Ketentuan Zakat Mal Nu Online. Uang yang disimpan, entah di bawah tempat tidur atau di bank, alias tidak diputar untuk modal usaha tetap wajib dikeluarkan zakatnya jika telah mencapai nisab atau jumlah tertentu sehingga wajib zakat (senilai harga 85 gram emas murni). Zakat uang simpanan dikeluarkan setiap tahun, selama jumlah uang masih mencapai satu nisab, dipersamakan dengan emas dan perak yang setiap tahunnya bisa berubah nilainya.

Jika pada tahun berikutnya uang simpanan masih mencapai satu nishab (berdasarkan perhitungan harga emas murni waktu itu) maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya seperti pada perhitungan di atas.

Zakat Mal yang Terabaikan

Dengan dana sebesar itu tiap tahun maka akan banyak pembangunan-pembangunan yang dapat dilakukan baik pembangunan manusianya melalui berbagai pelatihan, pendidikan dan pemberdayaan, ataupun dengan berbagai pembangunan fasilitas pendukungnya yang akan meningkatkan kesejahteraan orang-orang miskin. Selain itu, dana zakat yang ditujukan untuk masyarakat miskin dapat digunakan untuk pembangunan di pedesaan karena sebagian besar masyarakat miskin tersebar dipedesaan. Manfaat-manfaat inilah nantinya akan memompa pertumbuhan ekonomi secara nasional dan akan dapat menurunkan tingkat kemiskinan, jumlah rumah tangga miskin, pengangguran, dan lain sebaginya yang akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan lebih merata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas lagi. Realisasi zakat di Indonesia masih sangat kecil.

Faktanya, zakat harta merupakan bentuk zakat yang masih diabaikan di Indonesia karena dari total potensi zakat sebesar 280 trilyun, realisasi zakat nasional hanya sekitar 1,3 persen atau sekitar 4 trilyun. Nilai tersebut merupakan nilai realisasi zakat yang sangat kecil yang mengindikasikan adanya masalah dalam sistem zakat nasional.

Untuk itu, perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan yang lebih dari para stakeholder zakat untuk dapat meningkatkan realisasi zakat nasional. Pemerintah melalui badan amil zakat nasional (Baznas) telah mengelola zakat nasional dengan cukup baik yang terbukti dengan rata-rata pertumbuhan zakat nasional lebih dari 20 persen/tahun (Baznas 2017). Keseriusan dari pemerintah melalui kebijakannya dan juga Baznas tidak akan berarti jika kesadaran dari masyarakat mengenai kewajiban rukun Islam keempat masih ini masih kurang.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Juga berdasarkan firman Allah SWT: "... Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka..." (QS. Dikeluarkan penghasilan kotor (bruto) atau penghasilan bersih (neto)?

Dalam buku fiqih zakat karya DR Yusuf Qaradlawi. Pengeluaran neto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya.

Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat)karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari. Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: ".... dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan...".

Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.

Beberapa Hal yang Membuat Seseorang Wajib Zakat

Dalam hadits ini ditegaskan bahwa orang kaya wajib membayar zakat yang kemudian diberikan kepada orang-orang fakir. “Syarat-syarat wajib zakat ada lima, yaitu Islam, merdeka, kepemilikan sempurna, pemiliknya tertentu, sang pemilik wujud secara yakin.”(Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis , Beirut, Dar al-Minhaj, cetakan ketiga tahun 2011, halaman : 260).

Walaupun demikian, akan tetapi orang kafir kelak di akhirat tetap diberi siksaan sebab tidak membayar zakat. Sedangkan untuk orang murtad, status hartanya ditangguhkan hingga ia kembali Islam.

Jika sampai meninggal dunia tidak kembali Islam, maka status hartanya adalah harta fai’ (harta yang diperoleh pemerintah Muslim dari orang kafir bukan melalui peperangan) dan jelaslah bahwa sebenarnya kepemilikannya telah hilang sejak ia murtad. Jika kembali Islam, maka dia dituntut untuk mengeluarkan (melunasi utang) zakat selama masa murtadnya.

