Makalah Zakat Fitrah Dan Permasalahannya. Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Pengertian dan Perhitungan dan Tata Cara Membayar Zakat – Umat Islam memiliki lima rukun Islam. Membayar zakat ini bertujuan supaya keberkatan dan kemenangan di hari Idul Fitri bisa dirasakan oleh semua umat Islam termasuk mereka yang kurang mampu. Umumnya ada dua jenis zakat yang harus dibayar pada bulan Ramadhan yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat adalah bentuk dari sedekah kepada umat muslim. Di dalam Quran, jumlah zakat yang terkumpul harus diberikan kepada orang yang membutuhkan, orang yang baru saja masuk Islam, orang yang baru terbebas dari perbudakan, orang yang memiliki hutang di jalan Allah, dan memberikan kepada orang musafir. Tidak hanya di Al-Quran, kewajiban membayar zakat juga dituliskan di dalam buku hadits seperti Imam Bukhari, Muslim dan Abu Dawud.

Selain itu di dalam hadis juga dibahas aspek-aspek zakat seperti cara membayarnya, siapa saja yang wajib menunaikan zakat, dan kapan waktu untuk membayar zakat. Di dalam hadits juga dijelaskan bahwa orang yang menolak untuk membayar zakat atau mengejek orang yang membayar zakat adalah salah satu ciri-ciri orang yang munafik dan Allah SWT tidak akan mengabulkan doa orang-orang tersebut.

Menurut orang Islam, orang-orang yang berzakat berarti peduli terhadap kesejahteraan sesama umat manusia serta bisa menjaga keharmonisan di antara orang kaya dan orang miskin. B. Orang yang Wajib diberikan Zakat. “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.

orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. orang yang memiliki hutang yang sangat besar.

Beberapa ulama juga ada yang mengatakan bahwa zakat bisa diberikan kepada orang-orang non muslim jika kebutuhan umat Islam semuanya sudah terpenuhi. Di dalam Al-Quran tidak ditemukan ayat yang menunjukan bahwa zakat hanya bisa dibayarkan kepada umat Islam saja.

C. Pengertian dan Niat Zakat Fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya. Hal ini karena di setiap harta manusia adalah milik dari sebagian orang lain, terutama orang yang membutuhkan.

Hal ini karena di setiap harta seseorang adalah sebagiannya milik dari orang lain, terlebih lagi orang yang membutuhkan. Selain itu, harta yang ada pada manusia bukanlah milik mereka semua, namun itu adalah titipan dari Allah SWT seperti yang dijelaskan pada Buku Pintar Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha. Besar Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan.

Meskipun umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, namun tidak semua umat Islam wajib menunaikan kewajiban ini. Orang yang bertanggung jawab atas nafkah orang lain, harus membayarkan zakat orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku, fardu karena Allah Ta’ala.”.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku, fardu karena Allah Ta’ala.”. D. Pengertian dan Cara Menghitung Zakat Mal.

Zakat mal adalah zakat harta. Syarat tersebut adalah, dapat dimiliki, disimpan atau dikuasai, dapat diambil manfaatnya sesuai dengan harta tersebut misalnya rumah, mobil, hewan ternak emas, perak dan lain-lain.

Harta tersebut merupakan harta yang sepenuhnya berada dalam kekuasan seseorang tersebut. Jika harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka harta tersebut tidak bisa dizakatkan. Harta tersebut merupakan harta yang sepenuhnya berada dalam kekuasan seseorang tersebut. Jika harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka harta tersebut tidak bisa dizakatkan. Apabila kebutuhan pokok tersebut tidak terpenuhi maka harta yang dimiliki tidak wajib untuk dizakatkan. Apabila kebutuhan pokok tersebut tidak terpenuhi maka harta yang dimiliki tidak wajib untuk dizakatkan.

Jika seseorang memiliki hutang yang besar, dan hartanya tidak mencukupi nisab, maka harta tersebut tidak perlu untuk dizakatkan. Jika seseorang memiliki hutang yang besar, dan hartanya tidak mencukupi nisab, maka harta tersebut tidak perlu untuk dizakatkan.

Harta yang dimiliki oleh seseorang, jika sudah dimiliki selama satu tahun, maka wajib untuk dizakatkan. Hasil pertanian seperti sayur dan buah-buahan tidak termasuk. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang berkembang.

Segala bentuk penyimpanan seperti cek, deposito, saham atau surat berharga lainnya juga termasuk dalam kategori emas dan perak. Nisab zakat tabungan adalah sebesar 85 gr emas. Jika memiliki tabungan dalam satu tahun senilai 85 gr emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. Jika harga emas yang berlaku saat ini adalah 971.000/gram, maka nisab zakat adalah 8.253.500. Jika sudah memenuhi nisab, maka harta tersebut wajib untuk dizakatkan. Rekomendasi Buku terkait “Zakat Fitrah dan Zakat Mal” :.

Zakat Mal: Pengertian, Contoh, Waktu, dan Bedanya dari Zakat Fitrah

Makalah Zakat Fitrah Dan Permasalahannya. Zakat Mal: Pengertian, Contoh, Waktu, dan Bedanya dari Zakat Fitrah

Zakat mal dan zakat fitrah sama-sama mempunyai hukum wajib. Hukum dari zakat mal menurut para ulama telah dijelaskan secara lugas dalam Al-Quran dan diperkuat dengan sunnah serta ijma seluruh muslim.

Kemudian, untuk zakat mal, objek yang digunakan dalam berzakat adalah harta yang dimiliki oleh muzakki (orang yang berkewajiban menunaikan zakat). Haul berlaku untuk jenis zakat berupa binatang ternak, emas-perak, dan barang-barang dagangan, sedangkan waqtul ashad berlaku untuk zakat pertanian yang berarti dikeluarkan saat masa panen. Kemudian, apa bedanya zakat mal dengan zakat fitrah? Zakat mal diwajibkan karena kepemilikan harta yang sudah mencapai nisab, sedangkan zakat fitrah dikeluarkan berkaitan dengan Idul Fitri. Objek zakat untuk zakat mal adalah berupa harta, sementara zakat fitrah berupa jiwa. Waktu menunaikan zakat mal sendiri, seperti disebutkan sebelumnya adalah di saat haul dan waqtul ashad.

Related Posts

Leave a reply