Makalah Uu No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi. BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 11 Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit harus: warga negara Indonesia; beragama Islam; bertakwa kepada Allah SWT; berakhlak mulia; berusia minimal 40 (empat puluh) tahun; sehat jasmani dan rohani; tidak menjadi anggota partai politik; memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat; dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja sekretariat BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 19 LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada BAZNAS secara berkala.

Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAZNAS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri secara berkala.

LARANGAN Pasal 37 Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya.

analisis politik hukum islam terhadap undang-undang nomor 23

ANALISIS POLITIK HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT Yana, Puspita (2018) ANALISIS POLITIK HUKUM ISLAM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT. Download (2MB) | Preview Abstract Zakat adalah salah satu dari rukun Islam yang mempunyai kedudukan dan peranan yang penting dalam kehidupan.

Namun sayangnya potensi zakat belum optimal dan umat Islam di Indonesia sebagai kelompok mayoritas mempunyai peluang dan potensi besar untuk ikut dalam pembangunan bidang kesejahteraan rakyat guna meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana politik hukum Undang-Undang No 23 Tahun 2011 di Indonesia?

Bagaimana analisis politik hukum Islam dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat? Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan politik hukum dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2011 di Indonesia serta menganalisis politik hukum Islam dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam hal ini penulis membaca dan mengambil teori dari buku yang berkaitan dengan masalah tersebut dan menyimpulkan hasil penelitian dari berbagai macam buku yaitu: buku catatan, al-qur‟an, makalah, serta akses artikel Internet. Politik Islam diartikan sebagai aktivitas politik sebagian umat Islam yang menjadikan Islam sebagai acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok dan dalam Undang-undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat politik hukum Islam sangat berperan, dan pengelolaan zakat nasional sepenuhnya di pegang oleh pemerintahan melalui BAZNAS yang melaksanakan seluruh aspek pengelolaan zakat nasional melalui fungsi regulator (menyelenggarakan fungsi perencana, pengendalian, pelaporan, dan penanggungjawaban dari aktivitas pengelolaan zakat nasional) maupun fungsi operator (menyelenggarakan fungsi pelaksanaan dari aktivitas pengelola zakat nasional) Item Type: Thesis (Undergraduate) Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara) Divisions: Fakultas Syariah > Siyasah (Hukum Tata Negara) Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN Date Deposited: 28 Sep 2018 03:07 Last Modified: 28 Sep 2018 03:07 URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/4512 Actions (login required) View Item.

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Makalah Uu No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Penghimpunan zakat nasional lembaga formal terus bertumbuh dengan baik hingga diestimasikan mencapai Rp 16 trilyun pada tahun 2021 ini. Meski demikian, pengelolaan zakat nasional di bawah payung regulasi Undang-undang No 23 tahun 2011 masih memiliki beragam tantangan implementasi yang perlu mendapat solusi perbaikan kebijakan. Dalam satu kajian yang dilakukan KNEKS terkait Positioning Dana Sosial Islam dalam Lingkup Negara dan Masyarakat pada akhir 2021, salah satu rekomendasi utama adalah perlunya memisahkan peran operator dan regulator pada BAZNAS. BAZNAS perlu lebih fokus berperan sebagai operator saja, sementara fungsi regulator berada di Kementerian Agama atau pada satu otoritas khusus zakat yang dibentuk kemudian.

Perkembangan terkini, perubahan UU No 23/2011 telah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2020-2024 atas inisiatif DPR. Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan BAZNAS pada 13 September 2021, kesimpulan rapat bahkan telah memuat komitmen Komisi VIII DPR yang akan melakukan revisi UU No 23/2011 untuk optimalisasi zakat.

Atas telah bergulirnya pembahasan substansi dan tahapan proses perbaikan UU No 23/2011, KNEKS selaku katalisator ekonomi dan keuangan syariah nasional selanjutnya akan berupaya mengawal proses yang telah berjalan bersama seluruh pemangku kepentingan zakat. Sehingga, zakat dapat berkontribusi lebih signifikan mendukung penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi nasional.

Related Posts

Leave a reply