Ketentuan Zakat Mal Bagi Harta Temuan(rikaz) Adalah. Pengeluaran zakat 20 persen diperuntukkan bagi harta atau barang temuan yang terpendam. Istilah bahasa Arabnya biasa dikenal dengan rikaz yang berasal dari kata rokaza dan yarkazu. Termasuk ditemukan seseorang tanpa mengeluarkan biaya atau pun jerih payah tertentu.
Status harta luqathah harus diumumkan terlebih dahulu selama setahun hingga pemiliknya datang untuk menemukannya. Artinya: "Di dalam harta rikaz (temuan) terdapat (kewajiban zakat) sebesar seperlima (20 persen)," (HR Bukhari dan Ahmad). Hal ini didasarkan dari pendapat imam besar mazhab yakni Maliki, Hanifah, dan Ahmad yang juga menyatakan tidak ada nisab untuk zakat rikaz. Contoh kasus dari penerapan zakat rikaz dapat disimak dalam penjelasan berikut.
Menurut sebagian ulama, rikaz ini juga kerap diserupakan dengan bonus atau hadiah. Jadi berdasarkan penjelasan di atas, pengeluaran zakat 20 persen diperuntukkan bagi harta atau barang temuan yang terpendam.
Hal ini diserupakan dengan wajib zakat yang dikenakan bagi harta hadiah atau bonus.
Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan). Barang temuan yang wajib dizakati hanya yang berupa emas atau perak. Adapun nisabnya (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat) sesuai nisab emas jika yang ditemukan emas, dan nisab perak jika yang ditemukan perak, sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan.
Hadis yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:. Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima. — Hadith Sahih – Riwayat Bukhari.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.
Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap seorang muslim yang lelaki maupun perempuan, apabila telah memenuhi syarat. Allah memerintahkan umat muslim menunaikan ibadah zakat maal untuk membantu orang yang tidak mampu. Seorang muslim memiliki emas dalam ukuran yang telah ditentukan, atau mencapai nisab, maka wajib untuk dizakatkan. Jadi maksudnya, apabila seorang muslim memiliki perak seberat minimal 595 gram, dan dimiliki selama setahun, maka wajib membayar zakat. Apabila seorang muslim memiliki binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, maka wajib untuk membayar zakat. Seorang muslim yang memiliki peternakan sapi, apabila mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun, maka wajib membayar zakat.
Menurut Imam Az Zaqorni, apabila lahan pertanian dialiri dengan irigasi dan air hujan sekaligus, maka besaran zakatnya menjadi 7,5%. Contoh zara menghitung zakat rikaz, Bu Rahma tidak sengaja mengenukan gelang emas sebesar 5 gram di tengah jalan.
Jika Bu Rahma memutuskan untuk mengambil gelang emas tersebut, maka wajib membayar zakat senilai 20% dari total nilai barang yang ditemukan. Pelaksanaan zakat penghasilan cukup didukung oleh berbagai ulama, contohnya Muhammad Ghazali menulis dalam bukunya Al-Islam wal Audl’ Aliqtishadiya yang berbunyi, “Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun.”[1].