalurannya, jika zakat, termasuk zakat penghasilan, menyasar untuk dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberi kemudahan bagi kehidupan orang sehari-hari, wakaf sifatnya adalah penyerahan harta kepada seseorang atau lembaga yang dipercaya untuk keperluan umat muslim bersama. Selain itu, berbeda dengan zakat penghasilan yang hukumnya wajib, wakaf memiliki hukum sunnah muakad. Berdasarkan Al Quran, ada 8 golongan manusia yang memiliki hak khusus untuk menerima zakat.
Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Al-Baqarah[2]:276); “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR.
Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dam muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat adalah fardu‘ain bagi setiap muslim. Macam-macam Zakat. Harta yang wajib dikeluarkan pada bulan Dan sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri. Zakat maal (harta).
Harta yang sudah memenuhi syarat tertentu dan waktu tertentu pula, wajib mengeluarkan zakat maal. Jenis-jenis Harta Yang Wajib Zakat.
Riqab (budakMukatab) adalah budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga dibayar secara Gharimin, orang memiliki tanggungan Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuzzakat) atau melewati daerah tempat zakat. Maka Nishob zakat Profesi setiap bulan Maret sebesar Rp. Dalam hal lain juga disampaikan bahwa infak dan sedekah dapat menghindarkan orang dari bala dan kesempitan. Pengertian Infak/ Sedekah. Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, Infak tak mengenal nishab.Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs.
Tetapi rizki dan harta juga bisa menghantarkan kita ke surga jika kita mensyukuri dan membelanjakannya di jalan Allah (Q.S. Salah satu jalan mensyukuri rizki adalah dengan mengeluarkan infak. Allah berfirman: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang, Allah menyukai orang-orang berbuat kebajikan.”(Q.S Ali-Imran 134).
Untuk itu kami Baitul Maal TAMZIS mengajak saudara sesama muslim untuk memberikan infak/ sedekah terbaiknya. Baitul Maal TAMZIS.
Baitul Maal TAMZIS berdiri sejak 2006 yang secara umum mengelola dana zakat, infak/ sedekah dan wakaf untuk kesejahteraan umat secara umum melalui beberapa program antara lain: Beasiswa ustadz dan ustadzah, pemberdayaan ekonomi, Santunan anak yatim dan dhuafa dan Peduli kemanusiaan. Pentingnya Infak/ Sedekah. Imam Bukhari dan Muslim) Harta bendanya hancur dan rusak (HR.
Dasar Wakaf Uang. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara Syari.
Sekilas Wakaf Uang. Imam Az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Di Indonesia, wakaf Uang baru popular tahun 200-an. Wakaf uang banyak diinvestasikan pada bisnis berbasis syariah.
Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan sesorang, kelompok orang, lembaga atau badan hokum dalam bentuk uang tunai. Wakaf UANG TAMZIS sudah berjalan sejak 2006.
Adapun Wakaf Uang TAMZIS ini merupakan upaya mengoptimalkan potensi-potensi wakaf yang ada dalam diri karyawan dan anggota TAMZIS. Mengapa Wakaf Uang.
Dengan pemahaman dan kesadaran baru tentang wakaf uang, orang yang ingin wakaf tak harus menunggu kaya. Hasil dari pengelolaan dari wakaf uang tersebut akan diserahkan pada Baitul Maal TAMZIS untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk program-program pendidikan, kesehatan, sosial umum dan pemberdayaan ekonomi.
Kita tahu, Mauquf Alaih (Penerima Manfaat) adalah Rukun dalam Wakaf, maka Anda selaku Donatur Wakaf uang dapat mengarahkan Penerima Manfaat atas wakaf Anda pada program:. Bisnis berbasis syariah untuk pengembangan Insan Produktif; Pendidikan untuk pengembangan Insan Qur’ani; Pemberdayaan ekonomi untuk pengembangan Insan Mandiri; Wakaf saran ibadah; Makmur Masjidku; atau Menyerahkan kepada Nazhir untuk penyaluran (Tidak Terikat).
Sebagai gambaran, berikut sekilas program-program Wakaf Uang TAMZIS di bidang Bisnis Berbasis Syariah, Pendidikan, Pemberdayaan Ekonomi dan Wakaf Sarana Ibadah:.
Pengertian zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima, seperti fakir miskin dan semacamnya, sesuai dengan yang ditetapkan oleh syariah. Dan harta tersebut harus dikembalikan melalui zakat, yang nantinya akan disalurkan kepada saudara-saudara yang tidak memiliki keburuntungan sebagaimana yang kita miliki saat ini.
Macam-macam zakat terbagi 2, yaitu :. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya (QS.
Dalam ayat tersebut Allah subhanahu wa ta’ala akan menambah harta hambanya yang telah rela melakukan kewajibannya untuk berzakat. Sebelum hak saudara-saudara kita, yang Allah subhanahu wa ta’ala titipkan melalui gaji atau pendapatan, terpakai oleh kita, segerakanlah untuk menyalurkannya.