Kenapa Mualaf Berhak Menerima Zakat. Mengapa mualaf menjadi salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60:.

Dalam tafsir Kementerian Agama (Kemenag) RI, disebutkan, sadaqah yang dimaksud dalam ayat ini ialah sadaqah wajib yang dikenal dengan zakat sebagai kewajiban dari Allah terhadap kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat-syaratnya untuk mengeluarkan kewajiban zakat, demi untuk memelihara kemaslahatan umat. Dalam tafsir itu disebutkan, mualaf, yaitu orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap atau orang-orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin atau orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum Muslimin. a. Golongan orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan (masuk Islam) sebagaimana perlakuan Nabi Muhammad terhadap shafwan bin Umayah pada ketika penaklukan kota Mekah. Nabi memberi keamanan kepada shafwan dengan maksud agar ia dapat merasakan kebaikan agama Islam. Nabi memberikan pula kepadanya seekor unta beserta yang ada di punggung unta itu sehingga akhirnya shafwan tertarik masuk Islam dengan kesadaran. Dia berkata, "Sesungguhnya Muhammad banyak memberiku ketika aku memandangnya sebagai manusia yang paling kubenci, sehingga dengan perlakuan ramah-tamahnya kepadaku jadilah Muhammad menurut pandanganku sebagai manusia yang paling kucintai.".

b. Golongan orang-orang kafir yang miskin kemudian masuk Islam sampai imannya mantap. c. Golongan Muslimin yang mendiami daerah perbatasan dengan orang kafir.

Ustadz Menjawab: Apakah Muallaf Berhak Menerima Zakat

Liputan6.com, Jakarta - Dalam Al Quran surat At Taubah, muallaf termasuk dalam salah satu dari 8 golongan yang berhak untuk menerima zakat. Muallaf adalah seseorang yang baru saja memeluk agama Islam. Kemudian, Islam sebagai agama yang penuh rahmat memasukkan muallaf kedalam satu golongan yang berhak menerima zakat.

Hal itu dikarenakan seorang muallaf keimanannya masih rapuh, belum kuat, dan kemudian, Islam sebagai agama yang penuh rahmat menghargai keimanannya. Kita mengucapkan Ahlan, selamat datang di dalam agama persaudaraan, agama yang penuh rahmat, dan kasih sayang.

4 Jenis Mualaf, Berhak Menerima Zakat meski Kaya : Okezone Muslim

Kenapa Mualaf Berhak Menerima Zakat. 4 Jenis Mualaf, Berhak Menerima Zakat meski Kaya : Okezone Muslim

Namun, ada juga mualaf yang tidak sedang membutuhkan harta, mereka hidup secara berkecukupan. Baca juga: Celine Evangelista Dianggap Masuk Islam Usai Tulis Bismillah, Ini Syaratnya Jadi Mualaf. Dikutip dari Rumah Zakat, Sabtu (15/8/2020), kelompok mualaf terbagi menjadi beberapa bagian, di antaranya:.

Imam Ahmad pernah meriwayatkan sebuah hadis sahih dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam selalu memberi setiap kali Beliau diminta.". Lalu berkata Anas, "Suatu saat datanglah seseorang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan meminta sesuatu.

Kemudian dia kembali kepada kaumnya dan berkata, 'Wahai kaumku, masuklah kalian ke dalam Islam karena sungguh Muhammad memberikan pemberian tanpa takut miskin'.". Mereka yang dikhawatirkan berbuat keburukan atau gangguan kepada kaum Muslimin dan dengan memberinya akan mencegah perbuatan buruknya.

Mereka yang baru masuk Islam lalu diberikan bantuan dari harta zakat agar tetap teguh dalam keislamannya. Imam Zuhri pernah ditanya tentang "Al Muallafah Qulubuhum" kemudian beliau menjawab, "Orang Yahudi dan Nasrani yang masuk Islam.". Setiap golongan yang disebutkan itu masih berhak mendapat harta zakat manakala tujuan dan maksud dari pemberiannya belum tercapai.

