Jenis Harta Dan Nisab Zakat. Ketika bulan Ramadan hampir berakhir, ada satu lagi amalan yang harus dilakukan umat muslim, yaitu zakat fitrah. Namun, zakat fitrah bukanlah satu-satunya tindakan berbagi yang harus dijalani, terutama untuk kaum Muslimin yang mampu secara finansial dan sudah mencapai batas minimal nisab. Tujuan membayar zakat adalah untuk membersihkan dan menyucikan harta yang kita punya.
Ini dikarenakan pada dasarnya dalam uang dan barang berharga yang kita miliki, ada sebagian hak orang lain. Zakat-zakat ini bisa kamu salurkan melalui lembaga amil zakat atau secara personal.
Hukumnya wajib untuk orang-orang yang memiliki harta berlebih dan mencapai batas nisab. (haul, terkecuali zakat pertanian dan buah-buahan panen atau harta karun yang diambil ketika menemukannya). Untuk maal, perhitungan macam zakat dan nisabnya berbeda-beda, tergantung apa yang kamu berikan. Ibnus sabil (orang-orang yang hartanya habis dalam sebuah perjalanan mencari jalan Allah Swt.).
Dikutip dari buku Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, berikut daftar harta dengan zakat yang wajib dikeluarkan. Sementara itu, nisab perak ketika mencapai dua ratus dirham (setara Rp 784,9 ribu) wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Cek wajib dikeluarkan zakatnya ketika telah mencapai nisab yaitu 27 Riyal Mesir karena seseorang dapat mencairkannya menjadi uang dengan cepat.
Para ulama telah sepakat bahwa intan, mutiara, yaqut, permata dan batu berlian tidak wajib dizakati, kecuali jika dijadikan barang perniagaan. Abu Hanifah berpendapat bahwa maskawin perempuan tidak wajib dikeluarkan zakatnya, kecuali telah diterima olehnya. Ulama Syafi'i berpendapat bahwa perempuan wajib menzakati maskawinnya ketika telah mencapai haul walaupun belum ada dukhul (hubungan intim).
Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram. Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya.
Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut:. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%.
Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3.