Istilah Zakat Fitrah Berasal Dari Bahasa. Orang Arab mengatakan zakaa az-Zar'u (tanaman) itu berkembang dan bertambah. Sedangkan dalam buku berjudul 'Fiqih Islam Wa Adillatuhu' oleh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, ada beberapa definisi dari zakat yakni:.
Malikiyah memberikan definisi bahwa zakat adalah mengeluarkan sebagian tertentu dari harta tertentu yang telah sampai hisab kepada orang yang berhak menerika, jika kepemilikan, haul (genap satu tahun) telah sempurna selain barang tambang, tanaman dan harta temuan.
Merujuk arti tersebut, zakat fitrah ditunaikan untuk mensucikan diri di bulan Ramadhan. Kadar zakat berupa makanan pokok tersebut juga dapat diganti dalam bentuk uang.
Jadi, satu sha' sekitar 2,7 kg makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab Syafi'i dan Maliki). Istilah ini adalah untuk penerima zakat fitrah yang telah tercantum dalam QS. Fakir atau Al fuqara' , adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Al Masakin atau orang miskin, mereka yang memiliki harta namun kebutuhan dasarnya tidak tercukupi.
Syarat amil adalah muslim, akil baligh, merdeka, adil (bijaksana), laki-laki, paham hukum agama, mendengar, dan melihat. Syarat amil adalah muslim, akil baligh, merdeka, adil (bijaksana), laki-laki, paham hukum agama, mendengar, dan melihat. Gharimin merupakan mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam rangka mempertahankan jiwa dan kemuliaannya. Adapun orang yang berhutang untuk maslahat umat Islam, maka utangnya dibayar dengan zakat, walau ia mampu membayar. merupakan mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam rangka mempertahankan jiwa dan kemuliaannya. Adapun orang yang berhutang untuk maslahat umat Islam, maka utangnya dibayar dengan zakat, walau ia mampu membayar.
Ibnu Sabil yakni musafir atau mereka yang kehabisan bekal saat perjalanan dalam ketaatan pada Allah dan bukan untuk tujuan maksiat.
Ini seperti dalam ayat yang berbunyi, ”Fithrah Allah al-ladzi fathara al-nasa ‘alaiha,” yang artinya “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Kata Idul Fitri (‘id al-fithr) berarti kembali berbuka setelah sebulan penuh berpuasa di siang hari bulan Ramadan.
Idul Fitri bisa dimaknai kita mudik ke kampung halaman biologis kita. SEMENTARA itu, Idul Fitrah bisa dimaknai kita kembali ke jati diri kita yang paling orisinal dan genuine.
Setelah sebulan penuh kita di-training secara spiritual dalam Ramadan, sekarang kita memiliki energi spiritual baru. Orang yang kembali ke fitrah di antaranya ialah orang yang diberi kesadaran mukasyafah sehingga bisa merasakan kedekatan diri dengan Tuhan dan para sahabat Tuhan, seperti Nabi Muhammad SAW dan salihin lainnya.
Berkata Ibnul Atsir: “Zakat fitrah (fithr) adalah untuk menyucikan badan” (An Nihayah 2:307) Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani mengutip perkataannya Abu Nu’aim: “Disandarkan sedekah kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadan.” Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah: “Yang dimaksud zakat fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian.” Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama. (lihat Fathul Baari 3:367) Sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk salat Id.” (HR.
Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya. Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. Penerima zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan fakir miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, garimin, fisabilillah, dan ibnusabil. Namun, menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yaitu fakir dan miskin.
Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat Islam. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.
Zakat yang merupakan salah satu dari 5 rukun islam, memiliki kedudukan tinggi. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka.
Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. 6) pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal.
Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. “Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang naf[1]kah hidupnya menjadi tanggunganmu”.
Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten. Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.
Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Pengertian dan Perhitungan dan Tata Cara Membayar Zakat – Umat Islam memiliki lima rukun Islam. Membayar zakat ini bertujuan supaya keberkatan dan kemenangan di hari Idul Fitri bisa dirasakan oleh semua umat Islam termasuk mereka yang kurang mampu.