Sehingga, hartanya anak kecil atau orang gila yang sudah mencapai nishab wajib dizakati. Menurut pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi’i, tanggungan utang walaupun banyak tidak dapat mencegah kewajiban zakat. Sedangkan menurut mazhab Hanbali, kewajiban zakat gugur ketika seseorang memiliki utang yang tidak bisa terlunasi kecuali dengan harta yang dizakati; tidak ada harta lain di luar kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) yang bisa digunakan untuk melunasinya; atau jika pelunasan utang tersebut dilakukan bisa mengurangi ukuran nishab.

Ketentuan ini berlakuu baik utang tersebut telah jatuh tempo ataupun belum.

Konsep Dasar Zakat dan Ketentuan Hartanya

Artinya: "Firman Allah “alladzî yu’tî mâlahu yatazakkâ”, yakni orang yang menyalurkan hartanya di dalam rangka taat kepada Rabb-nya, agar Allah berkenan membersihkan diri dan harta yang dimilikinya serta segala yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya, dari sisi agama dan dunia.” (Tafsir Ibn Katsir). Definisi Zakat Menurut Ulama Empat Mazhab.

Artinya: “Keharusan mengeluarkan bagian tertentu dari suatu harta ketika telah mencapai nishab (jumlah minimum wajib zakat) kepada penerima zakat, dengan catatan jika harta tersebut merupakan milik sempurna dan mencapai haul, kecuali harta tambang dan tanaman (maka tidak perlu syarat haul).” (Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, III/1788). Menurut kalangan ini, zakat didefinisikan sebagai:.

Artinya: “Menyerahkan kepemilikan sebagian harta tertentu dari harta tertentu kepada pihak tertentu yang telah ditentukan oleh Pembawa Syariat, semata karena Allah ta’ala” (Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, III/1789). Artinya: “Suatu istilah yang menunjuk pengertian harta yang dikeluarkan karena arah hartanya dan karena badan menurut tata aturan yang telah ditentukan” (Al-Fiqhu al-Islamy wa Adillatuhu, III/1789).

Meskipun ada beragam definisi yang disampaikan oleh kalangan ulama empat mazhab sebagaimana di atas, akan tetapi pada dasarnya para ulama ini sepakat dalam beberapa hal. memang wujud hartanya merupakan harta yang wajib dizakati ketika telah mencapai nishab dan haul (seperti zakat mal) harta tersebut dikeluarkan sebagai sarana pembersih diri (seperti zakat fitrah).

Demikian juga, ada pengecualian terhadap harta zuru’ (harta hasil tanaman) yang boleh dikeluarkan zakatnya meski belum mencapai haul, dan Bukan termasuk jenis harta zakawi, misalnya ternak yang tidak digembalakan, tanaman yang bukan masuk kelompok biji-bijian dan bisa disimpan, perhiasan yang dipakai (huliyyun mubah) dan tidak disimpan. Ini adalah syarat mutlak karena seorang non-muslim bukan termasuk pihak yang dikenai beban taklif (kewajiban melaksanakan hukum Islam) sehingga ia tidak wajib mengeluarkan zakat.

Syarat dan Jenis Zakat Binatang Ternak

Di dalam fiqih, binatang ternak yang wajib dizakati hanya ada tiga macam, yaitu unta, sapi, dan kambing. Hal ini berdasarkan beberapa hadits yang menegaskan kewajiban zakat pada ketiga jenis binatang ternak tersebut.

Mencapai nishab (batas minimum wajib zakat) seperti nishabnya sapi yang disebutkan di dalam satu riwayat hadits:. Di dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab , Imam an-Nawawi menjelaskan alasan binatang ternak yang dipekerjakan tidak wajib dizakati:. ولان العوامل والمعلوفة لا تقتنى للنماء فلم تجب فيها الزكاة كثياب البدن وأثاث الدار. “Karena sesungguhnya binatang ternak yang dipekerjakan dan binatang yang diberi makan dengan cara dicarikan rumput tidak semata-mata untuk dikembang-biakan, sehingga tidak wajib dizakati sebagaimana pakaian dan perabot rumah.” (An-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab , Mesir, al-Muniriyah, jilid V, halaman: 323).

