Jelaskan Zakat Profesi Dan Istinbath Hukumnya. 12360040 (2017) METODE ISTINBATH HUKUM ZAKAT PROFESI (STUDI KOMPARATIF NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH). Preview Text (METODE ISTINBATH HUKUM ZAKAT PROFESI (STUDI KOMPARATIF NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH)).

Download (3MB) | Preview Text (METODE ISTINBATH HUKUM ZAKAT PROFESI (STUDI KOMPARATIF NAHDLATUL ULAMA DAN MUHAMMADIYAH)). Zakat profesi merupakan sesuatu fenomena yang baru pada zaman kontemporer, jenis zakat ini belum pernah ada pada zaman nabi SAW karena belum tercantum di dalam al-Qur’an maupun Hadis.

Dalam hal ini Lajnah Bahsul Masa’il Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah telah mempunyai ketetapan hukum masing- masing mengenai zakat profesi. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni deskriptif analitik komparatif.

Penelitian ini berusaha memaparkan tentang metode istinbath hukum zakat profesi dari kedua organisasi yang diteliti yaitu Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah dengan pendekatan ushuliyah. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar istinbath hukum Nahdlatul Ulama merujuk langsung kepada kitab-kitab Mu’tabarah (diakui) dari kalangan empat mazhab yaitu Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifah Alfazh al-Minhaj, I’anah al-Thalibin, Al- Mauhibah Dzi al-Fadhl, Minhaj al-Qawim, Tuhfah al-Mumtaj dan Hawasyi al-Syirwani yang .

Kata anfiqu merupakan bentuk kata perintah fi’lul amr sehingga kata tersebut memfaedahkan wajib sesuai kaidah ushul fiqh al ashlu fil amr lil wujubi, selanjutnya kalimat ma kasabtum masih dalam surat al-Baqarah ayat 265 bersifat umum, apabila diuraikan menjadi ma dan kasabtum dalam tata bahasa arab kata ma adalah ism mausul untuk apa saja yang ghaira aqil secara umum. Dengan demikian pengertian ma kasabtum berimplikasi hukum kully yang mencakup semua hasil usaha manusia termasuk profesi didalamnya.

Related Posts

Leave a reply