Makalah Zakat Profesi Dan Perhitungannya. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.

(PDF) M A K A L A H ZAKAT PROFESI Kelompok 3 NURDIN

Makalah Zakat Profesi Dan Perhitungannya. (PDF) M A K A L A H ZAKAT PROFESI Kelompok 3 NURDIN

As for the object of study of this research is in the form of texts or writings that describe and explain about the profession zakat (tithe income). Results from this study is obligatory of Zakat profession together with the charity business and other income such as agriculture, livestock and trade.

Limit nisab wealth derived from the business professions can be equated with charity nisab plant yield is 5 wasaq (about 750 kg of rice), with the obligation of zakat 5% or 10%, and is payable when earning achievements, rewards or wages of the profession. For kind of professions such as doctors in hospitals, teachers or lecturers who only received a fixed salary of the workings of government agencies, likened nisab nisabnya with gold and silver, which is 93.6 grams, with the obligation of zakat 2.5 percent, which is issued every one years, and having expended costs of basic necessities. PENDAHULUAN Zakat profesi merupakan salah satu kasus baru dalam fiqh (hukum Islam). Al-Quran dan al-Sunnah, tidak memuat aturan hukum yang tegas mengenai zakat profesi ini. Begitu juga ulama mujtahid seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi^i, dan Ahmad ibn Hanbal tidak pula memuat dalam kitab-kitab mereka mengenai zakat profesi ini. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya jenis-jenis usaha atau pekerjaan masyarakat pada masa Nabi dan imam mujtahid.

Zakat profesi

Profesi tersebut misalnya pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta. Adapun orang orang yang mensyariatkan zakat profesi memiliki alasan sebagai berikut: Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi tidak banyak dikenal pada masa generasi terdahulu.

Namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat secara hakikatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan. Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran dari zakat profesi:. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat. “Tidak samar lagi bahwa di antara jenis harta yang terkena kewajiban zakat adalah emas (dinar) dan perak (dirham), dan bahwasanya di antara syarat wajibnya zakat pada harta tersebut adalah sempurnanya haul.

Dengan demikian, uang yang terkumpul dari gaji hasil profesi tidaklah terkena kewajiban zakat kecuali di akhir tahun saat sempurnanya haul. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang tidak mempunyai tanggungan/ kecil tanggungannya.

Related Posts

Leave a reply