Ketentuan Zakat Fitrah Dengan Uang. TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan pembayaran zakat fitrah 2020 dengan menggunakan uang atau beras. Dikutip dari laman tarjid.or.id, berdasarkan tuntunan zakat firah yang dikeluarkan Majlies Tarjid dan tajdid Muhammadiyah, zakat fitrah wajib bagi laki-laki maupun perempuan, dewasa mapun anak-anak termasuk bayi yang lahir sebelum matahari tenggelam di hari terakhir Ramadhan.
Dengan berpuasa manusia dapat merasakan lapar sebagaimana dirasakan oleh orang-orang fakir-miskin. telah mewajibkan zakat fitrah dan Beliau bersabda cukupilah mereka (fakir-miskin) di hari ini.
Artinya: Rasulullah Saw. Bukhari, Juz II, hlm. Berdasarkan kedua hadis di atas, merujuk pada pendapat madzhab Syafi’i bahwa pembayaran zakat fitrah yaitu dengan bahan makanan pokok suatu Negara (quut al-balad) (Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, Juz VI, hlm. Selain membayar dengan beras, dinamika yang terjadi pada masyarakat Indonesia tidak sedikit membayar zakat dengan uang yang nominalnya ditetapkan oleh Baznas.
Misalnya Baznas Provinsi Jawa Barat menetapkan zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp. Hal ini didasarkan pada tujuan zakat fitrah yakni para penerimanya dapat merasakan dan menikmati selayaknya orang mampu. Sebagaimana disebutkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Dar al-Quthni di atas. Artinya: Seandainya seseorang (dalam menunaikan zakat fitrahnya) dengan menyerahkan uang senilai harga gandum maka hukumnya boleh menurut kami. Ibnu Qosim dari madzhab Maliki juga memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang dengan bobot timbangan sha’nya sama dengan madzhab syarifi’i. Dalam hal ini para pengikut madzhab Syafi’i diperkenankan untuk mengikuti pendapat ulama yang membolehkan menunaikan zakat fitrahnya dengan uang.