Kadar Zakat Emas Dan Perak Adalah. Mengutip Badan Amiz Zakat Nasional (Baznas), zakat emas atau perak adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang sudah mencapai nisab dan haul. Kewajiban membayar zakat emas/ perak ini tercantum dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah Ayat 34. Syarat Zakat Emas atau Perak.

Tidak setiap orang yang memiliki emas bisa dikeluarkan sebagai zakat, ada beberapa syarat zakat emas yang harus diperhatikan:. Emas atau perak yang dimiliki telah mencapai batas untuk bisa dikategorikan sebagai kekayaan yang wajib dizakati. Baca Juga Kolaborasi dengan Baznas, GoPay Target Himpun Zakat Rp 100 M Lebih.

Kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%, baik untuk emas atau perak. Anto menyimpan emas pribadinya sebanyak 200 gram (sudah melebihi syarat haul dan nisab). Fakir (orang yang tidak memiliki harta).

Untuk menunaikan zakat emas atau perak, pemberi zakat bisa langsung membaginya kepada mereka yang membutuhkan dengan merujuk pada delapan golongan penerima zakat. Salah satu amil zakat digital populer di Indonesia yaitu Tamasia.

Mengenal Apa Itu Zakat Emas dan Perak juga Cara Menghitungnya

Kadar Zakat Emas Dan Perak Adalah. Mengenal Apa Itu Zakat Emas dan Perak juga Cara Menghitungnya

Ada banyak sekali jenis zakat yang wajib untuk dilakukan, salah satunya adalah zakat emas dan perak. Zakat adalah salah satu hal yang wajib dilakukan oleh seorang muslim yang sudah mampu.

Zakat logam mulia ini harus dikeluarkan oleh seorang muslim yang memiliki emas dan perak yang sudah mencapai nisab dan haul. Nisab Zakat Emas dan Perak. Nisab untuk emas adalah sebesar 20 dinar emas atau setara dengan 85 gram. Nisab untuk perak adalah 595 gram.

Tidak semua emas, perak, dan logam mulia lainnya wajib untuk dizakatkan. Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah cara menghitung zakat logam mulia:.

Cari properti idamanmu hanya di 99.co/id.

Zakat Maal (Emas/Perak) – Website Resmi Badan Amil Zakat

Kadar Zakat Emas Dan Perak Adalah. Zakat Maal (Emas/Perak) – Website Resmi Badan Amil Zakat

Emas dan perak adalah di antara logam mulia yang paling berharga. Syariat Islam telah menetapkan bahwa keduanya wajib dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi dua syarat yaitu mencapai nishab dan melewati haul (berlalu satu tahun dalam kepemilikannya).

Emas dengan segala macam bentuknya dijadikan satu dalam penghitungan nishab dan zakatnya. Demikian pula perak dengan segala mmacamnya dianggap satu jenis dalam perhitungan nishab dan zakatnya.

Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dahi-dahi, lambung-lambung dan punggung-punggung mereka diseterika dengannya, seraya diserukan kepada mereka “Inilah balasan dariapa yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah akibatnya sekarang.” (at-Taubah: 34-35). Dalam as-Sunnah terdapat riwayat-riwayat yang shahih dan secara tegas menerangkan kewajiban zakat dari kedua logam mulia ini.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. “Tidak ada seorang pun pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, kecuali pada hari kiamat nanti dibuatkan untuknya lempeng-lempeng dari api (yang terbuat dari emas dan perak miliknya sendiri).

Pada satu hari yang lamanya sebanding dengan 50 ribu tahun, hingga diputuskan di antara hamba-hamba (Allah), maka ia pun akan melihat jalannya menuju surge ataukah menuju neraka. Pendapat ini dikuatkan oleh asy-Syaikh Ibnu Baz bersama anggota al-Lajnah ad- Daimah, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, asy-Syaikh al-Albani, dan asy-SyaikhMuqbil al-Wadi’I rahimahumullah, bahwa kedua logam mulia tersebut wajib dizakati secara mutlak sekalipun dalam bentuk perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, anting-anting atau giwang.

Pendapat ini sangat kuat dan benar karena berdasarkan tiga alasan,. ”Rasulullah berkata, ”Apakah menggembirakan dirimu bahwa dengan sebab dua gelang emas itu Allah akan memakaikan kepadamu dua gelang dari api neraka pada hari kiamat nanti? “Rasulullah masuk menemuiku dan melihat beberapa cincin perak tak bermata ditanganku, maka beliau berkata, “Apa ini wahai Aisyah? Hadits ini dengan adanya syahid (penguat dari riwayat lain) dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam ash-Shahihah no. Ketiga, adapun hadits yang marfu’ (disandarkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam),. Hadits ini adalah batil tidak ada asalnya, sebagaimana yang dihukumi oleh al-Baihaqi dalam Ma’rifat as-Sunan wal Atsar dan juga al-Albani rahimahullahdalam al Irwa’ no.

Ulama sepakat bahwa kadar zakat pada kedua logam mulia ini adalah 2,5 %. Di antara dasar hukumnya adalah hadits Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu,.

Bukan maksudnya 85 gr emas atau 595 gr perak yang hanya dikluarkan zakatnya, berbeda dengan zakat hewan ternak kelebihan (sisa) nishab dari jumlah hewan ternak tidak terkena zakat sampai mencapai nishab beikutnya. Ketiga, emas dan perak yang baru diambil dari pertambangan tidak dikeluarkan zakatnya kecuali bila memenuhi dua syaratnya itu mencapai nishab dan berlalu satu tahun (haul).

Tidak setiap kali hasil menambang dikeluarkan zakatnya, tetapi harus melalui haul (berlalu setahun) dan mencapai nishab. Tidak dikiaskan (dianologikan) dengan zakat pertanian, yaitu dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen apabila telah mencapai nishab.

Tabel Perhitungan Zakat Maal – BSM Umat

Kadar Zakat Emas Dan Perak Adalah. Tabel Perhitungan Zakat Maal – BSM Umat

Ada sejumlah aset atau harta yang dimiliki seseorang jika sudah mencapai ukuran tertentu, maka wajib dizakatkan. Saat ini ukurannya adalah pendapatan setara 520 kilogram beras atau emas sebanyak 85 gram, wajib mengeluarkan zakat 2,5%. Zakat perdagangan atau penghasilan hasil dari berniaga (berdagang) wajib dikeluarkan zakatnya.

Jika total dari kekayaan kegiatan berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab (yaitu setara nilai 85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5%.

Zakat emas dan perak

Kadar Zakat Emas Dan Perak Adalah. Zakat emas dan perak

Zakat emas dan perak merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang mempunyai emas dan perak bila telah mencapai nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 20 Dinar emas (85 gram), dengan haul selama satu tahun dan kadar 2,5%. Contoh perhitungan zakatnya sebagai berikut: Fulan memiliki 100 gram emas tak terpakai, setelah genap satu tahun maka ia wajib membayar zakat setara dengan 100 X 2,5 % = 2,5 gram emas.

Related Posts

Leave a reply