Inilah 8 Golongan yang Menjadi Penerima Zakat, Mualaf Berhak

Kenapa Mualaf Berhak Menerima Zakat. Inilah 8 Golongan yang Menjadi Penerima Zakat, Mualaf Berhak

TRIBUNTIMURWIKI.COM- Setelah berpuasa satu bulan lamanya, umat muslim di seluruh dunia akan merayakan lebaran Idul Fitri. Zakat ini diperuntukan bagi umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya dan hukumnya wajib.

Pada zaman Rasulullah SAW, seorang budak telah menjadi makanan sehari-hari untuk diperlakukan secara tidak manusiawi. Oleh karena itu, Riqab atau secara bahasa berarti memerdekan budak menjadi sasaran penerima zakat yang berhak menurut Al Quran. Mualaf berhak menerima zakat fitrah untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam. Zakat fitrah yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim. Golongan fisabilillah adalah seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama berjuang di jalan Allah dalam rangka menegakkan agama Islam. Selain itu, bisa juga proyek pembangunan masjid, maupun syiar Islam di daerah terpencil.

Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal itu merupakan arti dari ibnu sabil. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Fakir Miskin hingga Mualaf.

8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Mualaf

Kenapa Mualaf Berhak Menerima Zakat. 8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Mualaf

SEMARANG SELATAN, AYOSELATAN.COM -- Selain menjalankan ibadah puasa, di bulan Ramadan umat muslim yang hidup berkecukupan juga memiliki kewajiban untuk melakukan zakat fitrah. Zakat maal adalah zakat penghasilan yang dihasilkan dari kerja bertani, melaut, berdagang, ternak, dan lain sebagainya. Sementara, zakat fitrah harus dilaksanakan ketika bulan Ramadan, biasanya menjelang hari raya Idulfitri. Besaran zakat fitrah juga telah ditentukan yaitu 2,5 kilogram beras atau bahan pokok lainnya. AYO BACA : Begini Rumus Perhitungan Zakat Fitrah. Sementara bagi yang kekurangan justru wajib menerima zakat fitrah.

Dikutip dari NU Online tentang "Ulasan tentang Zakat Fitrah" oleh KH A Nuril Huda, berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah:.

Mualaf, Mengapa Berhak Menerima Zakat?

Kenapa Mualaf Berhak Menerima Zakat. Mualaf, Mengapa Berhak Menerima Zakat?

Imam Ahmad pernah meriwayatkan sebuah hadits sahih dari Anas bin Malik ra, “Sesungguhnya Rasulullah saw selalu memberi setiap kali beliau diminta”. Lalu berkata Anas, “Suatu saat datanglah seseorang kepada Rasul saw dan meminta sesuatu. Kemudian dia kembali kepada kaumnya dan berkata, “Wahai kaumku, masuklah kalian ke dalam Islam karena sungguh Muhammad memberikan pemberian tanpa takut miskin,”(Nail al-Authar, Al-Shan’ani, jld. Mereka yang dikhawatirkan berbuat keburukan atau gangguan kepada kaum muslimin dan dengan memberinya akan mencegah perbuatan buruknya.

Imam Zuhri pernah ditanya tentang “al-Muallafah Qulubuhum” kemudian beliau menjawab: “Orang Yahudi dan Nashrani yang masuk Islam”. Hal ini sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar ra dengan memberi ‘Adi bin Hatim dan Al-Zabarqan bin Badr (meskipun keislaman mereka berdua sangat baik) karena kedudukan mereka di tengah-tengah kaumnya.

Nabi saw memberi harta zakat yang banyak kepada mereka sehingga menjadi baik keislamannya. Setiap golongan yang disebutkan di atas masih berhak mendapat harta zakat manakala tujuan dan maksud dari pemberiannya belum tercapai.

Namun, apabila tujuan dan maksud dari pemberian tersebut telah tercapai maka mereka tidak berhak lagi dikatagorikan sebagai muallaf.

Related Posts

Leave a reply