Kadar Zakat Mal Yang Wajib Dikeluarkan. Dikutip dari buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, berikut daftar harta dengan zakat yang wajib dikeluarkan. Nisab emas dan kadar wajib zakatnya ketika mencapai dua puluh dinar (sekitar Rp 958 ribu).

Sementara itu, nisab perak ketika mencapai dua ratus dirham (setara Rp 784,9 ribu) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 Riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.

Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan. Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya.

Ulama Syafi'i berpendapat bahwa perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah mencapai haul walaupun belum ada dukhul (hubungan intim).

Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya

Kadar Zakat Mal Yang Wajib Dikeluarkan. Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya

Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.

Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.

Zakat Maal: Ketentuan dan Kadar Penghitungan

Kadar Zakat Mal Yang Wajib Dikeluarkan. Zakat Maal: Ketentuan dan Kadar Penghitungan

Zakat Maal merupakan ketetapan Allah menyangkut harta yang telah diperoleh seseorang atau individu. Seseorang yang beruntung memperolehnya pada hakikatnya hanya menerima titipan sebagai amanat untuk disalurkan dan dibelanjakan sesuai dengan kehendak pemilik sebenarnya (Allah SWT) ().Zakat maal merupakan salah satu mekanisme yang harus dijalankan terkait dengan penggunaan harta.

Hal ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk menentukan suatu harta wajib zakat atau tidak.Ketentuan dalam fiqh menyebutkan bahwa syarat suatu harta yang terkena kewajiban zakat adalah sebagai berikut:• Milik Penuh (tamam al-milk), yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaa secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.• Memiliki potensi dapat Berkembang, yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.• Cukup Nishab, yaitu: harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'.• Lebih dari Kebutuhan Pokok, yaitu: bahwa Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.

Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.• Bebas Dari hutang, yaitu : Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.• Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), yaitu adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.Hadits yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal r.a. menyebutkan bahwa, perhitungan zakat sapi dan yang sejenisnya adalah sebagai berikut:. 1 Ayam broiler 8500 ekor seharga 20,000,000 2 Uang Kas/Bank setelah pajak 15,250,000 3 Stok pakan dan obat-obatan 6,300,000 4 Piutang (dapat tertagih) 5,500,000. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik menyebutkan bahwa, perhitungan zakat kambing / domba adalah sebagai berikut:Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.• Ternak Unggas (ayam, bebek, burung, dll) dan PerikananNishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi dan kambing. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %Contoh :Seorang peternak ayam, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:Dari laporan tersebut, maka besar Zakat = 2,5 % x Rp.39.550.000,- = Rp 988.750Catatan :Kandang dan alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.• Emas Dan PerakIslam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat diuangkan.

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Kadar Zakat Mal Yang Wajib Dikeluarkan. Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Related Posts

Leave a reply