Kadar Zakat Fitrah Mengikut Harga Beras. SANGATTA- Melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) Nomor 70 Tahun 2022, tentang Penentuan Kadar Zakat Fitrah Fidyah Wilayah Kutim Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, diputuskan bahwa kadar zakat fitrah dengan harga beras tertinggi adalah Rp 37.000, menengah Rp 32.000 dan terendah Rp 27.000. “Penetapan kadar nilai zakat fitrah dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur tahun 1443 hijriah/ 2022 masehi, berdasarkan masukan dan saran dari Pemerintah Daerah dan perwakilan organisasi kemasyarakatan atau lembaga keagamaan pada tanggal 1 April 2022,” sebut Kepala Kantor Kemenag Kutim H Nasrun, Jumat (1/4/2022). Nilai zakat merupakan konversi harga beras seberat 2,5 kilogram yang dikonsumsi oleh masyarakat Kutim. Meski baru akan memasuki Ramadhan, namun Kemenag merilis informasi tentang kadar zakat lebih awal agar cepat diketahui masyarakat. Sementara itu kadar nilai fidyah dibayar dengan uang senilai Rp 30.000 per hari, sebanyak puasa Ramadan yang ditinggalkan. Tetapi apabila muslim dan muslimah yang sehari-harinya mengonsumsi makanan kurang atau lebih dari ketentuan nominal dimaksud, maka disilakan membayar sesuai kemampuan.

Fidyah adalah denda yang diberikan kepada seseorang karena meninggalkan puasa wajib bulan Ramadan. Sebab puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh setiap orang muslim.

Inilah Penentuan Harga Beras Zakat Fitrah di Tanah Bumbu

Kadar Zakat Fitrah Mengikut Harga Beras. Inilah Penentuan Harga Beras Zakat Fitrah di Tanah Bumbu

Inilah Penentuan Harga Beras Zakat Fitrah di Tanah Bumbu Reviewed by admin This Is Article AboutInilah Penentuan Harga Beras Zakat Fitrah di Tanah Bumbu Bagikan BATULICIN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Penentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Tanbu Nomor : 761/KK.17.12-5/BA.03.2/06/2017 Tentang Penentuan Harga Beras Zakat Fitrah Tahun 2017/1438 Hijriah di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2017 tersebut ditandatangani oleh […].

BATULICIN – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) mengeluarkan penentuan harga beras zakat fitrah.

Penentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama Tanbu Nomor : 761/KK.17.12-5/BA.03.2/06/2017 Tentang Penentuan Harga Beras Zakat Fitrah Tahun 2017/1438 Hijriah di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2017 tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu Abdul Basit. Penentuan harga beras zakat fitrah tersebut berdasarkan pada hasil keputusan bersama Kementerian Agama Tanbu dengan Instansi terkait dan Ormas Islam yang ada di Wilayah Kab. Adapun besaran zakat fitrah dengan ketentuan beras 3,1 liter atau 2,5 kg ditetapkan dengan nilai harga adalah, untuk beras rojolele dan sejenisnya Rp.

Pemda dan Kemenag Kolaka Utara Tetapkan nilai Rupiah Zakat Fitrah

Kadar Zakat Fitrah Mengikut Harga Beras. Pemda dan Kemenag Kolaka Utara Tetapkan nilai Rupiah Zakat Fitrah

Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menetapkan Nilai kadar zakat fitrah pada tahun 1440.H / 2019 M dalam rapat yang digelar di Aula Kemenag kolut, Jumat (10/05). “pada hari ini kita bersama sama menyepakati besaran nilai rupiah zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kolaka Utara dan selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan yang di tandatangani oleh Bupati ,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kab kolut, Drs H. Baharuddin, M.Si saat memimpin rapat. Menurut Baharuddin, penetapan nilai kadar zakat fitrah tersebut sesuai harga beras, sagu dan Jagung di pasar berdasarkan hasil pantauan Kepala KUA di Wilayah masing masing. Masyarakat juga dapat membayarkan zakat fitrah langsung dalam bentuk beras sagu dan jangung masing masing 3.5 liter perjiwa ,” katanya.

Iya juga mengharapkan agar keputusan yang diambil dalam rapat ini segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat. “walaupun keputusan penetapan besaran nilai rupiah Zakat fitrah belum ditandatangani oleh bapak bupati, kita sudah bisa mensosialisasikan kemasyarakat, khususnya kepala Kua dan Muballigh yang berceramah pada malam tarawih agar menyampaikan ke jamaah karena nilainya sudah kita ketahui, kemudian masyarakat juga sebaiknya menyalurkan zakatnya ke lembaga atau Amil yang telah ditetapkan oleh pemerintah ” tambahnya. Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten I Pemda Kolaka Utara, Ketua MUI, Pengurus BAZNAS, perwakilan Dinas perdagangan, Kepala seksi dan Penyelenggara, Tokoh Agama dan Kepala KUA se-Kab.

Related Posts

Leave a reply