Lembaga Amil Zakat Kabupaten Semarang. Anda berada dilaman Susunan Pengurus kabsemarang.baznas.org. Wakil Ketua II : Imamul Huda, S.Pd.I, M.Pd.I. Muhammad Syarful Anam, S.Ag : Staf Pengumpulan.
Bambang Setiabudi, SH : Perencanaan, Teknologi Informatika dan Pelaporan. Sodri Sa id, S.Pd.I : Koordinator Pendayagunaan dan Pendistribusian. Muhammad Muntaha, S.Pd.I : Staf Pendayagunaan dan Pendistribusian.
Imam Nur Ihsan, S.Mn : Koordinator Staf Bagian Umum. Nur Cholid Ghulam Ahmad, S.Ag : Staf Umum (Driver).
10.Muhammad Khanafi Ridwan : Staf Umum (Driver). Slamet Mukhtarom : Staf Umum (Rumah Tangga).
Ungaran- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kab.Semarang sebagai lembaga independen yang mengelola zakat di Kab.Semarang kembali mengadakan kegiatan Sarasehan Ulama-Umaro’ tingkat Kab.Semarang putaran ke- 252 di Balai Desa Lerep Kec.Ungaran Barat, Selasa siang (25/4). Dalam kegiatan tersebut, diserahkan pula pentasyarufan BAZNAS secara simbolis kepada 19 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan se-Kab.Semarang.
UPZ merupakan satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas mengumpulkan zakat untuk melayani muzakki yang berada pada desa/kelurahan, instansi-instansi pemerintah dan swasta, baik dalam negeri maupun luar negeri. Dengan UPZ inilah, diharapkan peran BAZNAS dalam mengelola zakat semakin maksimal, sehingga masyarakat yang tidak mampu dan masuk dalam 8 asnaf yang berhak menerima zakat (mustahik) benar-benar dapat merasakan manfaatnya. “Setidaknya dengan BAZNAS Kab.Semarang, kontrol piramida kesejahteraan umat akan ada dalam kendali” ungkap Muhdi.
Selanjutnya Muhdi juga berharap, kedepan BAZNAS Kab.Semarang akan semakin meningkatkan pelayanan yang sudah ada dalam upaya mendorong kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah dalam menyelesaikan problem kemiskinan, problem kesejahteraan masyarakat dan problem kesenjangan sosial, sehingga semakin banyak masyarakat yang merasakan nikmatnya menunaikan ibadah zakat. Sementara wakil ketua BAZNAS Kab.Semarang Munashir dalam sambutannya menginformasikan bahwa selama bulan April ini, setidaknya ada 4 lokasi pentasyarufan zakat di Kabupaten Semarang yang sudah terealisasi, yaitu: bantuan untuk pembangunan masjid di Desa Rembes Kec.Bringin, Rabu (5/4); bantuan Sarpras Masjid Baitur Rohim di Desa Banyubiru Kec.
Banyubiru, Jum’at (7/4); bantuan program Bina Wirausaha kepada Juwaini warga Dusun Bawangan Desa Reksosari Kec. Suruh, Kamis (20/4) serta bantuan Mitra Usaha Mandiri kepada Sugimin warga Dusun Turunan Desa Gentan Kec.Susukan, Jum’at (21/4).
Untuk itu, BAZNAS Kab.Semarang senantiasa meminta koreksi dan masukan dari semua pihak agar dalam pelaksanaanya, ZIS tepat sasaran dan tepat guna.“Sumbang saran sangat kami perlukan, agar kedepan kami mampu menjadi pelayan prima dalam pengelolaan ZIS” pungkasnya.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 7 Tahun 1989; UU No 38 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 41 Tahun 2004; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 42 Tahun 2006; Perpres No 1 Tahun 2007.
Under the Creative Commons license , JSS permits users to copy, distribute, display, and perform the work. Users will also need to attribute authors and JSS on distributing works in the journal.
The right to use the substance of the article in own future works, including lectures and books,. The right to enter into separate, additional contractual arrangements for distribution of the article's published version (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal (Jurnal STIE SEMARANG).
JSS will not be held liable for anything that may arise due to the author(s) internal dispute. JSS's editors may modify the article to a style of punctuation, spelling, capitalization, referencing and usage that deems appropriate.