Kadar Jumlah Zakat Fitrah Jika Berupa Makanan Pokok Adalah. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim). Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa jumlah zakat fitrah dengan uang sebesar Rp 40.000,-/hari/jiwa. BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Mengkaji Ulang Boleh Tidaknya Zakat Fitrah dengan Uang – STIS

Praktik ini menandakan bahwa fikih yang dianut umat Islam Indonesia lebih fleksibel dan disajikan dalam bentuk baku kepada masyarakat sesuai dengan kondisi mereka. Dengan kata lain juga bahwa ulama kita memberikan panduan pilihan tanpa paksaan dan masih menganggap sah mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang. Dalam hadits Ibnu Umar ra: “Rasullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan berupa satu sha’ gandum.” (Muttafaq alaih, HR Bukhari no 1432, Muslim no 984).

Hakikatnya yang wajib dalam zakat fitrah adalah mencukupi atau memberikan kecukupan kebutuhan fakir berdasarkan sabda Nabi shallahu alaihi wasallam, “Cukupi mereka dari meminta-minta di hari seperti ini.” (HR. Sementara saat itu yang paling mudah bagi setiap orang adalah dalam bentuk bahan makanan (komoditas) pokok. Jumhur menjawab: jika hadits yang jadi dasar benar, penilaian patokan berdasarkan harga dan nilai barang, maka tidak mengabaikan jenisnya. Nabi shallahu alaihi wasallam mengatakan kepada kaum perempuan di hari Idul Fitri “Bersedekahlah meski dari perhiasan kalian” (HR.

Nilai Kadar Zakat Kota Bontang Ditetapkan, Segini Besarannya

Kadar Jumlah Zakat Fitrah Jika Berupa Makanan Pokok Adalah. Nilai Kadar Zakat Kota Bontang Ditetapkan, Segini Besarannya

Rapat penentuan kadar zakat di Aula Kantor Kemenag Bontang. Bontang (Humas)- Rapat koordinasi penentuan nilai zakat fitrah, maal (harta), dan fidyah 2021 atau 1442 hijriah, Senin (12/4) lalu di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Bontang, yang melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bontang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bontang, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP), serta lintas terkait lainnya menghasilkan beberapa keputusan.

Dipandu langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Sultani, hasil rapat memutuskan untuk kadar zakat fitrah berupa makanan pokok (beras), dikeluarkan sebesar 1 sha' atau setara dengan 2,5 kilogram per jiwa. Jika diuangkan, ada tiga kategori berdasarkan harga per kilogram beras yang telah dipantau Diskop-UKMP. "Jadi yang dikeluarkan masyarakat sesuai dengan makanan pokok (beras) yang mereka konsumsi sehari-hari," ujar Kepala Kankemenag Kota Bontang, H Muhammad Isnaini. Terkait zakat maal, ketentuan pengeluarannya disesuaikan nisab (batasan minimal) hartanya, yakni dengan emas murni seharga Rp 968 ribu per kilogram pada saat batas waktu (haul) harta yang dizakati.

Dan terakhir terkait fidyah, ketentuan pembayarannya per hari sebesar 1 muth (7 ons beras ditambah lauk pauk). Adapun ketentuan siapa saja yang dikategorikan membayar fidyah, di antaranya mereka yang sakit namun tidak memiliki harapan sembuh, lanjut usia (lansia), serta ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan bayinya.

Sedangkan kategori yang diwajibkan mengganti (qadha) puasa, seperti gila temporeri, orang sakit namun masih ada harapan sembuh, orang yang bepergian (musafir), ibu hamil dan ibu menyusui yang khawatir akan dirinya sendiri serta bayinya, serta wanita haid dan nifas.

Related Posts

Leave a reply