Landasan Hukum Zakat Tijarah Adalah. Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Nishab zakat perdagangan sama dengan nishab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas Kadarnya zakat sebesar 2,5 % Dapat dibayar dengan uang atau barang Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Besar zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %. Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar emas (setara dengan 85 gram emas murni).

Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh: Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb:. Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

ANALISIS TINGKAT PEMAHAMAN DAN KESADARAN PEDAGANG

Landasan Hukum Zakat Tijarah Adalah. ANALISIS TINGKAT PEMAHAMAN DAN KESADARAN PEDAGANG

A PHP Error was encountered. Severity: Notice.

Message: Trying to get property of non-object. Line Number: 103. File: /var/www/html/application/controllers/Download.php. Function: _error_handler.

Wajibkah Zakat Tijarah ?

Landasan Hukum Zakat Tijarah Adalah. Wajibkah Zakat Tijarah ?

Menurut Jumhur ulama’ sejak zaman shahabat, tabi’in, dan para fuqoha’ sesudah mereka, barang dagangan wajib dizakati (Fiqhus Sunnah 1/291). “Dari Abdurrahman bin Abdul Qari’: “Aku adalah bendahara baitul maal pada masa Umar bin Khattab, maka jika beliau mengeluarkan pemberian, beliau mengumpulkan harta para pedagang, kemudian menghitung baik yang pedagangnya sedang bepergian, maupun yang muqim lalu mengambil zakat tersebut “.

Ibnu Mundzir berkata sebagaimana dalam Subulussalam 2/277 : “Telah ada Ijma’ tentang kewajiban zakat dalam harta perniagaan dan sebagian yang berpendapat seperti itu adalah para fuqoha’ tujuh, akan tetapi tidak dikafirkan orang yang menentang hal ini karena adanya ikhtilaf (perselisihan) akan hal itu”. Imam Baihaqi berkata (Sunan Kubro 4/147): “Kewajiban zakat tijarah ini adalah pendapat banyak dari ahlul ilmi”.

Adapun klaim ijma’ dan orang yang menyelisihi dalam hal ini hanya Dawud azh-Zhahiri, maka sebelumnya mari kita cermati perkataan Imam Ahmad:. b. Sesungguhnya klaim tadi disebabkan asumsi bahwa hikmah kewajiban zakat adalah hanya untuk fakir miskin saja, padahal tidaklah demikian, karena Allah berfirman:.

Dan juga sesungguhnya perdagangan itu telah dikenal sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan sering disebut dalam al-Qur’an dan Al-Hadits diberbagai kesempatan, maka sikap diam beliau untuk membicarakan kewajiban zakat perdagangan mirip sebuah bentuk pembiaran dari beliau yang mengandung hikmah yang tinggi. Adapun beralasan dengan qias untuk mewajibkan zakat tijarah, yaitu setiap barang yang berkembang wajib dizakati.

Dasar Hukum Zakat : Al-Qur'an

Hukum zakat adalah wajib ‘aini dalam arti kewajiban yang ditetapkan untuk diri pribadi dan tidak mungkin dibebankan kepada orang lain, walaupun dalam pelaksanaannya dapat diwakilkan kepada orang lain. Kewajiban zakat itu dapat dilihat dari beberapa segi:.

Pertama : banyak sekali perintah Allah untuk membayarkan zakat dan hampir keseluruhan perintah berzakat itu dirangkaikan dengan perintah mendirikan shalat seperti firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 43:. Perintah Allah untuk berzakat itu juga disebutkan pada Beberapa ayat surah dibawah ini :.

c. Lafaz اتوا حقه seperti dalam surat Al-An’am ayat 141:. Ketiga lafaz tersebut diatas mengandung arti zakat.

Related Posts

Leave a reply