Umumnya ada dua jenis zakat yang harus dibayar pada bulan Ramadhan yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat adalah bentuk dari sedekah kepada umat muslim. Di dalam Quran, jumlah zakat yang terkumpul harus diberikan kepada orang yang membutuhkan, orang yang baru saja masuk Islam, orang yang baru terbebas dari perbudakan, orang yang memiliki hutang di jalan Allah, dan memberikan kepada orang musafir. Tidak hanya di Al-Quran, kewajiban membayar zakat juga dituliskan di dalam buku hadits seperti Imam Bukhari, Muslim dan Abu Dawud.
Selain itu di dalam hadis juga dibahas aspek-aspek zakat seperti cara membayarnya, siapa saja yang wajib menunaikan zakat, dan kapan waktu untuk membayar zakat. Di dalam hadits juga dijelaskan bahwa orang yang menolak untuk membayar zakat atau mengejek orang yang membayar zakat adalah salah satu ciri-ciri orang yang munafik dan Allah SWT tidak akan mengabulkan doa orang-orang tersebut.
Menurut orang Islam, orang-orang yang berzakat berarti peduli terhadap kesejahteraan sesama umat manusia serta bisa menjaga keharmonisan di antara orang kaya dan orang miskin. B. Orang yang Wajib diberikan Zakat. “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.
orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. orang yang memiliki hutang yang sangat besar. Beberapa ulama juga ada yang mengatakan bahwa zakat bisa diberikan kepada orang-orang non muslim jika kebutuhan umat Islam semuanya sudah terpenuhi. Di dalam Al-Quran tidak ditemukan ayat yang menunjukan bahwa zakat hanya bisa dibayarkan kepada umat Islam saja. C. Pengertian dan Niat Zakat Fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya.
Hal ini karena di setiap harta manusia adalah milik dari sebagian orang lain, terutama orang yang membutuhkan. Hal ini karena di setiap harta seseorang adalah sebagiannya milik dari orang lain, terlebih lagi orang yang membutuhkan.
Selain itu, harta yang ada pada manusia bukanlah milik mereka semua, namun itu adalah titipan dari Allah SWT seperti yang dijelaskan pada Buku Pintar Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha. Besar Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan. Meskipun umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, namun tidak semua umat Islam wajib menunaikan kewajiban ini. Orang yang bertanggung jawab atas nafkah orang lain, harus membayarkan zakat orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”. Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku, fardu karena Allah Ta’ala.”.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku, fardu karena Allah Ta’ala.”. D. Pengertian dan Cara Menghitung Zakat Mal. Zakat mal adalah zakat harta.
Syarat tersebut adalah, dapat dimiliki, disimpan atau dikuasai, dapat diambil manfaatnya sesuai dengan harta tersebut misalnya rumah, mobil, hewan ternak emas, perak dan lain-lain. Harta tersebut merupakan harta yang sepenuhnya berada dalam kekuasan seseorang tersebut. Jika harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka harta tersebut tidak bisa dizakatkan.
Harta tersebut merupakan harta yang sepenuhnya berada dalam kekuasan seseorang tersebut. Jika harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka harta tersebut tidak bisa dizakatkan.
Apabila kebutuhan pokok tersebut tidak terpenuhi maka harta yang dimiliki tidak wajib untuk dizakatkan. Apabila kebutuhan pokok tersebut tidak terpenuhi maka harta yang dimiliki tidak wajib untuk dizakatkan.
Jika seseorang memiliki hutang yang besar, dan hartanya tidak mencukupi nisab, maka harta tersebut tidak perlu untuk dizakatkan. Jika seseorang memiliki hutang yang besar, dan hartanya tidak mencukupi nisab, maka harta tersebut tidak perlu untuk dizakatkan. Harta yang dimiliki oleh seseorang, jika sudah dimiliki selama satu tahun, maka wajib untuk dizakatkan.
Hasil pertanian seperti sayur dan buah-buahan tidak termasuk. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang berkembang.
Segala bentuk penyimpanan seperti cek, deposito, saham atau surat berharga lainnya juga termasuk dalam kategori emas dan perak. Nisab zakat tabungan adalah sebesar 85 gr emas.
Jika memiliki tabungan dalam satu tahun senilai 85 gr emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %. Jika harga emas yang berlaku saat ini adalah 971.000/gram, maka nisab zakat adalah 8.253.500. Jika sudah memenuhi nisab, maka harta tersebut wajib untuk dizakatkan.
Rekomendasi Buku terkait “Zakat Fitrah dan Zakat Mal” :.