Jelaskan Tantangan Ekonomi Zakat Di Indonesia. Penghimpunan zakat nasional lembaga formal terus bertumbuh dengan baik hingga diestimasikan mencapai Rp 16 trilyun pada tahun 2021 ini. Meski demikian, pengelolaan zakat nasional di bawah payung regulasi Undang-undang No 23 tahun 2011 masih memiliki beragam tantangan implementasi yang perlu mendapat solusi perbaikan kebijakan. Dalam satu kajian yang dilakukan KNEKS terkait Positioning Dana Sosial Islam dalam Lingkup Negara dan Masyarakat pada akhir 2021, salah satu rekomendasi utama adalah perlunya memisahkan peran operator dan regulator pada BAZNAS. BAZNAS perlu lebih fokus berperan sebagai operator saja, sementara fungsi regulator berada di Kementerian Agama atau pada satu otoritas khusus zakat yang dibentuk kemudian.

Perkembangan terkini, perubahan UU No 23/2011 telah masuk daftar Program Legislasi Nasional 2020-2024 atas inisiatif DPR. Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan BAZNAS pada 13 September 2021, kesimpulan rapat bahkan telah memuat komitmen Komisi VIII DPR yang akan melakukan revisi UU No 23/2011 untuk optimalisasi zakat.

Atas telah bergulirnya pembahasan substansi dan tahapan proses perbaikan UU No 23/2011, KNEKS selaku katalisator ekonomi dan keuangan syariah nasional selanjutnya akan berupaya mengawal proses yang telah berjalan bersama seluruh pemangku kepentingan zakat. Sehingga, zakat dapat berkontribusi lebih signifikan mendukung penanggulangan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan ketahanan ekonomi nasional.

Prinsip Ekonomi Islam dan Relevansinya dengan Tantangan di Era

Secara kuantitatif, umat islam (masih) menduduki prosentase tertinggi sebagai komponen bangsa Indonesia ditinjau dari aspek keberagamaan. Adapun prinsip ekonomi islam yang berkaitan erat dengan kondisi dan persoalan bangsa Indonesia juga dalam momentum menghadapi persaingan di pasar bebas (melalui gerakan revolusi mental) antara lain adalah prinsip kerja, efisiensi, kompensasi, profesionalisme, kebebasan, persaingan, kerjasama, dan solidaritas. Prinsip kompensasi berarti sesorang akan berusaha dan bekerja dengan keras jika ia mengharapakan untuk memperoleh imbalan yang besar.

Oleh karena itu, dalam konteks persaingan di era pasar bebas, implementasi prinsip kompensasi adalah upaya untuk melakukan proses kerja dengan seoptimal mungkin, sehingga hasil yang dicapai akan maksimal, yaitu mampu menjadi pemain pasar yang unggul dan mampu bersaing dengan negara-negara lain. Profesional berarti menyerahkan pengelolaan sumber daya kepada ahlinya, sehingga diperoleh hasil (output) yang baik (optimal).

Indonesia sebagai sebuah negara tentunya juga sudah sangat jelas memiliki tujuan bersama, oleh karenanya, kerjasama menjadi elemen yang sangat penting dalam menghadapi berbagai kondisi dan tantangan bangsa, yang salah satunya adalah dalam menghadapi era pasar bebas. Islam telah mendorong umatnya untuk saling melakukan kerjasama (ta’awun) didalam segala hal yang bersifat positif.

Lembaga Zakat Berkontibusi Dalam Pengentasan Kemiskinan dan

Jelaskan Tantangan Ekonomi Zakat Di Indonesia. Lembaga Zakat Berkontibusi Dalam Pengentasan Kemiskinan dan

Jakarta (20/2) – Indonesia tercatat sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Data Kementerian Agama Tahun 2019 menunjukkan penduduk muslim di Indonesia sebanyak 229.711.974 jiwa.

Dengan jumlah muslim yang begitu banyak Indonesia memiliki potensi ekonomi islam sangat besar. Perhitungan komponen IPPZ, potensi zakat Rp 233,8 triliun (setara 1,72 persen dari PDB tahun 2017).

Pada 2019 Baznas menargetkan pengumpulan zakat di seluruh Indonesia sebesar Rp 9 triliun. Karena kita tahu bahwa dengan dana zakat ini kita bisa mengurangi ketimpangan antara si kaya dan si miskin,” ucap Agus saat menyampaikan pidato kunci dalam pembukaan Mukernas Amil Yayasan Baitul Maal (YBM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Hotel Peninsula Jakarta, Kamis (20/2). Agus menyampaikan, YBM BRI telah menjadi pioneer dalam hal pengembangan SDM dengan memanfaatkan dana zakat.

Program beasiswa yang telah dilakukan YBM BRI diharapkan bisa mencetak SDM unggul. Dengan cara partisipasi ini saya yakin program pembangunan sdm bisa segera terwujud,” pungkas Agus.

Direktur Human Capital BRI Herdy Rosadi Harman, Kepala Satuan Kerja Audit Internal Hari Siaga Amijarso, Badan Pembina Syariah YBM-BRI Abdurrauf, Bendahara YBM-BRI Sepyan Uhyandi dan E.R.A.

Related Posts

Leave a reply