Manfaat Zakat Mal Bagi Orang Yang Diberi Zakat. Untuk perhitungan pembayaran zakat penghasilan, Anda sebagai seorang muslim wajib untuk mengeluarkan 2.5 persen dari total penghasilan setiap bulannya yang bisa Anda salurkan baik setiap bulan atau dirangkum per tahunnya. Selain dapat meningkatkan iman Anda sebagai seorang muslim, membayarkan zakat penghasilan secara rutin dan tepat juga bisa menghadirkan manfaat-manfaat pada diri Anda serta orang-orang di sekitar.
Memahami secara istilah, zakat berarti merupakan sebuah ukuran harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau mereka yang berhak menerima zakat, termasuk zakat penghasilan. Berikut adalah manfaat yang bisa Anda rasakan terhadap diri sendiri ketika membayarkan zakat penghasilan.
Penyesuaian ini biasanya hadir dalam sudut pandang bahwa harta yang Anda miliki tidak seutuhnya jadi milik diri sendiri dan ada hak orang-orang yang membutuhkan di dalamnya. Hal tersebut terjadi karena Anda harus bijak dan cermat untuk mengelola pengeluaran agar tetap dapat menentukan besaran yang diperlukan untuk pembayaran zakat penghasilan Anda, lalu untuk kebutuhan rumah dan kehidupan sehari-hari, serta sisanya untuk meningkatkan dana tabungan Anda.
Mengurangi pajak penghasilan Tahukah Anda, menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, setiap zakat yang Anda bayarkan dapat memberikan Anda keuntungan dalam mengurangi pembayaran pajak pendapatan atau PKP. Selain zakat, ada juga cara lain dalam memberikan atau menyalurkan harta Anda kepada orang yang membutuhkan. Perbedaan yang paling mendasar adalah target penyalurannya, jika zakat, termasuk zakat penghasilan, menyasar untuk dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberi kemudahan bagi kehidupan orang sehari-hari, wakaf sifatnya adalah penyerahan harta kepada seseorang atau lembaga yang dipercaya untuk keperluan umat muslim bersama.
Sedangkan untuk wakaf, orang yang diberi kepercayaan dalam menerima wakaf harus mengelola aset atau harta tersebut untuk mendukung keperluan, kebutuhan, serta kesejahteraan umat muslim dan tidak boleh dihabiskan.
Zakat fitrah merupakan harta berupa uang atau beras senilai 3,5 liter sebagai bentuk penyucian jiwa yang diberikan kepada kelompok rentan seperti fakir miskin. Bagi pandangan ulama terdahulu, zakat fitrah sejatinya diberikan di akhir Ramadan agar Muslim yang masuk dalam kelompok rentan bisa ikut merayakan Idul Fitri.
Tapi di tengah pandemi Covid-19, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan lebih cepat, kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. "Oleh karena itu, bagi saya terpikir kalau orang berlomba-lomba mengeluarkan hari ini lalu tidak ada yang tercadangkan untuk bulan depan, ngeri juga," kata Anwar. Ketentuan ijab kabul atau pemberian dan penerimaan zakat fitrah menjadi perbincangan di kalangan ulama sejak dulu. Tiap tahun, antara pemberi, pengelola atau penerima zakat bertemu langsung dengan membaca doa niat dan bersalaman.
Menurut Sekjen MUI, Anwar Abbas, ketentuan tersebut tidak wajib, apalagi di masa pandemi. Anwar berpandangan, umat Islam sebaiknya meninggalkan sesuatu yang baik, seperti bersalaman demi menghindari penularan virus corona. Namun kebiasaan membayar zakat maal di bulan Ramadan ini bisa disesuaikan tergantung kondisi. Anwar Abbas mengatakan, pembayaran zakat maal di masa pandemi virus corona dapat dikeluarkan meski belum mencapai waktu satu tahun kepemilikan. "Kalau harta sudah lebih satu nisab, dibayar saja sekarang, nanti dihitung (ketika jatuh tempo)," katanya. Ketua Umum Asosiasi Dai Daiyah Indonesia, Syarif Hidayatullah mengatakan, tenaga kesehatan saat ini termasuk yang berhak menerima zakat.
Menurut pengurus Lembaga sosial Social Trust Fund (STF) ini, zakat bisa dikonversi menjadi peralatan medis seperti masker, dan pakaian khusus penanganan wabah. Syarif menambahkan, zakat dari orang Islam diutamakan diberikan kepada delapan kelompok yang berhak. Di tengah pandemi virus corona, menurutnya, zakat tersebut bisa menyasar kepada kelompok nonmuslim.
Zakat online atau tanpa tatap muka sudah dilakukan satu dekade terakhir, dan semakin berkembang. Penyedia platform dari perbankan, perusahaan financial technology (FinTech) sampai e-commerce pun menyediakan pembayaran zakat secara online. Badan ini merupakan bentukan pemerintah yang bertugas merencanakan, mengumpulkan, menyalurkan hingga melaporkan penggunaan zakat dari masyarakat.
Anggota Baznas, Emmy Hamidiyah mengatakan tak ada perbedaan pembayaran zakat antara sebelum dan di masa pandemi virus corona. Baznas mengelola zakat, infak dan sedekah termasuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk disalurkan kepada mereka yang berhak mendapatkannya.
Penyaluran bantuan berupa APD juga diberikan kepada tenaga medis sampai penggali kubur pasien Covid-19. Dian Novita, warga Palembang, memilih membayar zakat fitrah di masa pandemi dengan cara konvensional.
Dian menambahkan, tak akan bersalaman dengan penerima zakat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Bagi yang tidak mempu membayar zakat, maka muslim tersebut berhak menerima zakat. Mustahik adalah golongan muslim yang tidak wajib membayar zakat, tapi mereka malah berhak menerima zakat. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, yang dibujuk hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. Fakir adalah orang yang memang tidak memiliki harta, usaha, dan tenaga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Riqab atau hamba sahaya adalah budak. Kemudian ada golongan gahrim yang merupakan golongan orang yang berhak juga dalam menerima zakat. Jika orang yang berhutang, tapi dia masih mampu melunasi utang tersebut dengan hartanya, maka dia tidak berhak mendapatkan zakat.
Mualaf pun memiliki hak untuk mendapatkan zakat. Golongan selanjutnya yang berhak untuk mendapatkan zakat adalah golongan Fisabilillah.
Golongan terakhir yang berhak menerima zakat adalah amil. Mereka para amil mengumpulkan dan membahagiakan zakat dari setiap muslim. Nah, amil ini pun termasuk orang yang berhak menerima zakat.
Amil memang berhak menerima zakat, tapi dengan catatan bahwa ke tujuh golongan penerima zakat di atas sudah menerima zakat. Misal, di suatu wilayah semua ke tujuan golongan penerima zakat sudah menerima hak mereka, tapi masih ada sisa zakat, maka amil berhak menerimanya.