Kadar Zakat Harta Perniagaan Adalah. Maksudnya adalah zakat semua jenis barang yang dijadikan komoditas perdagangan, seperti barang-barang sandang, pangan, properti, peralatan, hewan dan lain sebagainya, baik dimiliki perorangan maupun kelompok atau lembaga. Bila harga emas diasumsikan sebesar Rp 500.000 per gram, berarti dalam sebulan omzet pedagang ini telah mencapai nisab.

Pedagang ini diwajibkan membayar zakat setelah satu tahun sejak omzet perdagangannya mencapai nisab yaitu senilai harga emas 85 gram. Pada bulan Rajab 1439 H Pak Wahid memulai usaha peternakan ayam potong dengan modah awal sebesar Rp 30 juta.

Sehingga dengan demikian, nilai aset usahanya telah mencapai nisab jika diasumsikan harga emas waktu itu Rp 500.000 per gram. Usahanya pun terus berkembang, sehingga setahun kemudian, yakni sejak terpenuhi nisab, diperoleh laporan keuangan perusahaannya sebagai berikut:.

Jadi, saham merupakan surat berharga sebagai tanda bukti bahwa pemegangnya turut serta dalam permodalan suatu usaha seperti CV, PT, Firma dan sebagainya. Ibu Neni Marlina menanam saham di sebuah perusahaan jasa angkutan sebanyak 250.000 lembar dengan nilai Rp.

Zakat harta perniagaan

Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Nishab zakat perdagangan sama dengan nishab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas Kadarnya zakat sebesar 2,5 % Dapat dibayar dengan uang atau barang Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar emas (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh: Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb:.

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

Zakat Maal: Ketentuan dan Kadar Penghitungan (Bagian 2)

Kadar Zakat Harta Perniagaan Adalah. Zakat Maal: Ketentuan dan Kadar Penghitungan (Bagian 2)

Jika terkena, berapa zakat pak Solichin?Untuk menjawab persoalan tersebut, marilah kita sesuaikan dengan syarat harta yang wajib dizakati, antara lain:• Milik Penuh (tamam al-milk)• Memiliki potensi dapat Berkembang• Cukup Nishab• Lebih Dari Kebutuhan Pokok• Bebas Dari hutang• Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)Berdasarkan ketentuan tersebut, maka kita dapat menyusun penghitungan zakat bagi pak Solichin.• Jumlah Harta yang memiliki potensi berkembang (x) :• Jumlah Hutang (y) :• Saldo harta yang dimiliki dan produktif = x – y= 19,225,000 - 5,080,000= 14,145,000Diketahui:Emas per 1 gram = Rp. Karena ternyata, saldo akhir atas harta yang termasuk dalam persyaratan wajib zakat tidak mencapai nishab (kadar minimal yang ditentukan, yaitu seharga 85 gr emas atau 34.000.000).Adapun pada aktiva tetap, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tidak berkembang.Jika suatu usaha yang bergerak di bidang jasa, seperti: perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, rental mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, dalam menghitung zakat dapat ditempuh dengan memilih salah satu dari 2 (dua) cara:• Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.• Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Oleh karena itulah, dalam menghitung zakat pertanian, setelah selesai panen dikeluarkan terlebih dahulu biaya-biaya pupuk, obat-obatan, dan biaya lain yang terkait.

Jika lebih dari nishab, maka harus dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).Seiring dengan perubahan dan perkembangan zaman, berkembang pula sumber-sumber orang untuk memperoleh pendapatan. Pada masa dulu, pertanian, peternakan, dan perdagangan adalah sektor-sektor yang mendominasi kegiatan masyarakat untuk memperoleh pendapatan atau harta. Namun zaman sekarang ini, berkembang banyak pekerjaan yang berbasis kepada profesi seseorang, seperti: pengacara, dokter, guru, konsultan, notaris, pengawai negeri, dan lain-lain.

Tidak jarang, mereka memperoleh pendapatan yang sangat besar dari pekerjaan profesi tersebut.Menyikapi kondisi tersebut, mayoritas ulama empat madzhab tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nishab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin (kontemporer) seperti: Yusuf Al Qaradhawi dan Wahbah Az-Zuhaili, menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib pada saat memperolehnya, meskipun belum mencapai satu tahun. Sebagian ulama menyatakan bahwa untuk langah ihtiyath (hati-hati) dan juga lebih afdhal (utama), sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain.

Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu ta'bbudi (pengabdian kepada Allah SWT) bukan hanya sekedar hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya oprasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.

Related Posts

Leave a reply