Konsultasi Syariah Tentang Zakat Profesi. REPUBLIKA.CO.ID, Diasuh oleh: Dr Oni Sahroni MA, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Ustaz, Saya ingin bertanya tentang pendapatan profesional seperti karyawan, dokter, tenaga pengajar. Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, olahragawan, artis, seniman dan sejenisnya. Hal ini sesuai dengan maqashid (tujuan) diberlakukannya zakat yaitu semangat berbagi, memenuhi hajat dhuafa dan kebutuhan dakwah. Dari sisi keadilan, zakat tidak mungkin diwajibkan kepada petani yang mendapatkan penghasilan dengan nisabnya sekitar Rp 6,5 juta. Kewajiban zakat profesi ini juga disebutkan dalam beberapa riwayat, diantaranya Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz.
Bahkan jika menelaah penjelasan para sahabat, tabi’in, dan ulama setelahnya, begitu pula pandangan ulama kontemporer, lembaga fatwa di Indonesia dan lembaga zakat di tanah air, bisa disimpulkan bahwa sesungguhnya tidak ada satupun ulama atau lembaga ataupun otoritas fatwa yang tidak mewajibkan zakat profesi.
Resolutions of The 1st Islamic Economics Education Summit in Collaboration with The 7th International Symposium on Islamic Economics and Finance Education Bismilla...
Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat tersebut, maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M terkait syarat wajib zakat mal dan cara mengeluarkannya. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,.
Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp.
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:.
2 jt, penghasilan saya 7 juta setiap bulannya, apakah cicilan ini mengurangi nishab zakat? Sebenarnya hutang tidak secara mutlak dapat menghalangi seorang muslim membayar zakat. Menurut hemat saya, tidak lah berat bagi seorang muslim mengeluarkan 2,5% dari hartanya yang telah sampai nishab.
Jika yang dipakai nishab emas, maka dikeluarkan setelah satu tahun sebesar 2,5%, jika yang dipakai nishab zakat pertanian yaitu 653 kg beras, maka dikeluarkan zakatnya setiap kali gajian/bulan sebesar 2,5%. Cicilan hutang mobil seperti di atas tidak menghalangi pembayaran zakat. Para ulama banyak yang berpendapat zakat profesi dihitung dari penghasilan kotor (brutto). Semoga zakat yang dibayarkan memberikan keberkahan harta di dunia.
LAZISWahdah.com – Islam sebagai agama yang universal dan sempurna, tidak hanya memperhatikan sisi akhirat saja, namun juga sangat memperhatikan sisi keduniaan dengan […].