Makalah Hubungan Zakat Dan Pajak. Negara-negara yang memiliki penduduk mayoritas Muslim berusaha mengatur kedua hal tersebut secara berdampingan dengan mengeluarkan regulasi untuk mengaturnya. Di Indonesia, zakat telah diatur dalam dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mendefinisikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (pajak dikurangkan). Tujuan pengurangan ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU No.
38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang pengurangan zakat dari laba / sisa penghasilan kena pajak yang pembayar pajak tidak terbebani ganda, yaitu kewajiban membayar zakat dan perpajakan. Masih dalam Pasal 22 UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai pengganti UU No.
38 tahun 1999 bahwa zakat yang diakui sebagai pengurang pajak adalah zakat yang dibayarkan oleh para muzaki (pembayar zakat) kepada lembaga resmi, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). You must enable Javascript on your browser for the site to work optimally and display sections completely.