Jika seseorang memiliki unta, sapi atau kambing yang telah memenuhi keempat syarat di atas, maka wajib dizakati. Sehingga, apabila ketiga binatang ternak tersebut telah mencapai nishab dan melewati masa setahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya.

Inilah Syarat Wajib Zakat Mal, Nisab, dan Hukum Bayar Online

Ketentuan Zakat Mal Nu Online. Inilah Syarat Wajib Zakat Mal, Nisab, dan Hukum Bayar Online

Melansir dari zakat.or.id, pemiliknya wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai batas minimum berzakat (nisab) dan kepemilikan selama setahun (haul). Lalu, harta yang wajib zakat memiliki syarat-syarat yang harus umat Islam perhatikan. Syarat Harta yang Wajib Zakat. Jika harta telah mencapai batas minimum atau nisab, pemilik wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total jumlah. Melansir dari Dompet Dhuafa, pengertian berkembang yaitu harta menghasilkan keuntungan atau pendapatan lain. Sementara itu, harta berbentuk pertanian, rikaz (barang temuan), buah-buahan, dan zakat penghasilan (profesi) tidak wajib mencapai satu tahun.

Indikator utama apakah barang wajib dikeluarkan zakat atau tidak yaitu telah mencapai batas minimum zakat (nisab) dalam waktu 1 tahun. Nisab dan Cara Menghitung Zakat Mal. Cara menghitung untuk mengeluarkan zakat 2,5 persen adalah sebagai berikut:. Lalu, nisab 121 – 200 ekor dengan kepemilikan 1 tahun, kadar zakatnya 2 ekor.

Zakat penghasilan atau zakat profesi (Al-mal Al-mustafad). Melansir dari Dompet Dhuafa, cara menghitung zakat profesi ada 3 pendekatan, yaitu dianalogikan zakat emas dan zakat perak, dianalogikan zakat pertanian, dan dianalogikan pada dua hal sekaligus (qiyas syabah).

Dengan demikian, orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah (take home pay) lebih dari Rp 6.375.000 per bulan, dia sudah wajib zakat penghasilan. Sementara itu, melansir dari Dompet Dhuafa, akad jabat tangan secara langsung bukan bagian dari syarat sah.

Mempercepat Zakat Mal dan Fitrah menurut Hukum Islam

Ada tiga pendapat terkait dengan waktu pengeluaran zakat fitrah ini, sebagaimana terangkum dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab li al-Nawawi juz 6, h. 87-88, yang bila dikutip sebagai berikut:. “Boleh menyegerakan pembayaran zakat fitrah sebelum datang masa wajibnya dikeluarkan (malam 1 Syawal) dengan tanpa khilaf berdasar keterangan penyusun kitab.

Adapun mengenai waktu ta’jil (menyegerakan) ada 3 pendapat, yaitu: (1) Pendapat yang shahih sebagaimana ditegaskan penyusun kitab dan mayoritas ulama, yaitu boleh membayarkannya di semua waktu dari bulan Ramadhan, namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadhan.”. Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah di malam pertama Ramadhan, karena belum berlaku syariat puasa. Jika terjadi penundaan penunaiannya hingga habis hari Id, maka pelakunya dihukumi “maksiat” sehingga wajib mengqadla’nya.

Para ulama menyebut bahwa penunaian zakat fitrah setelah hari id, adalah sama dengan hukum qadla’.”. Sementara itu, pendapat ketiga mengenai bisa ditunaikannya zakat fitrah di luar Ramadhan dinilai lemah. Meski demikian, karena didukung dalil, maka tetap dicantumkan dalam literatur fiqih, sebagaimana dikutip oleh Imam Nawawi di atas. [Pertama] “Jika harta tersebut telah mencapai nishab dan menjadi milik sempurna pihak yang mengeluarkan zakat (muzakki) di saat ia hendak melakukan ta’jil-nya.

Jika muzakki meninggal sebelum sempurna 1 tahun, maka apa yang telah ditunaikannya dengan segera, tidak dihitung sebagai zakat.”. Muhammad Syamsudin, Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean, dan Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah LBM PWNU Jawa Timur.

Related Posts

Leave a reply