Lembaga Amil Zakat Di Bandung. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 18 tentang pembentukan Lembaga Amil Zakat. Di antaranya harus memenuhi persyaratan sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, sosial, dan berbadan hukum. Tak hanya itu, LAZ juga disyaratkan harus mendapat rekomendasi dari Baznas, memiliki pengawas syariat, kemampuan teknis, administrasi, dan keuangan untuk menjalankan kegiatan. Lalu, mereka mampu menghimpun dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebesar Rp50 miliar rupiah per tahun.

Sementara LAZ skala Provinsi harus mendapatkan izin dari Dirjen Bimas Islam Kemenag dan mampu menghimpun dana ZIS sebesar Rp20 miliar rupiah per tahun. Sementara itu, perizinan LAZ berskala Kabupaten/Kota mendapatkan izin dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag, dan mampu menghimpun dana ZIS Rp3 miliar rupiah per tahun.

Related Posts

Leave a reply