Jelaskan Ketentuan Zakat Binatang Ternak. Zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka sesuai dengan ketentuan agama Islam. Setiap harta hasil berniaga atau berdagang wajib dizakatkan meliputi barang dagangan, ditambah uang kontan, dan piutang yang masih mungkin kembali. Besar zakatnya 2,5 persen dikeluarkan setelah dikurangi utang dan kerugian, telah mencapai nisab (85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul. Nisab zakat pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg.
Zakat yang dikeluarkan bila diairi dengan air hujan atau air sungai 10 persen dan bila diari dengan air yang memakan biaya lain seperti diangkut kendaraan, menggunakan pompa dan sebagainya, zakat yang dikeluarkan 5 persen, dan dizakati setiap panen. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing. Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen. Seeorang pegawai dengan penghasilan minimal setara 522 kilogram beras wajib megeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen. Sebagian ulama Hanbali menganalogikan ke dalam zakat perdagangan dengan nisab 85 gram serta sampai haul. Setiap Muslim yang memiliki uang dan telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.
Setiap Muslim yang memiliki simpanan emas atau perak selama satu tahun dan nilai minimalnya mencapai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakat sebanyak 2,5 persen.
“Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu terdapat pelajaran yang penting bagi kamu. Jika kita perhatikan makna yang tersirat dalam kutipan surat Al Mukminuun ayat 21 dapat dilihat betapa pentingnya peran hewan ternak dalam kehidupan manusia.
Di samping itu, dalam sebuah riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbincang-bincang dengan para sahabat mengenai dunia peternakan “Semua Nabi pernah menggembala kambing”, kata Beliau.Kemudian, seorang Sahabat bertanya, “Engkau sendiri bagaimana, ya Rasul?”. Dialog singkat tersebut mengisyaratkan bahwa menjadi peternak (penggembala ternak) adalah profesi yang pernah dilakukan para nabi. Profesi sebagai peternak sapi juga pernah dilakukan Nabi Musa AS selama delapan tahun, sebagai mahar atas pernikahannya dengan anak perempuan Nabi Syuaib AS. Berkurban dengan seekor domba. Sepintas tidak ada yang istimewa dari si pengembala itu. Bila waktu shalat tiba, di padang lapang itu, ia berdiri mengumandangkan adzan sendiri, lalu shalat sendirian.
Dalam tulisannya Dr. Rusfidra, S. Pt menerangkan tentang hubungan Agama Islam dengan peternakan dia menyebutkan bahwa ilmu peternakan merupakan ilmu terapan yang disebut secara eksplisit di dalam Al Quran. Lihatlah bagaimana Allah memberikan kemampuan pada ternak ruminansia (sapi, kambing, domba dan kerbau) yang mampu mengubah rumput menjadi daging dan susu. Kegiatan lain yang lebih dominan dalam menurunkan angka kemiskinan adalah pembentukan kampung unggas dan pemberdayan masyarakat dalam mengembangkan kelompok unggas pedesaan. Trend peningkatan Indeks Nilai Tukar Petani di NTB adalah 108,70 pada tahun 2014 menjadi 114,85 pada tahun 2015.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat peternakan dan perikanan Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3.
Para ulama telah memberikan definisi tentang ibadah Qurban yaitu : Menyembelih binatang ternak yang sudah memenuhi syarat pada waktu hari raya Idul Adha (Hari raya Qurban) sampai dengan hari tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijjah) dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dasar pelaksanaan ibadah Qurban adalah sebagaiaman firman Allah SWT dalam surat Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi :. Artinya : “Maka dirikanlah sembahyang ‘Iid karena Tuhanmu, dan sembelihlah binatang Qurban ”.
ما عمل ابن آدم يوم النحر من عملا أحب إلى الله تعالى من إراقة دم إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفسا. Artinya : “Tidak ada pekerjaan anak cucu Adam pada hari raya yang lebih dicintai oleh Allah SWT, melainkan mengalirkan darah binatang Qurban, sesungguhnya binatang Qurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya dan kuku-kukunya dan sesungguhnya darahnya yang terjatuh dari Allah di suatu tempat mulia sebelum jatuh ke bumi, maka ikhlaskan hati berkurban” (HR.
Berkurban itu hukumnya sunnat muakkad bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya. Artinya : “Kata Rasul Aku disuruh berkurban dan sunat bagi kamu” (HR. Artinya : “Telah diwajibkan kepadaku kurban dan bukan wajib bagi kamu” (HR.
Syeh Muhammad Arsyad Al-Banjari membagi 2 (dua) tentang kesunatan berkurban yaitu:. Apabila dalam sebuah rumah hanya penghuninya seorang saja, maka berkurban itu menjadi sunat ain.
Apabila berkurban itu didasarkan nazar, maka hukumnya wajib, seperti dia berkata:. Menurut pandangan jumhur ulama, hukum melaksanakan ibadah qurban adalah sunnat muakkadah bagi orang yang berkemampuan.
Pandangan Madzhab Syafi’i adalah sunnat ‘ain bagi setiap orang sekali dalam seumur hidup. Artinya : “Dari Jabir ra, ia berkata : saya pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah dengan unta untuk 7 orang, dan dengan lembu juga untuk 7 orang”.