Jelaskan Syarat Wajib Zakat Mal. Melansir dari zakat.or.id, pemiliknya wajib mengeluarkan zakat apabila telah mencapai batas minimum berzakat (nisab) dan kepemilikan selama setahun (haul). Lalu, harta yang wajib zakat memiliki syarat-syarat yang harus umat Islam perhatikan.
Syarat Harta yang Wajib Zakat. Jika harta telah mencapai batas minimum atau nisab, pemilik wajib mengeluarkan zakat 2,5 persen dari total jumlah. Melansir dari Dompet Dhuafa, pengertian berkembang yaitu harta menghasilkan keuntungan atau pendapatan lain. Sementara itu, harta berbentuk pertanian, rikaz (barang temuan), buah-buahan, dan zakat penghasilan (profesi) tidak wajib mencapai satu tahun. Indikator utama apakah barang wajib dikeluarkan zakat atau tidak yaitu telah mencapai batas minimum zakat (nisab) dalam waktu 1 tahun. Nisab dan Cara Menghitung Zakat Mal.
Cara menghitung untuk mengeluarkan zakat 2,5 persen adalah sebagai berikut:. Lalu, nisab 121 – 200 ekor dengan kepemilikan 1 tahun, kadar zakatnya 2 ekor. Zakat penghasilan atau zakat profesi (Al-mal Al-mustafad). Melansir dari Dompet Dhuafa, cara menghitung zakat profesi ada 3 pendekatan, yaitu dianalogikan zakat emas dan zakat perak, dianalogikan zakat pertanian, dan dianalogikan pada dua hal sekaligus (qiyas syabah). Dengan demikian, orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah (take home pay) lebih dari Rp 6.375.000 per bulan, dia sudah wajib zakat penghasilan. Sementara itu, melansir dari Dompet Dhuafa, akad jabat tangan secara langsung bukan bagian dari syarat sah.
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim, yang termasuk dalam rukun Islam keempat. Nah, berikut ini penjelasan Zakat Mal, Nisab dan Syaratnya dirangkum dari berbagai sumber:.
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Yang artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)" (HR. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia. Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni, 85 gram apabila dalam bentuk emas. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai adar zakat maal. Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Ibnus Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Jadi, mulai sekarang jangan lupa untuk membayar zakat ya, karena hukumnya adalah wajib jika telah memenuhi beberapa syarat dan akan berdosa bila ditinggalkan.
Baca Juga: Zakat Mal: Pengertian, Syarat Ketentuan, dan Harta yang Perlu Dizakati. Islam Merdeka Berakal dan baligh Berkecukupan, mampu secara finansial Hartanya memenuhi nisab.
Dalam ajaran Islam zakat termasuk dalam rukun Islam yang ke-4, zakat adalah kewajiban bagi umat Muslim untuk mengeluarkan sejumlah hartanya untuk diberikan kepada beberapa golongan, Hal ini dilakukan untuk menerapkan ajaran saling berbagi yang diajarkan oleh Allah, golongan yang menerima zakat adalah:. Golongan kedua adalah orang yang hanya memilki sedikit harta namun tetap tidak bisa mencukupi kebutuhan hariannya Amil.
Hamba sahaya adalah orang yang ingin memerdekakan diri atau pada zaman dahulu disebut dengan istilah budak Gharimim. Perintah zakat pada awalnya mulai diberlakukan setelah Nabi Muhammad SAW melakukan hijrah dan menetap selama 17 bulan di Madinah, perintah zakat juga dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 183 dan 184. Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala".
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala". Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.".
Sesuai dengan yang telah diajarkan dalam agama Islam bahwa zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni:.
Bola.com, Jakarta - Zakat merupakan satu di antara ibadah wajib yang harus dijalankan oleh umat muslim yang sudah dikatakan mampu dan masuk syarat sah melakukan zakat. Dalam ajaran agama islam, bagi umat muslim yang mampu menjalankan ibadah zakat, tetapi tidak menjalankannya, mereka akan mendapatkan ganjarannya di akhirat kelak.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.". "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Apabila mereka mentaati dan mengikuti engkau, maka beritahu kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan atas mereka shalat lima kali sehari semalam; Setelah itu jika mereka mengikuti perintahmu mendirikan shalat, beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan atas mereka untuk membayar zakat yang diambil dan dihimpun dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diserahkan atau didistribusikan kepada orang-orang miskin mereka; Apabila mereka telah mentaati engkau, maka hendaklah engkau melindungi harta mereka; Hendaklah engkau takut dan berhati-hati terhadap doa orang yang teraniaya, karena tidak ada penghalang antara doa orang yang teraniaya dengan Allah".
Kebulatan tekad Abu Bakar sebagai khalifah terhadap penetapan kewajiban zakat didukung penuh oleh para sahabat yang kemudian menjadi ijma. "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan dalil hadist dalam Shahih Bukhari terdapat satu bab yang menguraikan bahwa sedekah atau zakat tidak akan diterima dari harta yang ghulul, dan tidak akan diterima pula kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih. Yang tidak kongkrit, yaitu harta itu berpotensi berkembang, baik yang berada di tangannya maupun yang berada di tangan orang lain tetapi atas namanya.
Adapun harta yang tidak berkembang seperti rumah yang ditempati, kendaraan yang digunakan, pakaian yang dikenakan, alat-alat rumah tangga, itu semua merupakan harta yang tidak wajib di zakati kecuali menurut para ulama semua itu berlebihan dan di luar kebiasaan, maka dikenakan zakatnya. Para ulama telah memasukkan syarat ini sebagai syarat kekayaan wajib zakat karena biasanya orang yang mempunyai kelebihan kebutuhan pokoknya maka orang tersebut dianggap mampu dan kaya.