Jelaskan Maksud Zakat Konsumtif Dan Produktif. Dana zakat bisa didayagunakan dalam bentuk program ekonomi produktif yang memberdayakan. Sehingga para mustahik yang tadinya tidak punya keahlian menjadi punya keahlian.
Yang tadinya tidak punya usaha dan menjadi punya usaha. Agar dana zakat bisa bernilai produktif, maka masyarakat sebaiknya menitipkan dana zakatnya kepada lembaga amil zakat terdekat.
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE KIRIM Belum ada komentar. Lihat Semua Komentar (0).
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Golongan fakir dan miskin di daerah terdekat dengan Muzaki adalah sasaran pertama yang berhak menerima zakat.
Diperbolehkan untuk memberikan semua bagian zakat kepada beberapa golongan penerima zakat saja, apabila didapati bahwa kebutuhan yang ada pada golongan tersebut memerlukan penanganan secara khusus. Menjadikan golongan fakir miskin sebagai golongan pertama yang menerima zakat, karena memenuhi kebutuhan mereka dan membuatnya tidak bergantung kepada golongan lain adalah maksud dan tujuan diwajibkannya zakat. Penyaluran zakat secara konsumtif merupakan zakat yang diberikan kepada Mustahik yang hanya sekali atau sesaat saja.
Kreatif, zakat yang diwujudkan dalam bentuk barang konsumtif dan digunakan untuk membantu orang miskin dalam mengatasi permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapi. Misalnya diberikan dalam bentuk beasiswa untuk pelajar.
Pola penyaluran zakat secara konsumtif ini diarahkan kepada:. Upaya pemenuhan kebutuhan konsumsi dasar dari para Mustahik. Penyaluran zakat secara produktif (pemberdayaan) merupakan penyaluran zakat yang hasil akhirnya terjadinya kemandirian Mustahik. Pola penyaluran zakat produktif disini dapat diklarifikasikan menjadi dua bagian yaitu:. Zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif, dimana dengan menggunakan barang-barang tersebut, para Mustahik dapat menciptakan suatu usaha.