Makalah Penyaluran Zakat Melalui Badan Amil. Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah penyerapan dana dan distribusi zakat di Indonesia hanya 1,4 % dari potensi yang diharapkan. Padahal, berdasarkan studi yang dilakukan Baznas bekerjasama dengan IPB dan Islamic Development Bank pada 2011 lalu, potensi penerimaan zakat dari seluruh umat muslim di Indonesia sebesar Rp217 triliun. Pertama, masyarakat masih terbiasa menyalurkan zakat secara langsung atau melalui kyai dan masjid yang biasanya tanpa disertai pencatatan. “Sekarang kebiasaan itu yang sedang diubah, masyarakat didorong menyalurkan zakat lewat lembaga amil zakat dan ini perlu waktu puluhan tahun,” katanya dalam workshop yang digelar Bilec bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Faktor kedua, publik masih belum terlalu mengenal lembaga Baznas sehingga membuat kalangan umat muslim tetap memilih menyalurkan zakatnya secara langsung. Ini pekerjaan rumah bagi kami untuk lebih mengenalkan Baznas agar kepercayaan masyarakat terus tumbuh," tuturnya.

Pasalnya, menurut Teten, penyaluran langsung maupun amil zakat perorangan acapkali tidak sesuai prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan.

Related Posts

Leave a reply