Makalah Zakat Nuqud Uang Emas Dan Perak. * The preview only display some random pages of manuals. Zakat Mal sendiri di bagi menjadi beberapa bagian, dan salah satunya yang wajib di keluarkan zakatnya adalah emas dan perak.
Apa yang di sebut zakat Nuqud ? A. Zakat Mal Zakat mal atau biasa disebut Zakat Harta adalah Zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak.
Dinamakan zakat, karena harta itu akan bertambah disebabkan berkah akibat dikeluarkan nya zakat dan doa orang yang menerimanya.1 B. Zakat Nuqud Para ulama berbeda pendapat dalam merumuskan pengertian nuqud. Al-Sayyid ’Ali (1967, 44) mengartikannya dengan “semua hal yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi, baik Dinar emas, Dirham perak maupun fulus tembaga.” Sementara AlKafrawi (1407, 12) mendefinisikannya dengan “segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai media pertukaran dan pengukur nilai”.2 Dari pengertian tersebut dapat kita simpulkan bahwa zakat nukud ialah zakat yang di wajibkan kepada muslim yang memiliki emas atau perak,dan segala simpanan barang yang bernilai.
Adapun emas yang di maksud adalah bukan emas yang di pakai, melainkan emas yang di gunakan sebagai simpanan, begitupun seperti halnya dengan perak. Ayat di atas menyatakan bahwa mengeluarkan zakat emas dan perak wajib hukumnya. Syara’ telah menegaskan bahwa emas dan perak yang wajib dizakati ialah emas dan perak yang. Menurut Imam Maliki, ialah perhiasan yang dijadikan barang dagangan.
bersabda, “Tidak ada (wajib) zakat pada harta seseorang sebelum sampai satu tahun dimilikinya.” (HR. Adapun untuk nishab zakat emas dan perak adalah sebagai berikut: untuk emas, nishab zakat emas adalah 20 mitsqal atau 20 dinar.
Nishab dan Kadar Wajib Zakat Nuqud 1. Nishab zakat emas sebesar 20 Dinar emas (85 gram) dengan haul selama satu tahun.
Dirham dan dinar dalam hadist tersebut ialah satuan mata uang emas dan perak, yang merupakan standar zakat emas dan perak di dalam syari’at islam. Contoh perhitungan zakatnya: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 x 2,5% = 2,5 gram emas.
Sedangkan nishab perak adalah 200 Dirham (595 gram), haul selama satu tahun dan. Jumhur ada yang membolehkan penggabungan kedua jenis nuqud (emas dan perak) untuk menggenapkan jumlah nishab.
Atas dasar ini, orang yang memiliki 100 dirham (perak) dan 5 mitsqal (emas) yang harganya sama dengan 100 dirham, wajib mengeluarkan zakatnya sebab maksud dari zakat kedua jenis itu sama. Penggabungan masingmasing jenis nuqud kepada jenis nuqud yang lain merupakan hal yang mesti.
Penentuan harga pengeluaran nishab zakat emas dan perak disesuaikan dengan masanya, sesuai dengan daya jual yang dimiliki oleh mata uang yang berlaku. Harga masing-masing emas dan perak sering berubah, yaitu emas sebanyak 20 mitsqal atau dinar dan perak sebanyak 200 dirham.
Kedua jenis nuqud itu adalah satu dan mempunyai harga yang sama. Zakat uang kertas atau logam adalah uang yang bisa menggantikan kedudukan emas dan perak. Nishab harta uang, seharga nishab emas yang telah ditentukan oleh syara’ yakni 20 mitsqal atau dinar.
500.000/gram dan nishab emas adalah 85 gram. Maka nishab uang adalah Rp. 5.000/gram dan nishab perak adalah 595 gram, maka nishab uang adalah Rp.
Karena nishab perak lebih rendah maka nishab uang mengikuti nishab perak, sehingga apabila seseorang memiliki uang sebanyak Rp. Menurut pendapat sebagian ulama ahli fiqih, harus dijadikan satu.
Penentuan macam atau jenis harta yang wajib dizakati berdasar isyarat nash adalah: binatang ternak, emas, perak, tanaman dan buah-buahan serta harta perdagangan. a. Unta e. Biji gandum.
Terlepas dari perbedaan tentang penentuan jenis harta yang wajib dizakati, secara umum, syarat menentukan macam-macam harta yang wajib dizakati sebagai berikut:. Pada masa dahulu jenis usaha yang mendatangkan hasil berkisar pada jenis tertentu saja, tetapi pada sekarang secara substantif beragam bentuk usaha dan profesi memang menghasilkan nilai berlebih dan keberagaman itu tidak menutup untuk diberlakukan kewajiban zakat. Sebagaimana Allah berfirman di dalam kitab suci-Nya Al-Quran surat at-Taubah ayat 60, 8 golongan asnaf yang berhak untuk menerima zakat adalah sebagai berikut:.
Miskin, adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar. Di antara keutamaan dan manfaat zakat sebagaimana dikemukakan al-Sayyid Salim adalah sebagai berikut:. "Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air; sambil menerima segala pemberian Rabb mereka.
Pelaku zakat termasuk salah satu sifat yang dimiliki orang-orang mukmin yaitu mereka yang berhak memperoleh rahmat Allah. Dengan berzakat Allah SWT akan menumbuhkembangkan dan memberikan keuntungan bagi muzakki.
Diantara mereka ada yang berpendapat dengan menentukan jenis-jenis yang telah disebutkan berdasarkan nash dan yang lain tidak membatasi jenis tertentu. Dalam agama, tidak diperkenankan membuat aturan di luar ketentuan Allah. Atas dasar empat pertimbangan sebagaimana dikemukakan di atas, maka pendukung kelompok ini tidak membatasi kewajiban zakat hanya pada jenis tertentu, tetapi yang penting jenis itu produktif dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.