Kapan Zakat Fitrah Dibagikan. Bisnis.com, JAKARTA - Zakat Fitrah wajib ditunaikan bagi umat muslim yang mampu saat bulan Ramadan atau menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah wajib dilaksanakan berdasarkan hadis dari Abdullah bin ‘Umar (diriwayatkan), bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah di bulan Ramadan atas setiap jiwa dari kaum muslimin, baik orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki atau pun perempuan, anak kecil maupun dewasa, yaitu berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum (HR. Berdasarkan hadis di atas, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan PP Muhammadiyah Ali Yusuf menjelaskan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat bagi para muzakki adalah selama bulan Ramadan. Karenanya, batas akhir mengeluarkan zakat fitrah bagi para muzakki adalah sebelum salat Idulfitri. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘Id, maka itu adalah zakat diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat ‘Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah (HR. “Karena zakat fitrah ini wajib, kalau orang lalai bisa jadi dosa.

Ini bagi muzakki atau orang yang mengeluarkan zakat,” kata Ali seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Kamis (6/5/2021). Menurutnya, titik tekan keharusan dilaksanakan sebelum salat Id dalam hadis Abu Dawud di atas, sejatinya ada pada mengeluarkan zakat dari para muzakki, bukan pada distribusi zakat kepada fakir miskin.

Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah dan Hukum Telat

Kapan Zakat Fitrah Dibagikan. Ini Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah dan Hukum Telat

Dikutip dari Islami.co, Selasa (19/5/2020), ada batasan waktu yang perlu diperhatikan saat membayarkan zakat fitrah. Salah satunya adalah Imam Syafi'i, yang berpandangan mengeluarkan zakat bisa dilakukan sejak awal memasuki bulan ramadan.

Kedua, waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul FItri. Dikutip dari NU.or.id, zakat fitrah berguna untuk mensucikan harta kita dan sebagai bentuk berbagi terhadap sesama manusia di hari raya. Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah hingga akhir batas waktu tanpa alasan jelas maka hukumnya adalah haram. Baca Juga: Pandemi Corona, Pemuda Ini Gelar Pesta Pernikahan Adat di Game GTA. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112). Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah diharapkan segera bisa dibayarkan.

Dalam layanan tersebut, kalian bisa menghitung besaran zakat yang dikeluarkan sesuai jenisnya.

Membagikan Zakat Fitrah Setelah Hari Raya Id?

ويكره تأخيرها عن صلاة العيد إلى نهاية يوم العيد، فإن أخرها عنه أثم ولزمه القضاء. Dan waktu haram adalah ketika mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari raya Id (setelah terbenamnya matahari) tanpa adanya udzur,” (Syekh Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin , juz 2, hal. Dalam referensi di atas dijelaskan bahwa mengakhirkan zakat dari hari raya Id hukumnya haram tanpa adanya udzur. ـ (وحرم تأخيرها عن يومه) أي العبد بلا عذر كغيبة مال أو مستحق، ويجب القضاء فورا لعصيانه.

Dan wajib mengqadha membayar zakat fitrah sesegera mungkin lantaran perbuatan dosanya,” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 2, Hal. Sedangkan jika melihat kasus yang ditanyakan oleh penanya, tidak ada indikasi adanya udzur tersebut.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengakhirkan membagi harta zakat setelah selesainya hari raya seperti dalam permasalahan di atas adalah hal yang diharamkan dan wajib untuk mengqadhanya.

Related Posts

Leave a reply