Kapan Waktu Yang Paling Afdhol Dalam Mengeluarkan Zakat Fitrah. Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya.
Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal. Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal. Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri.
Suara.com - Hari Raya Idul Fitri 1442 H akan tiba sebentar lagi. Setiap umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Lantas, kapan waktu utama untuk mengeluarkan zakat fitrah? Sehingga biasanya akan dilakukan pada akhir bulan Ramadhan. Amalan ini memiliki ketentuan waktu dan nominal atau nilai yang harus dizakatkan. Waktu yang utama untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah mendekati perayaan Idul Fitri 1442 H. Secara umum, ada dua waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui, yaitu:.
Nilai dari zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok untuk setiap jiwa. Adapun yang dimaksud makanan pokok itu bisa berupa kurma, gandum, ataupun beras. Baca Juga: Zakat Fitrah: Hukum, Syarat, dan Nilai yang Wajib Dibayarkan.
(Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Zakat Fitrah) Habib Ahmad bin Novel menjelaskan bahwa Zakat Fitrah wajib ditunaikan mulai dari terbenam matahari hari terakhir bulan Ramadhan. Walau demikian Zakat Fitrah boleh ditunaikan sejak masuknya bulan Ramadhan. "Saat yang paling tepat dan afdhol adalah antara terbit fajar hari raya sampai salat 'Idul Fitri," kata Habib Ahmad saat Daurah Fiqh Zakat Fitrah di Ponpes Al-Fachriyah, Ciledug, Tangerang, belum lama ini.Adapun menunaikannya setelah salat Idul Fitri sampai terbenam matahari hari raya hukumnya makruh.
Dan apabila mengundurkannya hingga setelah terbenam matahari hari raya maka hukumnya haram, dan Zakat Fitrah tetap wajib ia tunaikan.Mengenai penyaluran Zakat Fitrah tidak boleh disalurkan melainkan kepada 8 golongan yang disebut dalam Alqur'an Surah At-Taubah ayat 60. Sehingga apabila harta/pekerjaannya tidak dapat menutupi setengah dari kebutuhan primernya yang sederhana, maka ia tergolong faqir.
Dan Amil hanya berhak menerima zakat apabila tidak mendapat gaji/upah dari pemerintah. Sebab tidak ada seorangpun dari ahli tafsir yang menafsirkan kata 'Fi Sabilillah' dengan ulama, kiyai, ustaz, masjid/mushalla. Akan tetapi sebaliknya mereka secara jelas menafsirkan 'Fi Sabilillah' dengan orang yang berperang di jalan Allah.
Dalam Islam ada fase waktu yang dapat diambil salah satunya untuk menunaikan kewajiban tersebut sebelum masuk Hari Raya Idul Fitri. Nah, ada 3 pilihan waktu mengeluarkan zakat fitrah dan terbagi dalam beberapa macam menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang agung. Oleh karena itulah, sangat penting untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fitrah. Baca Juga: Apakah Niat Zakat Fitrah Dilafalkan atau Cukup dalam Hati Saja?
Ustaz Abu Isma’il Muslim al Atsari dikutip dari laman Almanhaj, Senin (108/5/2021) menjelaskan saat menunaikan zakat fitrah maka perlu memperhatikan waktunya. Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fithri, yaitu fajar hari ‘Id, dengan kesepakatan empat madzhab.
“Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Dalam masalah ini, terdapat beberapa pendapat : Abu Hanifah rahimahullah berpendapat : “Boleh maju setahun atau dua tahun”.
Jawaban. Waktu yang afdhol untuk membayar zakat yaitu sebelum dilaksanakannya shalat 'Idul Fitri. “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR.
Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. Mau zakat Fitrah atau zakat apapun waktunya sebelum shalat 'Idul fitri yaa. Lebih dari waktu itu dianggap sedekah :). Semoga membantu :).