Kadar Zakat Harta/barang Temuan Adalah. Zakat Barang Temuan (Rikaz). Zakat Barang Temuan (Rikaz). Rikaaz adalah harta terpendam dari zaman purbakala atau biasa disebut Harta Karun. Termasuk didalamnya barang (harta) yang ditemukan atau tidak ada pemiliknya. Nishab Barang Temuan (rikaz) sama dengan nishab emas dan perak, dan kewajiban zakatnya pun tidak dipersyaratkan berulang tahun, tetapi yang wajib dikeluarkan 1/5 atau 20% dari hasil galian. Rezeki tak terduga dan undian (kuis) berhadiah.

Harta yang diperoleh sebagai rezeki nomplok (tanpa usaha), atau memperoleh hadiah (yang tidak mengandung unsur judi), merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta dan dapat diqiaskan dengan harta temuan (luqathah) atau Rikaaz. Maka apabila perolehan harta tersebut mencapai nishab (sekitar 94 gr emas), maka wajib zakat atas harta tersebut sebesar 20% yang harus dikeluarkan pada saat memperolehnya, setelah dikurangi biaya atau pajaknya. Rahmad mengikuti acara Fun Bike, ketika pengundian hadiah ternyata Rahmad memperoleh hadiah undian berupa voucher senilai Rp 80.000.000 dengan pajak undian ditanggung pemenang.

Maka melihat dari nilai voucher yang diterima Rahmad, ia sudah wajib zakat 20 %.

Zakat barang temuan

Zakat barang temuan (rikaz) adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk barang yang ditemukan terpendam di dalam tanah, atau yang biasa disebut dengan harta karun. Zakat barang temuan tidak mensyaratkan baik haul (lama penyimpanan). Adapun nisabnya (jumlah minimal untuk terkena kewajiban zakat) sesuai nisab emas jika yang ditemukan emas, dan nisab perak jika yang ditemukan perak, sementara kadar zakatnya adalah sebesar seperlima atau 20% dari jumlah harta yang ditemukan.

Hadis yang mendasari kewajiban mengeluarkan zakat ini adalah:. Dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah s.a.w.

bersabda: " .. dan pada rikaz (diwajibkan zakatnya) satu perlima.

Ini Jenis-jenis Harta yang Wajib Dizakatkan

Kadar Zakat Harta/barang Temuan Adalah. Ini Jenis-jenis Harta yang Wajib Dizakatkan

Dikutip dalam buku berjudul 'Fiqih Sunnah 2' oleh Sayyid Sabiq, ini beberapa harta benda yang wajib dizakati:. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam Neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.". Demikian pendapat mazhab Utsman, Ibnu Umar, Jabir, Thawus, Nakh'i, Hasan, Zuhri, Qatadah dan Syafi'i. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat. Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan. Abu Hanafiyah dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika mencapai nisab berdasarkan riwayat kakek Amr bin Syu'aib (Abdullah bin 'Amr), ia berkata "Dua perempuan yang kedua tangannya mengenakan perhiasan gelas emas mendatangi Nabi Saw.. Lalu beliau bersabda kepadanya,.

Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Pasalnya, maskawin merupakan ganti atau imbalan dari selain harta sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima, seperti utang kitabah (utang seorang budak yang harus ia bayar pada tuannya agar ia bisa merdeka).

Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gran emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya

Kadar Zakat Harta/barang Temuan Adalah. Jenis Zakat yang Mesti Kamu Keluarkan dan Cara Menghitungnya

Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram. Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp.

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.

Related Posts

Leave a reply