Kapan Waktu Yang Utama Untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah. Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya. Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan umat Islam untuk membayar zakat.
Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal. Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal. Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri.
"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.".
Suara.com - Hari Raya Idul Fitri 1442 H akan tiba sebentar lagi. Setiap umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Sehingga biasanya akan dilakukan pada akhir bulan Ramadhan. Amalan ini memiliki ketentuan waktu dan nominal atau nilai yang harus dizakatkan.
Waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah mendekati perayaan Idul Fitri 1442 H. Secara umum, ada dua waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui, yaitu:. Nilai dari zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok untuk setiap jiwa.
Adapun yang dimaksud makanan pokok itu bisa berupa kurma, gandum, ataupun beras. Baca Juga: Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan.
Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal. Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal.
Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri. Salah satunya adalah Imam Syafi'i, yang berpandangan mengeluarkan zakat bisa dilakukan sejak awal memasuki bulan Ramadan. Sementara menurut Imam Malik dan Ahmad, zakat fitrah bisa dibayarkan sejak sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Selain itu, Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai waktu yang tepat dalam mengeluarkan zakat fitrah.
Nilai dari zakat fitrah itu sendiri adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok untuk setiap jiwa ( Baznas.go.id ). Adapun yang dimaksud makanan pokok itu bisa berupa kurma, gandum, atau beras. Mayoritas penduduk Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok.
Oleh karena itu, besaran zakat fitrah di negeri ini adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau uang yang setara untuk harga beras ukuran tersebut.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah telah diterangkan Rasulullah SAW dalam haditsnya. Umat Islam sebaiknya mengikuti ajaran Nabi SAW untuk memaksimalkan pahala yang diperoleh.
Artinya: "Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza' Al Madani), telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi' As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi') dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idulfitri. Waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri. Waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri.
Dapat disimpulkan waktu terbaik membayar zakat fitrah adalah tepat sebelum sholat Idul Fitri. Jika lewat dari waktu tersebut, maka pembayaran zakat fitrah hukumnya menjadi makruh dan haram.
Jadi, detikers sudah paham tentang waktu pelaksanaan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bukan?
Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki sisa bahan makanan sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg) untuk dirinya dan keluarganya selama sehari semalam ketika hari raya. Kedua, memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya.
Ketiga, telah masuk waktu wajibnya pembayaran zakat, yaitu ketika terbenamnya matahari di hari puasa terakhir, menjelang tanggal satu syawal. Dimana seorang muslim mengeluarkan zakat atas dirinya dan siapa saja yang wajib dinafkahinya seperti anak, isteri atau budaknya. Namun jika bayi tersebut lahir atau seseorang masuk Islam setelah terbenamnya matahari di malam satu syawal, maka tidak ada kewajiban zakat fitr baginya.