Manfaat Zakat Kepada Bangsa Dan Negara Adalah. Pro dan kontra muncul menyusul pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin awal Februari 2018 lalu seputar rencana pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang pengumpulan zakat bagi ASN Muslim. Sebelum Menteri Agama menyosialisasikan rencana penyusunan Perpres tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Jakarta pada 4 -6 Oktober 2017, telah dicetuskan resolusi untuk mengembangkan zakat nasional. Sejatinya, pemerintah dalam hal ini Menteri Agama selaku instansi pemrakarsa penyusunan perundang-undangan di bidang agama tidak boleh ragu-ragu terhadap rencana mewajibkan zakat bagi ASN Muslim yang sudah masuk katagori muzakki.

Secara syariah kebijakan ini sudah benar sejalan dengan firman Allah dalam QS At-Taubah [9] ayat 103. Penggalian potensi zakat yang besar di negara kita, memerlukan campur tangan pemerintah lewat perundang-undangan dan kebijakan. Di bidang kemanusiaan, dana zakat berkontribusi membantu masyarakat di daerah bencana. Salah satu potensi pengumpulan zakat yang besar dan perlu dioptimalkan ialah zakat penghasilan di lingkungan pemerintahan, badan usaha milik negara dan daerah. Dalam ayat Alquran, perintah Allah yang ditegaskan secara eksplisit adalah perintah kepada ulil amri untuk memungut zakat (hudz min amwalihim, sebagaimana QS. At-Taubah [9] ayat 103), bukan perintah menerima zakat.

Prinsip Keadilan dalam Pemotongan Zakat ASN Hingga TNI-Polri

Manfaat Zakat Kepada Bangsa Dan Negara Adalah. Prinsip Keadilan dalam Pemotongan Zakat ASN Hingga TNI-Polri

Wacana mendorong penerbitan penerbitan presiden (perpres) pemotongan zakat penghasilan dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menguat. Semangat mendorong realisasi potensi zakat nasional adalah hal baik.

Pada kaidah keadilan, terwakili dengan hanya ASN, pegawai BUMN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang memenuhi syarat yang akan dipotong zakat. Selain memenuhi nishab, peraturan ini hanya berlaku bagi pegawai Muslim.

Sehingga pembayaran zakat oleh ASN, Pegawai BUMN, prajurit TNI, dan anggota Polri juga bisa mengacu pada pembayaran zakat ke BAZ dan LAZ. Wacana penerbitan perpres untuk pemotongan pajak bagi ASN, Pegawai BUMN, prajurit TNI, dan anggota Polri juga harus dibarengi dengan sosialisasi masif zakat sebagai pengurang pajak. Aturan itu berlaku bagi seluruh penduduk Indonesia bukan hanya mereka yang berprofesi sebagai ASN, Pegawai BUMN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Sebab, ada kemudahan dalam menunaikan kewajiban kita sebagai individu Muslim dan sebagai warga negara. Tidak relevan lagi paham pemisahan kewajiban agama dengan peraturan hukum pemerintah.

BENTUK DAN WUJUD PENGHARGAAN KEPADA PNS

Manfaat Zakat Kepada Bangsa Dan Negara Adalah. BENTUK DAN WUJUD PENGHARGAAN KEPADA PNS

Clillan, bahwa setiap manusia memiliki motif berprestasi (achievement motive), yakni keinginan untuk berkarya yang lebi baik, maka sangat wajar bila seorang PNS juga ingin meningkatkan prestasi kerja yang pada akhirnya mendapat penghargaan dari pimpinannya. Tanda Kehormatan adalah penghargaan Negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan Negara. Syarat umum untuk dapat memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah : PNS, memiliki integritas motal dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan Negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. a. Dalam masa bekerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan Negara;.

b. Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi;. Sebagai gambaran, pada tahun 2010, PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PNS Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI sebanyak 14.497 (empat belas ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) orang.

Dengan demikian, penghargaan dari Pemerintah Daerah ini tidak hanya diberikan kepada PNS saja tetapi juga kepada Badan Hukum Publik atau Badan Hukum Perdata, Lembaga, Dinas, Instansi, Organisasi Sosial yang melakukan kegiatan di daerah, akan tetapi dalam tulisan ini dikhususkan Penghargaan Pemerintah Daerah kepada PNS saja. b. Memberi motivasi kepada setiap warga masyaraka untuk berperan serta aktif dalam pembangunan, baik yang bersifat fisik materiil maupun mental spiritual sehingga dapat terwujud kondisi masyarakat yang dinamis dan kreatif sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Adapun kriteria bagi Seseorang atau Badan yang berhak memperoleh Penghargaan dari Pemerintah Daerah adalah :. b. Orang atau Badan yang telah bekerja sebagai pelopor dan atau pembuka jalan bagi suatu pembaharuan yang hasilnya diakui dan bermanfaat bagi masyarakat banyak;. d. Orang atau Badan yang telah memperlihatkan pekerjaan untuk mengabdi kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah dengan penuh kesungguhan;. Syarat Umum, meliputi : warga daerah, taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dihukum penjara lebih dari 1 (satu) tahun karena melakukan kejahatan dan atau tidak sedang menjalani hukuman, melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah mempunyai masa kerja yang dipersyaratkan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, selama melaksanakan kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Sedangkan syarat khusus terdiri dari : mendapatkan penemuan baru yang didasarkan atas penelitian yang diakui oleh masyarakat, melakukan pembaharuan sehingga menghasilkan sumbangan bagi masyarakat dan pembangunan, memiliki karya nyata yang diakui oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah karena mempunyai manfaat bagi kepentingan orang banyak, menjadi panutan/teladan bagi masyarakat, meningkatkan potensi daerah yang berpengaruh positif terhadap pengembangan dan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya persyaratan pendukung lainnya yang harus dilampirkan untuk memperoleh Penghargaan Pemerintah Daerah adalah : foto copy Keputusan Pengangkatan pertama/CPNS, foto copy Keputusan Pangkat Terakhir, foto copy Keputusan Dalam Jabatan, surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Penentuan untuk dapat memperoleh Penghargaan Pemerintah Daerah di bahas oleh Badan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 861/Kep.370-BKD/2009. Adapun Penghargaan Pengabdian kepada PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini diberikan dalam bentuk : Piagam Penghargaan Gubernur Jawa Barat, Medali Semat, dan uang pengabdian yang besarnya disesuaikan dengan pangkat/golongan dan masa kerja PNS. Pada tahun 2010, telah diberikan Penghargaan Pengabdian kepada 118 (seratus delapan belas) orang PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan 263 (dua ratus enam puluh tiga) orang PNS menerima Penghargaan Purna Bhakti.

Dengan pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI dan Penghargaan Pengabdian dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, kepada PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka akan melahirkan :.

Related Posts

Leave a reply