Ketentuan Zakat Fitrah Nu Online. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.<>Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.
Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.8. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.3.
Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :Artinya : “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah.
Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan putusan keagamaan hasil musyawarah selama beberapa hari terakhir terkait konversi dan tarif zakat fitrah dengan uang. “Pada prinsipnya ulama arus utama mazhab Syafi’i tidak memperbolehkan zakat fitrah dengan qimah (nominal uang).
Tetapi untuk memudahkan masyarakat, kita mengikuti pandangan ulama yang membolehkan pembayaran zakat dengan qimah,” kata Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Ma‘afi Ramdhan. “Soal konversi dan tarif kita mengikuti pandangan sejumlah ulama mazhab Maliki, salah satunya Ibnu Qasim yang membolehkan pakai qimah.
“Jika kita ikut total kepada Hanafiyah, maka tidak akan ada yang berzakat fitrah kecuali hanya beberapa orang saja,” kata Kiai Asnawi.
Kewajiban melaksanakan zakat fitrah ini disampaikan dalam sebuah hadits riwayat sahabat Ibnu Umar radliyallahu anh:. Lantas, apakah terdapat kewajiban lain bagi orang yang tidak mampu membayar zakat fitrah?
Para ulama Syafi’iyah sepakat bahwa orang yang tidak memiliki harta yang lebih dari kebutuhan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada saat waktu wajib mengeluarkan zakat, yakni malam hari raya dan pada hari raya Idul Fitri, tidak wajib baginya mengeluarkan zakat, meskipun setelah hari raya telah lewat, ia memiliki harta yang lebih dan mampu untuk membayar zakat fitrah. “Menurut Qaul Ashah, orang yang mampu mengeluarkan sebagian sha’, maka wajib baginya untuk mengeluarkannya. Menurut pendapat yang kedua, tidak wajib baginya mengeluarkan apa pun, seperti kasus mampu memerdekakan sebagian budak dalam bab kafarat. Namun hal ini dibedakan, sebab kafarat ada penggantinya, berbeda halnya dengan zakat fitrah.
Bila dilakukan setelah shalat ‘Id, maka zakat yang diserahkan dinilai sebatas sedekah biasa. Oleh sebab itu, penting kiranya untuk mengetahui siapa saja orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah. Hal ini berbeda dengan anak yang lahir setelah terbenam matahari, dia tidak diwajibkan zakat.Ketiga, dia memiliki kemudahan dan kesanggupan, atau memiliki makanan pokok yang melebihi dari kebutuhannya dan keluarganya pada hari tersebut, maksudnya pada saat hari Raya atau malamnya.Setiap orang diwajibkan membayar zakat serta membayar zakat orang yang masih menjadi tanggungannya.
Seseorang tidak wajib membayarkan zakat fitrah budak, kerabat, dan istrinya yang kebetulan beragama di luar Islam sekalipun mereka wajib dinafkahi.”Jadi ada tiga orang yang diwajibkan zakat: beragama Islam, masih hidup pada saat matahari terbenam, dan memiliki kelebihan makanan pokok pada saat hari raya dan malamnya.
Zakat fitrah dikeluarkan oleh muzakki (orang wajib zakat) dan diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat). Mustahik yang sudah ditentukan oleh syariat ada delapan asnaf (kelompok) yakni fakir, miskin, amil (petugas zakat), muallaf (orang baru masuk Islam), budak, orang yang terlilit hutang, orang yang sedang dalam jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh yang bukan maksiat.
Kewajiban zakat fitrah harus dilakukan oleh setiap jiwa muslim baik laiki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, yang menjumpai bulan Ramadhan dan bulan Syawal. Oleh karenanya bayi yang lahir pada hari terakhir (sebelum maghrib) bulan Ramadhan sudah wajib membayar zakat fitrah seperti orang dewasa lainnya.
Para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan zakat fitrah didistribusikan pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Id. Maka bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya.
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardlu karena Allah Ta‘âlâ.”. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku….
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardlu karena Allah Ta‘âlâ.”. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan.
Surabaya,Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta pemerintah untuk memberikan imbauan bagi masyarakat agar memberlakukan zakat fitrah sebesar 3 kg. "Kami menyarankan umat muslim untuk mengelurkan zakat fitrah sebesar 3 kg.
"Ada ulama yang menyatakan satu mud adalah 6 ons, sehingga dikali empat menjadi 2,4 kg.
Khusus di bulan Ramadlan, umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Iedul Fitri. Orang yang Wajib Zakat Fitrah.
Zakat fitrah adalah wajib bagi setiap orang Islam, untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya, yaitu dari :. - Dan setiap orang yang merdeka (bukan budak).
Berikut ini adalah hal-hal yang diperbolehkan digunakan untuk zakat fitrah :. Ukuran Zakat Fitrah. - Orang yang sedang dalam jalan Allah.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardlu karena Allah. Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain. Doa bagi orang yang mengeluarkan zakar fitrah:.
Doa bagi orang yang menerima zakat fitrah:.
Guna memberikan pedoman panduan bagi umat Islam, Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama Jawa Timur bersama Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran bersama. Ketua NU Care-LAZISNU Jawa Timur tersebut menjelaskan bahwa surat edaran bersama itu kini menjadi viral sebab memuat panduan praktis zakat fitrah. KH Asyhar Shofwan selaku Ketua PW LBM NU Jatim mengatakan dalam surat tersebut disebutkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras yang berkualitas dengan kadar satu sha’ atau setara dengan 2,75 kg untuk setiap jiwa.
“Zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk beras ini merujuk Madzab Imam Syafi’i,” terang Kiai Asyhar.