Kadar Nisab Zakat Emas Dan Perak. Demikian pula perak dengan segala mmacamnya dianggap satu jenis dalam perhitungan nishab dan zakatnya. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dahi-dahi, lambung-lambung dan punggung-punggung mereka diseterika dengannya, seraya diserukan kepada mereka “Inilah balasan dariapa yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah akibatnya sekarang.” (at-Taubah: 34-35).

Dalam as-Sunnah terdapat riwayat-riwayat yang shahih dan secara tegas menerangkan kewajiban zakat dari kedua logam mulia ini. Pendapat ini dikuatkan oleh asy-Syaikh Ibnu Baz bersama anggota al-Lajnah ad- Daimah, asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, asy-Syaikh al-Albani, dan asy-SyaikhMuqbil al-Wadi’I rahimahumullah, bahwa kedua logam mulia tersebut wajib dizakati secara mutlak sekalipun dalam bentuk perhiasan seperti cincin, kalung, gelang, anting-anting atau giwang.

“Rasulullah masuk menemuiku dan melihat beberapa cincin perak tak bermata ditanganku, maka beliau berkata, “Apa ini wahai Aisyah? Hadits ini dengan adanya syahid (penguat dari riwayat lain) dishahihkan oleh al-Albani rahimahullah dalam ash-Shahihah no. Hadits ini adalah batil tidak ada asalnya, sebagaimana yang dihukumi oleh al-Baihaqi dalam Ma’rifat as-Sunan wal Atsar dan juga al-Albani rahimahullahdalam al Irwa’ no.

Bukan maksudnya 85 gr emas atau 595 gr perak yang hanya dikluarkan zakatnya, berbeda dengan zakat hewan ternak kelebihan (sisa) nishab dari jumlah hewan ternak tidak terkena zakat sampai mencapai nishab beikutnya. Tidak setiap kali hasil menambang dikeluarkan zakatnya, tetapi harus melalui haul (berlalu setahun) dan mencapai nishab. Tidak dikiaskan (dianologikan) dengan zakat pertanian, yaitu dikeluarkan zakatnya pada setiap kali panen apabila telah mencapai nishab.

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak, Jangan Sampai Keliru!

Kadar Nisab Zakat Emas Dan Perak. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak, Jangan Sampai Keliru!

Namun sebagai muslim, seharusnya mengetahui bahwa sebagian harta yang dimiliki wajib ia keluarkan dalam bentuk zakat. Dalil yang mewajibkan seorang muslim dalam menunaikan zakat atas kepemilikan emas dan peraknya difirmankan Allah Subhana Wa Ta’ala:.

Ketentuan untuk menunaikan atas kepemilikan emas dan perak didasarkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:. Sedangkan ketentuan untuk menunaikan zakat perak dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:. Apabila kurang dari nisab, maka tidak ada kewajiban baginya kecuali jika ia ingin menunaikan sedekah. Misalnya, Anda memiliki emas batangan murni yang telah disimpan selama 1 tahun dengan berat sebesar 120 gram. Maksudnya adalah pembayaran zakat harus dilakukan berulang untuk setiap harta yang telah mencapai haul dan nishab. Semoga dengan ditunaikannya ibadah zakat, Allah Subhanahu wa ta’ala akan mencurahkan rahmatnya kepada Anda dan keluarga.

Emas dan Perak

Uang tunai (diluar kebutuhan pokok). Perhiasan emas (berbagai bentuk). Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) Rp 5 juta.

Rp 2 juta. Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai. Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.

Catatan : Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan setiap tahun pada bulan yang sama. Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :. Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :.

Related Posts

Leave a reply