Jumlah Penerima Zakat Mustahik Sebanyak. Penyaluran zakat dan infaq tersebut secara simbolis dilakukan oleh Bupati H. Usman Ermuan, di Kantor Sekretariat Baznas Jalan Kihajar Dewantara Kuala Tungkal, Selasa (14/7/2015). Bupati mengharapkan, semoga zakat yang diberikan dapat meringankan beban penerima.

Disamping itu, diharapkan zakat tersebut dapat meningkatkan amal ibadah dan belajar agama Islam yang lebih mendalam. Dikatakan Bupati, hakekat penyaluran zakat merupakan bentuk kepedulian umat Islam, untuk menyisihkan hartanya sebesar 2,5 persen.

Terlebih dalam harta setiap orang Muslim ada bagian tertentu yang harus dikeluarkan kepada para asnaf atau mustahik. Disamping itu penyaluran zakat merupakan upaya untuk mensucikan diri atau harta yang dimiliki. Hal ini bisa terwujud, jika umat Islam komitmen untuk meningkatkan kesejahteraannya. Lebih kanjuta ia katakan, penyaluran sengaja dilakukan tidak satu tempat mengingat jumlah penerima yang sangat banyak, kita akan bagikan di delapan kelurahan serentak dengan waktu yang sama dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, hal ini dilakukan untuk memecah konsentrasi masa, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Setiap mustahik menerima zakat dari Baznas Tanjung Jabung Barat sebesar Rp 80 ribu, dana tersebut nantinya bisa digunakan untuk membeli kebutuhan menjelang lebaran, ungkap Husein Tanjung. Namun diluar dari 1224 tersebuh Baznas menyeiapkan dana tambahan untuk antisipasi warga yang datang akrena tidak kebagian kupon.

Pemberdayaan Mustahik Zakat Menuju Kemandirian Usaha Kasus

JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

Badan Amil Zakat Nasional

Jumlah Penerima Zakat Mustahik Sebanyak. Badan Amil Zakat Nasional

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:.

Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3.

Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Related Posts

Leave a reply