Janda Berhak Menerima Zakat Fitrah. afwan mau tanya, apa boleh zakat fitrah kepada sodara sendiri yg statusnya sudah janda ? Dari Salman bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,.

“Saya berpandangan bahwa yang terbaik adalah engkau berikan sedekahmu itu pada kerabatmu.” (HR. Misalnya ada kerabat yang terlilit utang (termasuk anak atau orang tua), lantas diberikan zakat untuk melunasi utang tersebut, maka selama ia bukan orang yang wajib menanggung nafkah kerabat tadi, maka tidaklah masalah.

Nafkah anak untuk kedua orang tua dihukumi wajib ketika memenuhi dua syarat:. Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com.

Janda Tua Menjadi Prioritas Penerima Zakat

Janda Berhak Menerima Zakat Fitrah. Janda Tua Menjadi Prioritas Penerima Zakat

“Para janda tua ini perlu mendapatkan bantuan khusus, karena secara sosial, kehidupan ekonomi mereka lebih sulit dibandingkan masyarakat lainnya,” kata Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo Hj. Mekanisme penyaluran yang dilakukan, setiap desa merekomendasikan sebanyak 5 warga untuk mendapatkan paket sembako tersebut. Jadi tidak semua orang bisa mendapatkan zakat yang akan segera disalurkan oleh Baznas Kabupaten Probolinggo,” tambahnya. Lebih lanjut Sholehah menjelaskan, jumlah gaji yang kena wajib zakat profesi diperkirakan sejumlah Rp3 juta per bulan.

”Jadi yang gajinya di atas jumlah tersebut, sudah wajib bayar zakat profesi senilai 2,5 persen.

Zakat Penghasilan untuk Yatim dan Janda, Bagaimanakah

Inilah artikel mengenai zakat penghasilan untuk yatim dan janda, bagaimana hukumnya?, yuk kita simak. Cara penyerahan ke lembaga amil itu bisa dilakukan lewat Kitabisa, Donasiberkah, Gojek, Shopee, Lazada. Bahkan, tak jarang, penerima zakat penghasilan yang Anda keluarkan adalah saudara atau kerabat sendiri.

Nah golongan penerima zakat tersebut yakni fakir, miskin, gharim (orang yang terlilit utang), mualaf, fisabilillah, hamba sahaya, ibnu sabil, dan amil. Kak, dalam hal ini para ulama memperbolehkan untuk pemberian zakat yang ditujukan kepada saudara, paman, bibi, atau kerabat dekat lainnya.

Related Posts

Leave a reply